*Ayo mongo-monggo kawin kawin mutah, kawin sirih, kawin-kawinan. Pokoknya
cinta sama cinta , suka sama suka aman damai dalam suasana gembira ria
jadikanlah kawin-kawinan latihan hidup untuk hari depan di Taman
Firdaus hehehehhe*

https://suaraislam.id/mui-tolak-judicial-review-uu-perkawinan/


MUI Tolak Judicial Review UU Perkawinan

11 Februari 2022

*Jakarta (SI Online) *– Majelis Ulama Indonesia (MUI) menolak uji
materi *(judicial
review) *terhadap Undang Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan.

Sebelumnya, gugatan uji materi ke Mahkamah Konstitusi dilayangkan oleh
E.Ramos Petege, warga asal Kampung Gabaikunu, Mapia Tengah, Papua. Ia
merasa dirugikan atas pemberlakuan UU tersebut setelah gagal menikah dengan
calon pasangannya yang beragama Islam.

Dikutip dari situs resmi MUI, Sekjen MUI Buya Amirsyah Tambunan mengatakan,
nikah beda agama bertentangan dengan konsitusi karena adanya jaminan,
kemerdekaan dan kebebasan beragama yang dijamin Pasal 29 Ayat (1) dan (2)
UUD 1945.

Buya Amirsyah mengungkapkan, secara yuridis, berdasarkan Undang Undang No.1
Tahun 1974 sebagaimana diubah menjadi Undang Undang Nomor 16 Tahun 2019
telah ditegaskan bahwa perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang
pria dengan seorang wanita sebagai suami istri.

Oleh karena itu, kata Buya Amirsyah, tujuan membentuk keluarga atau jalinan
rumah tangga antara pasangan suami istri yang bahagia dan kekal,
berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, sebagaimana agamanya.

Selain itu, Buya Amirsyah mengatakan, perkawinan sesuai dengan falsafah
Pancasila bercita-cita untuk pembinaan rumah tangga yang tenang, bahagia,
dan kasih sayang atau dalam Islam dikenal sebagai sakinah, mawaddah, dan
warahmah.

Sementara itu, dia menilai, perbedaan agama dengan pasangan yang beragama
Muslim dan Non Muslim hal itu jelas bertentangan dengan Undang Undang
Perkawinan.

“Karena itu fakta yang terjadi, ketika pernikahan beda agama antara
mempelai pria dan wanita tidak berlangsung lama. Karena salah satu fakta
bahwa berbeda keyakinan membuat gagalnya rumah tangga,” ungkapnya.

Dengan demikian, Buya Amirsyah menilai, sudah tepat adanya aturan syarat
sahnya suatu perkawinan yang diatur dalam ketentuan UU Nomor 1 Tahun 1974
tentang Perkawinan.

Dalam UU ini dikatakan bahwa suatu perkawinan sah bilamana dilakukan
menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaanya itu; dan di samping
itu tiap-tiap perkawinan harus dicatat menurut peraturan perundang-undangan
yang berlaku.

Menurutnya, hal itu sangat diperlukan karena pencatatan tiap-tiap
perkawinan adalah sama halnya dengan pencatatan peristiwa-peristiwa penting
dalam kehidupan seseorang.

“Misalnya kelahiran, kematian yang dinyatakan dalam surat-surat keterangan,
suatu akta resmi yang juga dimuat dalam daftar pencatatan,” ungkapnya.

Buya Amirsyah juga mengungkapkan dalam hukum agama Islam sesuai aturan
Al-Qur’an. Ia mengutip Surat Al-Baqarah ayat 221 sebagai salah satu
dasarnya. Buya Amirsyah menjelaskan, ayat tersebut jelas melarang pasangan
suami-istri menikahi beda agama, baik wanita non Muslim atau sebaliknya
laki-laki non Muslim.

“Karena pernikahan itu merupakan bagian dari ibadah dalam ajaran Islam,”
tutupnya.

sumber: *mui.or.id <http://mui.or.id>*

-- 
Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "GELORA45" dari Google 
Grup.
Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim 
email ke [email protected].
Untuk melihat diskusi ini di web, kunjungi 
https://groups.google.com/d/msgid/gelora1945/CAGjSX2B4rGzKiqwbyxab0j3qKvL0ojWWL0N40A%2BXbWJM6wTOTQ%40mail.gmail.com.

Reply via email to