https://www.beritasatu.com/kesehatan/908293/ini-rekomendasi-pemecatan-terawan-salah-satunya-soal-vaksin-nusantara


Ini Rekomendasi Pemecatan Terawan, Salah Satunya Soal Vaksin Nusantara

Minggu, 27 Maret 2022 | 18:47 WIB
Oleh : Yudo Dahono / YUD <https://www.beritasatu.com/yudo-dahono>

[image: Kepala Lembaga Biologi Molekular (LBM) Eijkman, Amin Soebandrio
(kanan) dan Mantan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto (kiri) mengikuti
rapat kerja dengan Komisi IX DPR di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta,
Rabu, 10 Maret 2021.]

Kepala Lembaga Biologi Molekular (LBM) Eijkman, Amin Soebandrio (kanan) dan
Mantan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto (kiri) mengikuti rapat kerja
dengan Komisi IX DPR di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 10 Maret
2021. (Foto: BeritaSatu Photo/Ruht Semiono)

*Jakarta, Beritasatu.com* - Mantan Menteri Kesehatan Letnan Jenderal TNI
(Purn) Prof Dr dr Terawan Agus Putranto Sp.Rad (K) direkomendasikan untuk
dipecat sesuai dengan hasil keputusan Majelis Kehormatan Etik Kedokteran
(MKEK) Pusat Ikatan Dokter Indonesia. Dalam surat rekomendasi yang
didapatkan redaksi *Beritasatu.com* terdapat lima alasan MKEK Pusat
mengeluarkan keputusan sebagai berikut.

Dokter Terawan disebut belum menyerahkan bukti telah menjalankan sanksi
etik yang telah dijatuhkan MKEK sebelumnya pada tahun 2018. Pada Muktamar
ID XXX tahun 2018, Terawan disebut telah melakukan pelanggaran etik berat
sehingga PB IDI diminta melakukan pemecatan tetap sebagai anggota IDI
<https://www.beritasatu.com/tag/idi>.

*BACA JUGA  **Impresif, Ini Koleksi Penghargaan Tanda Jasa yang Dimiliki
Dokter Terawan
<https://www.beritasatu.com/kesehatan/908281/impresif-ini-koleksi-penghargaan-tanda-jasa-yang-dimiliki-dokter-terawan>*

Dokter Terawan disebut telah melakukan berbagai promosi kepada masyarakat
mengenai Vaksin Nusantara
<https://www.beritasatu.com/tag/vaksin-nusantara> sebelum
penelitian selesai.

Terawan bertindak sebagai Ketua dari Perhimpunan Dokter Spesialis Radiologi
Klinik Indonesia (PDSRKI) yang telah dibentuk tanpa melalui prosedur yang
sesuai dengan Tatalaksana dan Organisasi (ORTALA) IDI dan proses pengesahan
di Muktamar IDI.

Dokter Terawan juga menerbitkan Surat Edaran nomor: 163/ AU/ Sekr.PDSRKI /
XII/2021 tertanggal 11 Desember 2021 yang berisi instruksi "kepada seluruh
ketua cabang dan anggota PDSRK) di

Seluruh Indonesia agar tidak merespon ataupun menghadiri" acara PB IDI.

Dokter Terawan juga menerbitkan Surat Edaran nomor: 163/ AU/ Sekr.PDSRKI /
XII/2021 tertanggal 11 Desember 2021 yang berisi instruksi "kepada seluruh
ketua cabang dan anggota PDSRK) di Seluruh Indonesia agar tidak merespon
ataupun menghadiri" acara PB IDI.[image: Ini Rekomendasi Pemecatan Terawan,
Salah Satunya Soal Vaksin Nusantara]
<https://img.beritasatu.com/beritasatu/original/1648381525.jpg>

Yang bersangkutan telah mengajukan permohonan perpindahan keanggotaan dari
IDI Cabang Jakarta Pusat ke IDI Cabang Jakarta Barat. Salah satu syarat
perpindahan tersebut adalah mengisi form mutasi keanggotaan yang berisi
pernyataan tentang menjalani sanksi organisasi dan/atau terkena sanksi
Ikatan Dokter Indonesia.

*BACA JUGA*

*Ini Deretan Tokoh Nasional yang Pernah Jalani Metode "Cuci Otak" Terawan
<https://www.beritasatu.com/kesehatan/907821/ini-deretan-tokoh-nasional-yang-pernah-jalani-metode-cuci-otak-terawan>*

Lima alasan tersebut membuat MKEK Pusat mengeluarkan rekomendasi yang
mendesak Ketua Umum PB IDI agar segera menjalankan amanat Hasil Muktamar
IDI XXX Tahun 2018 yaitu melakukan pemecatan terhadap dokter Dr. Terawan
Agus Putranto, Sp.Rad.

