MK konsisten "presidential threshold" 20 persen konstitusional
 Kamis, 24 Februari 2022 12:56 WIB
 
Tangkapan layar - Ketua Hakim Mahkamah Konstitusi Anwar Usman dalam Sidang 
Pengucapan Putusan seperti dipantau secara daring dari Jakarta, Kamis 
(24/2/2022). ANTARA/Youtube Mahkamah Konstitusi RI/pri.

Jakarta (ANTARA) - Mahkamah Konstitusi (MK) secara konsisten menyatakan 
presidential threshold atau ketentuan ambang batas pencalonan presiden dan 
wakil presiden sebesar 20 persen, seperti terkandung dalam Pasal 222 
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, adalah konstitusional.

"Mendasarkan syarat perolehan suara (kursi) partai politik di DPR dengan 
persentase tertentu, untuk dapat mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil 
presiden, sebagaimana ketentuan norma Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 
2017 adalah konstitusional," kata Hakim MK Manahan M.P. Sitompul dalam Sidang 
Pengucapan Putusan, seperti dipantau secara daring di kanal YouTube Mahkamah 
Konstitusi RI, Kamis.

Pernyataan serupa juga telah dikemukakan oleh MK dalam Putusan Nomor 
51-52-59/PUU-VI/2008.

Meskipun putusan tersebut merupakan perkara pengujian undang-undang yang 
berbeda, yaitu Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum 
Presiden dan Wakil Presiden, namun secara substansial norma yang dimohonkan 
pengujian mengatur hal yang sama dengan perkara a quo.

Adapun perkara yang dimohonkan oleh pemohon adalah besaran angka persentase 
presidential threshold. Putusan Nomor 51-52-59/PUU-VI/2008 telah menjadi dasar 
pertimbangan hukum berbagai putusan Mahkamah Konstitusi untuk perkara serupa.

"Menurut pendapat kami, belum terdapat alasan-alasan yang fundamental untuk 
dapat menggeser pendirian Mahkamah atas putusan-putusan yang sebelumnya," 
tambahnya.

MK melalui berbagai putusan sebelumnya telah menyatakan bahwa presidential 
threshold tidak hanya dimaksudkan untuk mendapatkan pasangan calon presiden dan 
wakil presiden dengan legitimasi yang kuat dari rakyat.

Persyaratan tersebut juga memiliki tujuan untuk mewujudkan sistem presidensial 
yang efektif berbasis dukungan dari DPR.

Lebih lanjut, MK juga menyatakan presidential threshold merupakan open legal 
policy, sehingga menjadi ranah pembentuk UU dalam menentukan dan/atau mengubah 
besaran persyaratan tersebut.

Di sisi lain, Ketua Hakim MK Anwar Usman menyatakan para pemohon tidak memiliki 
kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo. Oleh karena itu, pokok 
permohonan dari para pemohon tidak dipertimbangkan.

"Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima," ujar Anwar Usman.

Baca juga: Anggota MPR: PT 20 persen tidak sesuai perintah konstitusi
Baca juga: Ambang batas pencalonan presiden dalam sistem presidensial 
Pewarta: Putu Indah Savitri
Editor: Fransiska Ninditya

-- 
Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "GELORA45" dari Google 
Grup.
Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim 
email ke [email protected].
Untuk melihat diskusi ini di web, kunjungi 
https://groups.google.com/d/msgid/gelora1945/DB06370F575A4B5E9D4927FB4F6F6E45%40A10Live.

Reply via email to