https://news.detik.com/berita/d-5947833/anies-dihukum-keruk-kali-mampang-psi-5-tahun-kebanyakan-manggung?single=1


 Anies Dihukum Keruk Kali Mampang, PSI: 5 Tahun Kebanyakan Manggung

Haris Fadhil - detikNews

Jumat, 18 Feb 2022 11:59 WIB
261 komentar
BAGIKAN
URL telah disalin
Warga korban banjir menggugat Gubernur DKI Anies Baswedan ke PTUN Jakarta. 
Majelis hakim memeriksa Kali Mampang dalam agenda sidang pemeriksaan setempat. 
(Nahda RU/detikcom)
Kali Mampang (Nahda RU/detikcom)
Jakarta -

Wakil Ketua Fraksi PSI DPRD DKI Jakarta Justin Adrian Untayana menyebut 
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kebanyakan manggung dibanding mengurus 
banjir. Menurutnya, hal itulah yang membuat Anies berakhir dihukum PTUN untuk 
mengeruk total Kali Mampang.

"Kami sudah prediksi. Sudah Tidak heran lagi. Wajar saja Pak Anies dihukum. 
Selama 5 tahun menjabat, Pak Anies selalu disibukkan dengan hal-hal 
kontroversial, kebanyakan manggung. Lupa sama upaya pencegahan banjir. Padahal, 
program pencegahan banjir sudah jelas tertuang di RPJMD dan Perda-Perda. 
Anggaran APBD-nya pun besar. Triliunan rupiah. Nggak tahu nunggu apa lagi. 
Masa, nunggu Jakarta tenggelam dulu, baru dikerjakan? Segera eksekusi. Salah 
siapa berarti Jakarta banjir?" kata Justin kepada wartawan, Jumat (18/2/2022).
Baca juga:
Undang Nidji, Anies Dinilai 'Pukul Balik' Giring dan PSI

Justin meminta Anies segera melaksanakan putusan pengerukan total Kali Mampang. 
Dia menyebut banjir merupakan masalah Jakarta dari tahun ke tahun.

"Masalah kita dari dulu itu kan banjir. Ya, nggak akan hilang, kalau Pemprov 
DKI-nya juga tidak serius menanggapi permasalahan ini. Kami minta Pak Anies 
untuk segera mengeruk total Kali Mampang dan membangun turap. Jangan 
ditunda-tunda lagi. Ini sudah masuk puncak musim hujan. Masalah kapan akan 
banjir, kan tidak bisa ditunda-tunda juga. Jadi tolong, disegerakan. 
Prioritaskan, tuntaskan," tutur Justin.

Dia juga mengingatkan Pemprov DKI untuk meneruskan upaya pencegahan banjir 
lainnya. Menurutnya, semua program penanggulangan banjir harus terintegrasi.

"Jangan lupa normalisasi dan membangun waduk serta embung. Semua mesti 
terintegrasi. Ini juga harus diprioritaskan. Agar pencegahan banjir lebih 
optimal. Jangan sampai masyarakat harus capek-capek menuntut di pengadilan, 
harusnya tidak perlu, itu tugas Pemprov DKI menjalankan kewajibannya. Maaf kami 
harus jujur ke Pak Anies. Ini demi rakyat Jakarta," ucap Justin.
Baca juga:
Balas-membalas Anies Vs Giring yang Kian Memanas

Sebelumnya, warga yang menjadi korban banjir menggugat Anies ke PTUN Jakarta 
dengan alasan telah lalai tidak mengeruk Kali Mampang. Gugatan itu dikabulkan.

"Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian. Menyatakan batal tindakan 
tergugat berupa pengerjaan pengerukan Kali Mampang yang tidak tuntas sampai ke 
wilayah Pondok Jaya; dan tidak dibangunnya turap sungai di Kelurahan Pela 
Mampang. Mewajibkan Tergugat untuk mengerjakan pengerukan Kali Mampang secara 
tuntas sampai ke wilayah Pondok Jaya. Memproses pembangunan turap sungai di 
Kelurahan Pela Mampang," ucap majelis PTUN Jakarta.

Lihat juga video 'Anies Klaim Tingkat Kemacetan DKI Turun dalam 5-6 Tahun 
Terakhir':



Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.

Namun PTUN Jakarta tidak menghukum Anies Baswedan untuk mengeruk lima kali 
lainnya karena masih berkaitan dengan instansi lain.

"Kali Krukut adalah Kali yang melintasi dua (dua) provinsi yang menjadi 
tanggung jawab Pemerintah Pusat (dalam hal ini BBWSCC) dengan dibantu oleh 
Pemprov DKI Jakarta dan Kota Depok sesuai dengan kewenangan dan tanggung 
jawabnya," kata majelis PTUN Jakarta yang tertuang dalam putusannya.
Baca juga:
Anies Baswedan 'Dihukum' Banjir Besar di Masa Lalu

Karena Kali Krukut dan Kali Cipinang merupakan kewenangan BBWSCC, sedangkan 
Anies hanya mendukung dan memfasilitasi kewenangan BBWSCC tersebut, maka 
eksepsi Anies perihal gugatan kurang pihak terkait dengan pengelolaan Kali 
Krukut dan Kali Cipinang sebagaimana dalam objek sengketa dapat diterima.

"Sedangkan Kali Cipinang adalah kali melintasi dua (dua) provinsi yang menjadi 
tanggung jawab Pemerintah Pusat (dalam hal ini BBWSCC) dengan dibantu oleh 
Pemprov DKI Jakarta dan Kota Bekasi sesuai dengan kewenangan dan tanggung 
jawabnya (Bukti T-3, T-4, dan Bukti T-51)," ucap majelis.
(haf/tor)
anies baswedan
kali mampang
psi
anies baswedan dihukum keruk kali mampang


Baca artikel detiknews, "Anies Dihukum Keruk Kali Mampang, PSI: 5 Tahun 
Kebanyakan Manggung" selengkapnya 
https://news.detik.com/berita/d-5947833/anies-dihukum-keruk-kali-mampang-psi-5-tahun-kebanyakan-manggung.

Download Apps Detikcom Sekarang https://apps.detik.com/detik/






-- 
Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "GELORA45" dari Google 
Grup.
Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim 
email ke [email protected].
Untuk melihat diskusi ini di web, kunjungi 
https://groups.google.com/d/msgid/gelora1945/20220223223225.b8d8fe732c0bb691afc49811%40upcmail.nl.

Reply via email to