*Mungkin saja 5 butir maklumat tokoh adat Kalimantan disetujui oleh Jokowi
& Company, tetapi pelaksanaannya  masalah lain. Hal ini  bisa dilihat dari
berbagai contoh, seperti perjanjian antara  pemerintah  NKRI dan GAM di
Helsinki,Finlandia, perjanjian ini tidak ada satu pasal pun dipenuhi oleh
Jakarta. MoU Helsinki ini telah dinyatakan mati tak berbekas olen
masyarakat Aceh. *

https://www.sinarharapan.co/hukumdanpolitik/read/59036/ini_5_butir_maklumat_tokoh_adat_kalimantan_terkait_ikn



*Ini 5 Butir Maklumat Tokoh Adat Kalimantan Terkait IKN*

Selasa , 01 Maret 2022 | 11:26

[image: Ini 5 Butir Maklumat Tokoh Adat Kalimantan Terkait IKN]

Sumber Foto Dok/Istimewa
Presiden Jokowi ketika bertemu dengan para tokoh masyarakat adat Kali*ei
SMRC: Ganjar Unggul di Kalangan *





JAKARTA--Masyarakat Pulau Kalimantan mengeluarkan maklumat terkait
perpindahan ibu kota negara (IKN) di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur
(Kaltim).

Dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (1/3), maklumat itu
ditandatangani oleh sejumlah organisasi; yakni Majelis Adat Dayak Nasional,
Kesultanan Kutai Kartanegara Ing Martadipura, Kesultanan Paser, Kesultanan
Banjar, dan Dewan Adat Dayak Provinsi se-Pulau/Banua Kalimantan

Maklumat itu juga dibacakan dalam satu pertemuan di Jakarta, Senin (28/2),
oleh Ketua Dewan Adat Dayak Provinsi se-Pulau/Banua Kalimantan Agustiar
Sabran.

Maklumat itu berisikan lima poin, yaitu:

*Pertama*, mengucapkan terima kasih dan menyampaikan penghargaan yang
setinggi-tingginya kepada Presiden RI Joko Widodo dan segenap pimpinan dan
Anggota DPR RI, atas pengesahan UU IKN pada Tanggal 18 Januari 2022 di
Pulau/Banua Kalimantan, khususnya di Provinsi Kalimantan Timur serta
memastikan agar IKN terus berkesinambungan siapa pun pemimpin Indonesia ke
depan.

*Kedua*, menyatakan kesiapan memberikan dukungan dan terlibat secara penuh
dan sungguh-sungguh, atas perwujudan dan pelaksanaan pembangunan IKN di
Provinsi Kalimantan Timur, dengan konektivitas pembangunan kewilayahan
antarprovinsi yang ada di Pulau/Banua Kalimantan.

*Ketiga,* melibatkan segenap potensi putra-putri asli Pulau/Banua
Kalimantan dalam menduduki jabatan-jabatan strategis di Badan Otorita IKN
dengan memberikan afirmasi yang tertulis dengan jelas dalam peraturan
turunan UU IKN.

*Keempat*, memperhatikan nilai-nilai kearifan lokal Pulau/Banua Kalimantan
(membangun fasilitas dan simbol-simbol adat, adab dan pusat budaya) dalam
ruang lingkup utama di wilayah IKN.

*Kelima*, melibatkan secara langsung segenap pemangku kelembagaan adat
Pulau/Banua Kalimantan dalam merumuskan dan menyusun peraturan
perundang-undangan sebagai turunan dari UU IKN.



Sumber Berita: Antara

-- 
Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "GELORA45" dari Google 
Grup.
Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim 
email ke [email protected].
Untuk melihat diskusi ini di web, kunjungi 
https://groups.google.com/d/msgid/gelora1945/CAGjSX2CnqAqGnrwGRfSuU%2Baaw0DE-0xrM5TLpSzjw%3Dn4c8bDqg%40mail.gmail.com.

Reply via email to