Baguuuus, ...Jenderal TNI Andika cukup TEGAS meluruskan KESALAHAN berlakukan “DOSA-KETURUNAN” yang telah berlangsung hampir 57 tahun, ...!!! Satu KESALAHAN yang sangat TIDAK MANUSIAWI bisa diberlakukan di tengah bangsa yang mengakui TUHAN! Bagaimana bisa sesama umat manusia ciptaan TUHAN boleh saja distempel anak PKI lalu dinajiskan, disisihkan dari masyarakat!
BELUM LAGI kenyataan segala kejahatan yang dituduhkan pada PKI itu TANPA BUKTI akurat, ...! Bahkan pengesahan TAP No.25 1966 MPRS itu juga jelas-jelas adalah sidang MPRS GADUNGAN yang tidak sah secara HUKUM! Adalah sidang MPRS setelah lebih separoh anggota MPRS yang dituduh PKI dan Soekarnois ditangkap dan diganti oleh pengikut Soeharto, .... https://bergelora.com/ini-jenderal-negarawan-panglima-jenderal-andika-tegaskan-keturunan-pki-bisa-jadi-prajurit-tni-tidak-ada-lagi-larangan/ INI JENDERAL NEGARAWAN..! Panglima Jenderal Andika Tegaskan Keturunan PKI Bisa Jadi Prajurit TNI: Tidak Ada Lagi Larangan! ByTim Redaksi30 Maret 20220 Calon Panglima TNI, Jenderal Andika Perkasa. (Ist) JAKARTA — Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa mengizinkan keturunan Partai Komunis Indonesia (PKI) boleh mendaftar dalam proses seleksi penerimaan prajurit TNI. Langkah itu dilakukan Andika dengan mencecar syarat yang sebelumnya diatur proses rekrutmen prajurit di lingkungan TNI. Hal itu ditegaskan Andika dalam rapat penerimaan prajurit TNI yakni Taruna Akademi TNI; Perwira Prajurit Karier TNI; Bintara Prajurit Karier TNI; dan Tamtama Prajurit Karier TNI Tahun Anggaran 2022 yang diunggah di akun YouTube Andika, Rabu (30/3). Tonton video lengkap Jenderal Andika: Mulanya dalam rapat, dipaparkan terkait mekanisme penerimaan prajurit TNI mulai dari tes mental ideologi, Psikologi, akademik, kesamaptaan jasmani, hingga kesehatan. Andika dalam rapat itu sempat mempertanyakan soal pertanyaan uraian yang diberikan kepada calon prajurit TNI yang ikut seleksi. “Oke nomor 4 yang ingin dinilai apa, kalau dia ada keturunan apa?” Tanya Andika. Salah seorang anggota pun menjawab Andika. “Pelaku dari tahun 65-66,” kata anggota itu. “Itu berarti gagal, apa bentuknya apa, dasar hukumnya apa?” Tanya Andika. “Izin, TAP MPRS Nomor 25,” kata anggota itu lagi. Kepada Bergelora.com di Jakarta, dilaporkan Andika lalu meminta anggota TNI itu untuk menyebut isi TAP MPRS itu. Ia mempertanyakan apa yang dilarang berdasarkan TAP MPRS 25 Tahun 1966. “Yang dilarang dalam TAP MPRS nomor 25, satu Komunisme, ajaran Komunisme, organisasi komunis maupun organisasi underbow komunis tahun 65,” kata anggota itu. “Yakin ini? cari, buka internet sekarang. Yang lain saya kasih tahu nih, TAP MPRS nomor 25 tahun 66. Menyatakan PKI sebagai organisasi terlarang, tidak ada kata-kata underbow segala macam, menyatakan Komunisme, Leninisme, Marxisme sebagai ajaran terlarang. Itu isinya,” kata Andika. Sebagai informasi, TAP MPRS 25 berisi tentang pembubaran PKI, pernyataan sebagai organisasi terlarang di seluruh Indonesia dan larangan setiap kegiatan untuk menyebarkan atau mengembangkan paham atau ajaran Komunis, Marxisme, Leninisme. Andika mengatakan jika melarang sesuatu harus mempunyai dasar hukum. Ia mempertanyakan dasar hukum pelarangan dari keturunan PKI. “Ini adalah dasar hukum, ini legal, tapi tadi yang dilarang itu PKI. Kedua adalah ajaran komunisme Marxisme, Leninisme. Itu yang tertulis. Keturunan ini apa dasar hukum, apa yang dilanggar sama dia,” kata Andika. Lantas salah satu peserta rapat di ruangan tersebut mengatakan tidak ada hal yang dilanggar. “Jadi janganmengada-ngada. Saya orang yang patuh perundangan. Kalau kita melarang pastikan kita punya dasar hukum. Zaman saya, tidak ada lagi, keturunan dari apa, tidak. Karena apa? Saya gunakan dasar hukum. Hilang nomor 4,” imbuh dia. (Web Warouw) -- Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "GELORA45" dari Google Grup. Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim email ke [email protected]. Untuk melihat diskusi ini di web, kunjungi https://groups.google.com/d/msgid/gelora1945/BD017616F98945CD9E0CB73423E1BB34%40A10Live.