+++++++++++++++

https://www.beritasatu.com/kesehatan/908281/impresif-ini-koleksi-penghargaan-tanda-jasa-yang-dimiliki-dokter-terawan
Impresif, Ini Koleksi Penghargaan Tanda Jasa yang Dimiliki Dokter Terawan

Minggu, 27 Maret 2022 | 18:09 WIB
Oleh : Yudo Dahono / YUD <https://www.beritasatu.com/yudo-dahono>

Terawan Agus Putranto. (Foto: Antara)

*Jakarta, Beritasatu.com* - Letnan Jenderal TNI (Purn) Prof Dr dr Terawan
Agus Putranto Sp.Rad (K) menjadi pembicaraan hangat sejak Sabtu
(26/3/2022). Terawan dikabarkan dipecat dari keanggotaan Ikatan Dokter
Indonesia <https://www.beritasatu.com/tag/idi> (IDI). Mantan Menteri
Kesehatan ini adalah dokter militer pertama yang menjabat Menkes sejak
Mayor Jenderal TNI (Purn) dr Suwardjono Surjaningrat (1978–1988). Terawan
juga menjadi Menkes dengan pangkat militer tertinggi yang pernah memangku
jabatan tersebut.

*BACA JUGA*

*Ini Deretan Tokoh Nasional yang Pernah Jalani Metode "Cuci Otak" Terawan
<https://www.beritasatu.com/kesehatan/907821/ini-deretan-tokoh-nasional-yang-pernah-jalani-metode-cuci-otak-terawan>*

Selain menjadi Menkes dengan pangkat militer tertinggi, Terawan juga
mendapatkan berbagai penghargaan tanda jasa dari pemerintah. Bahkan,
Terawan telah mendapatkan Bintang Mahaputera Nararya yaitu kelas tertinggi
dari tanda jasa Mahaputera.

Tanda jasa ini adalah tanda kehormatan Bintang Mahaputera kelas III. Kelas
ini merupakan kelas terakhir dari Bintang Mahaputera. Sebagai kelas dari
Bintang Mahaputera, bintang ini diberikan kepada mereka yang secara luar
biasa telah menjaga keutuhan, kelangsungan, dan kejayaan Negara Kesatuan
Republik Indonesia <https://www.beritasatu.com/tag/indonesia>.

Selain itu Terawan juga mendapatkan Bintang Yudha Dharma Pratama.
Penghargaan ini termasuk dalam kelas kedua dalam tanda jasa Bintang Yudha
Dharma. Bintang ini diberikan kepada mereka yang telah mendarmabaktikan
diri melebihi dan melampaui panggilan kewajiban dalam pelaksanaan tugas
pembinaan dan pengembangan serta menghasilkan karya yang benar-benar
dirasakan manfaatnya oleh pemerintah dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

*BACA JUGA*

*Dikabarkan Diberhentikan Sebagai Anggota IDI, Ini Profil Terawan
<https://www.beritasatu.com/kesehatan/907819/dikabarkan-diberhentikan-sebagai-anggota-idi-ini-profil-terawan>*

*Berikut daftar tanda jasa yang telah diterima Terawan:*
Bintang Mahaputra Nararya
Bintang Yudha Dharma Pratama
Bintang Kartika Eka Paksi Pratama
Bintang Yudha Dharma Nararya
Bintang Kartika Eka Paksi Nararya
SL. Kesetiaan XXIV
SL. Kesetiaan XVI
SL. Kesetiaan VIII
SL. Dwidya Sistha





[image: Ini Rekomendasi Pemecatan Terawan, Salah Satunya Soal Vaksin
Nusantara] <https://img.beritasatu.com/beritasatu/original/1648381525.jpg>

Yang bersangkutan telah mengajukan permohonan perpindahan keanggotaan dari
IDI Cabang Jakarta Pusat ke IDI Cabang Jakarta Barat. Salah satu syarat
perpindahan tersebut adalah mengisi form mutasi keanggotaan yang berisi
pernyataan tentang menjalani sanksi organisasi dan/atau terkena sanksi
Ikatan Dokter Indonesia.

*BACA JUGA*

*Ini Deretan Tokoh Nasional yang Pernah Jalani Metode "Cuci Otak" Terawan
<https://www.beritasatu.com/kesehatan/907821/ini-deretan-tokoh-nasional-yang-pernah-jalani-metode-cuci-otak-terawan>*

Lima alasan tersebut membuat MKEK Pusat mengeluarkan rekomendasi yang
mendesak Ketua Umum PB IDI agar segera menjalankan amanat Hasil Muktamar
IDI XXX Tahun 2018 yaitu melakukan pemecatan terhadap dokter Dr. Terawan
Agus Putranto, Sp.Rad.

-- 
Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "GELORA45" dari Google 
Grup.
Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim 
email ke [email protected].
Untuk melihat diskusi ini di web, kunjungi 
https://groups.google.com/d/msgid/gelora1945/CAGjSX2DAKeUPv5Lpr5ytmY498KewrdjSqEb4wqfpNTtS2o4jjg%40mail.gmail.com.

Reply via email to