*Kalau Kemenag adalah Boss dan MUI sebagai pegawainya,lantas kalau Kemenag
membatalkan apa yang ditentukan oleh MUI, maka apakah MUI akan mengamuk dan
marah kepada Tuan mereka itu? *

https://news.detik.com/berita/d-5980684/menag-secara-bertahap-label-halal-mui-tidak-berlaku-lagi



Menag: Secara Bertahap Label Halal MUI Tidak Berlaku Lagi
Rakhmad Hidayatulloh Permana - detikNews
Minggu, 13 Mar 2022 11:03 WIB
403 komentar
BAGIKAN


URL telah disalin

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (Dok Menag)
Jakarta - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengatakan label halal
baru yang diterbitkan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH)
Kementerian Agama (Kemenag) berlaku secara nasional. Dengan ini, secara
bertahap label halal Majelis Ulama Indonesia (MUI) tidak berlaku lagi.
"Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama
menetapkan label halal yang berlaku secara nasional. Penetapan label halal
tersebut dituangkan dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022
tentang Penetapan Label Halal," kata Menag Yaqut melalui akun Instagramnya,
Minggu (13/3/2022).

"Di waktu-waktu yang akan datang, secara bertahap label halal yang
diterbitkan oleh MUI dinyatakan tidak berlaku lagi. Sertifikasi halal,
sebagaimana ketentuan Undang-undang, diselenggarakan oleh Pemerintah, bukan
lagi Ormas," lanjutnya.




00:06 / 00:15
AD

Baca juga:
Ini Sebenarnya Penyebab Logo Halal Indonesia Diganti


Sebagaimana diketahui, penetapan label halal tersebut dituangkan dalam
Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal.
Surat Keputusan tersebut ditetapkan di Jakarta pada Kamis (10/2), yang
ditandatangani oleh Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham dan berlaku efektif
terhitung sejak 1 Maret 2022.

Aqil menilai penetapan label halal untuk melaksanakan ketentuan Pasal 37
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH). Pasal
itu berisi kewajiban BPJPH menetapkan logo halal.

Penetapan ini juga bagian dari pelaksanaan amanat Peraturan Pemerintah (PP)
Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang JPH.

"Melaksanakan amanat peraturan perundang-undangan khususnya Pasal 37
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, maka BPJPH
menetapkan label halal dalam bentuk logo sebagaimana yang secara resmi kita
cantumkan dalam Keputusan Kepala BPJPH," ujar Aqil dalam keterangan
tertulis.

Dengan berlakunya aturan ini, ada perpindahan otoritas lembaga yang
mengeluarkan sertifikasi halal dari Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan,
dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) kepada Badan
Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) di bawah Kementerian Agama
(Kemenag). Perubahan desain ini menjadi bagian dari beralihnya wewenang
sertifikasi halal ke BPJPH.

Lalu bagaimana ketentuan pemakaian label halal baru ini? Klik halaman
selanjutnya.

*Simak Video 'Logo Halal Disoal, Kemenag Jelaskan Filosofinya':*

Wajib Dicantumkan
Sementara itu, Sekretaris BPJPH Muhammad Arfi Hatim menjelaskan bahwa label
Halal Indonesia berlaku secara nasional. Label ini sekaligus menjadi tanda
suatu produk telah terjamin kehalalannya dan memiliki sertifikat halal yang
diterbitkan BPJPH. Karena itu, pencantuman label Halal Indonesia wajib
dilakukan pada kemasan produk, bagian tertentu dari produk, dan/atau tempat
tertentu pada produk.

-- 
Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "GELORA45" dari Google 
Grup.
Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim 
email ke [email protected].
Untuk melihat diskusi ini di web, kunjungi 
https://groups.google.com/d/msgid/gelora1945/CAGjSX2Au1g%3DjRh%3D%3D45H18qp7bi5Q%2BU9peVp%3DcFx%2BtG3fesX9kQ%40mail.gmail.com.

Reply via email to