Mengapa Kredibilitas KPU Diragukan?I76 - Monday, February 21, 2022 23:00
https://www.pinterpolitik.com/in-depth/mengapa-kredibilitas-kpu-diragukan
 
Kantor Komisi Pemilihan Umum. (Foto: tribunnews.com)
6 min read

KPU sebagai lembaga penyelenggara pemilu harus mengedepankan independensi 
sebagai upaya menjamin demokrasi berjalan dengan baik. Namun, sampai saat ini, 
independensi dan kredibilitas KPU justru mendapat banyak keraguan? Mengapa ini 
terjadi?


--------------------------------------------------------------------------------

PinterPolitik.com

Jelang pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) Serentak tahun 2024 yang telah 
ditetapkan pada 14 Februari. Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjadi sorotan 
setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta KPU mempersiapkan secara matang 
penyelenggaraan pemilu nanti.

Dalam acara peluncuran Hari Pemungutan Suara yang diadakan oleh KPU di kantor 
pusatnya, Jokowi mempertegas agar persoalan teknis pemilu dipersiapkan dengan 
baik karena punya dampak politik terhadap penyelenggaraan pemilu.

Jokowi menyebutkan aspek teknis yang harus diperhatikan, seperti perbaikan 
kualitas data Daftar Pemilih Tetap (DPT), kemudian manajemen kerja KPU Daerah 
dan KPPS, sampai dengan teknis rekapitulasi surat suara.

Senada dengan pernyataan Presiden yang disinggung di atas. Ilham Saputra, Ketua 
KPU, mengharapkan masyarakat dapat berpartisipasi aktif dalam penyelenggaraan 
pemilu, agar tercipta pemimpin yang berkualitas dari sistem demokrasi yang 
berjalan. Sistem demokrasi yang ideal, yaitu yang punya penyelenggara pemilu 
yang independen.

Karena seringkali kerja-kerja KPU ditafsirkan oleh berbagai pihak terkesan 
bahwa KPU diarahkan atau dipolitisasi. Seolah-olah KPU mempunyai skenario 
kepentingan pada salah satu kelompok tertentu dalam penyelenggaraan pemilu.

Oleh karena itu, penting sekiranya KPU memiliki semacam tantangan untuk 
membangun narasi atas dirinya sendiri sebagai penyelenggara pemilu yang netral, 
independen, dan mandiri. Tentunya, tantangan itu untuk menjaga kepercayaan 
publik terhadap proses pemilu.

Namun kepercayaan tersebut bisa dibangun jika KPU bersikap transparan, terbuka, 
dan akuntabel dalam mengelola tahapan proses pemilu. Lantas, mengapa KPU 
mendapat berbagai keraguan?

Baca juga: Ini Solusi Atasi Kecurangan Pemilu?


  
Meraba Independensi KPU
Pentingnya sikap independen dalam tubuh KPU dapat kita lihat dalam landasan 
undang-undang tentang KPU, yaitu dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2007 
tentang Penyelenggara Pemilu. Secara umum, UU ini mengatur hal-hal tentang 
penyelenggara pemilu yang dilaksanakan oleh KPU yang bersifat nasional, tetap, 
dan mandiri.

Tafsiran sifat nasional berarti bahwa wilayah kerja dan tanggung jawab KPU 
sebagai penyelenggara pemilu mencakup seluruh wilayah Indonesia. Sifat tetap 
menunjukkan KPU sebagai lembaga yang menjalankan tugas secara berkesinambungan 
meskipun dibatasi oleh masa jabatan tertentu. Sifat mandiri menegaskan KPU 
dalam menyelenggarakan pemilihan umum bebas dari pengaruh pihak manapun.

Nah, sikap terakhir, yaitu mandiri menuntut KPU agar dapat bersikap independen. 
 Secara praktis, KPU harus bisa meminimalkan politisasi parpol dalam proses 
penyelenggaraan pemilu, sehingga lebih leluasa dalam menjalankan tugasnya.

Oleh karena itu, para komisioner, yaitu tujuh anggota KPU baru masa jabatan 
2022-2027 yang ditetapkan oleh Komisi II DPR pada Kamis 17 Februari 2022, 
haruslah menjaga ruh dan nafas  independensi yang berada pada KPU itu sendiri.

Menarik disimak, meskipun menjaga independensi KPU, ada semacam anomali jika 
kita lihat latar belakang para komisioner KPU yang mempunyai kedekatan dengan 
organisasi-organisasi yang punya afiliasi politik.

Dari latar belakang organisasi, sebanyak tiga anggota KPU yang pernah terlibat 
di organisasi Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), yakni Betty Epsilon Idroos, Idham 
Holik, dan Parsadaan Harahap. Kemudian, terdapat komisioner yang pernah 
terlibat di organisasi Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII),  yaitu 
Mochammad Afifuddin.

Satu lagi komisioner pernah terlibat di organisasi Gerakan Mahasiswa Nasional 
Indonesia (GMNI), yakni Yulianto Sudrajat. Sementara Hasyim Asy'ari pernah 
terlibat di GP Ansor Jawa Tengah. Dan Anggota KPU yang terpilih berasal dari 
LSM yang fokus pada masalah pemilu, yaitu August Mellaz selaku Direktur 
Eksekutif Sindikasi Pemilu dan Demokrasi.

Meski penilaian umum mengatakan bahwa sah saja para komisioner KPU berasal dari 
organisasi manapun, selama tidak melanggar independensi, tapi, tradisi 
pemilihan para komisioner yang berasal dari organisasi tertentu akan punya 
kesan yang sensitif dan bernada negatif.

Manik Sukoco  dalam tulisannya Menjaga Independensi KPU, mengatakan  bahwa 
anggota KPU yang tidak berasal dari partai politik mempertegas bahwa syarat 
untuk dapat menjadi anggota KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota adalah 
tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik.

Selanjutnya, ketentuan syarat KPU nonpartisan mengalami perkembangan. Pasal 11 
huruf i UU No. 22 Tahun 2007 tentang Pemilu lebih rinci mengatur jangka waktu 5 
tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik. Hal ini yang menegaskan bahwa 
aturan tidak mempertimbangkan pengalaman organisasi komisioner KPU, yang 
terpenting dan dipertegas bahwa komisioner tidak terlibat partai politik.

Penyempurnaan aturan tersebut merupakan kebutuhan untuk tetap menjaga 
imparsialitas anggota KPU. Pemisahan yang tegas antara kontestan, 
penyelenggara, dan pengawas bertujuan untuk menghindari conflict of interest.

Sebagai lembaga yang menjadi wasit dari pesta demokrasi, idealnya KPU harus 
independen, transparan, dan punya kemampuan memberikan informasi yang akurat. 
Tapi idealisme semacam itu selalu terkendala oleh kepentingan politik elite dan 
partai, seolah independensi dibajak oleh demokrasi yang transaksional.

Well, seperti apa upaya KPU menjaga independensi di tengah demokrasi 
transaksional?

Baca juga: Ada Apa di KPU?

 
  
KPU Butuh Power
KPU harusnya bisa menghindari permasalahan laten, yaitu politik transaksional 
yang memunculkan kesepakatan-kesepakatan dan kompromi dengan pihak tertentu. 
Jika dilihat secara seksama, kejahatan pemilu tidak hanya terjadi pada saat 
pemilihan, tetapi juga berpotensi di tiga babak, seperti persiapan, saat, dan 
pasca pemilu.

Viola Indora dalam tulisannya Pengaruh Politik Transaksional Terhadap Perilaku 
Pemilih, mengatakan politik transaksional atau sering disebut dengan istilah 
money politic merupakan suatu upaya mempengaruhi orang lain dengan menggunakan 
imbalan materi. Dapat juga diartikan jual beli suara pada proses politik dan 
kekuasaan, serta tindakan membagi-bagikan uang baik milik pribadi atau partai 
untuk mempengaruhi suara pemilih (voters).

Dari fenomena inilah, KPU diuji independensinya dalam konteks tidak berpihak, 
jika melihat terjadi semacam politik transaksional yang mencederai sistem 
demokrasi di  Indonesia. Tidak berpihak, mengandung makna pemberian perlakuan 
yang sama, tidak memihak, dan adil, sehingga tidak memberikan keuntungan pihak 
lain.

Untuk menangani fenomena tersebut, perlu ada aturan hukum sebagai rekaya sosial 
dari penyelenggaran pemilu yang lebih tegas. Tentunya, aturan ataupun hukum ini 
menjadi pencegah agar terhindarnya politik transaksional lebih dini.

Roscoe Pound memperkenalkan konsep ini dengan istilah sosiological 
jurisprudence, di mana ini menekankan pada masalah-masalah evaluasi hukum yang 
berfungsi sebagai sarana rekayasa sosial.

Yang menjadi masalah kunci adalah, bukan pada independensinya, melainkan power 
untuk memproses pelanggaran. Dr Wim Tangkilisan dalam disertasinya Jaminan 
Kepastian Hukum Atas Keamanan Penyimpanan Data KTP Elektronik pada Cloud 
Storage dan Ancaman Penyalahgunaannya dalam Konstelasi Pemilu di Indonesia, 
berulang kali menjelaskan bahwa proses penyelidikan dan penindakan pelanggaran 
pemilu sering kali berjalan di tempat.

Merujuk pada Peraturan Bawaslu No. 13/2018 tentang Sentra Penegakan Hukum 
Terpadu, Sentra Gakkumdu merupakan pusat dari kegiatan penegakan hukum terkait 
tindak pidana pemilu yang terdiri dari unsur Bawaslu, Polri, dan Kejaksaan 
Agung. Menurut Wim, dalam pelaksanaannya, perkara pemilu justru kerap terhenti 
di Sentra Gakkumdu itu sendiri.

Selain itu, menurut Wim, ini juga berakar pada budaya hukum di Indonesia. 
Karena lumrahnya praktik kecurangan, masyarakat serta pihak-pihak yang berwajib 
seolah menjadi lumrah terhadapnya.

Dengan demikian, mengutip temuan Wim, sebesar apa pun usaha dalam menjaga 
independensi KPU, itu akan menjadi kesia-siaan jika penyelenggara pemilu, 
khususnya yang berwenang dalam menindak pelanggaran seperti Bawaslu, melalui 
Sentra Gakkumdu, tidak memiliki power untuk memproses dan menindak pelanggaran. 
(I76)

-- 
Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "GELORA45" dari Google 
Grup.
Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim 
email ke [email protected].
Untuk melihat diskusi ini di web, kunjungi 
https://groups.google.com/d/msgid/gelora1945/04336165C2084D038F20A118B86A3641%40A10Live.

Reply via email to