Keturunan PKI Dapat Jadi Anggota TNI Kikis Diskriminasi Diinstitusionalisasi
Keturunan PKI Dapat Jadi Anggota TNI Kikis Diskriminasi Diinstitusionalisasi [image: Photo of Keturunan PKI Dapat Jadi Anggota TNI Kikis Diskriminasi Diinstitusionalisasi]Andika Perkasa, Panglima Tentara Nasional Indonesia JAKARTA, SP – Wakil Ketua Badan Pengurus SETARA Institute, Bonar Tigor Naipospos, mengatakan, keputusan Panglima Tentara Nasional Indonesia, Jenderal TNI Andika Perkasa, memperbolehkan keturunan anggota Partai Komunis Indonesia (PKI) dapat diterima menjadi anggota telah mengikis diskriminasi yang diinstitusionalisasi. “Keputusan Panglima TNI Andika Perkasa untuk memperbolehkan keturunan PKI mengikuti tes penerimaan prajurit TNI tahun 2022 patut diberikan acungan jempol dan mendapat apresiasi tinggi,” kata Bonar Tigor Naipospos, Kamis, 31 Mart 2022. Peristiwa 1965 sudah terjadi lebih dari 50 tahun dan mereka yang merupakan keturunan PKI dan simpatisannya saat ini merupakan generasi ketiga (cucu) dan keempat (cicit). Adalah tindakan yang irasional dan diluar perikemanusiaan apabila mereka tetap menanggung "dosa turunan" dan diperlakukan tidak setara sebagai warganegara. Sudah saatnya bangsa ini berdamai dengan sejarah masa lalu. Setiap warganegara apapun latar belakang sosialnya sepanjang tidak terlibat perbuatan melanggar hukum berhak untuk menyumbangkan tenaganya menjadi bagian pertahanan Indonesia. “Setara Institute berharap keputusan Panglima TNI hendaknya menjadi terobosan baru bagi bangsa ini dalam melakukan refleksi dan rekonsiliasi terhadap peristiwa 1965. Sudah saatnya mata rantai stigma dan banalitas diakhiri. Termasuk juga upaya untuk menjadikan peristiwa 1965 sebagai komoditi kelompok tertentu untuk menyudutkan kompetitor politiknya,” kata Bonar Togas Naipospos. Setara Institute juga meminta perhatian dari Panglima TNI terhadap keluhan dari kelompok penghayat yang ingin menyumbangkan tenaganya untuk menjadi prajurit TNI. Dalam catatan Setara Institute mereka yang merupakan keturunan kelompok penghayat mengalami hambatan dan diskriminasi ketika hendak melakukan pendaftaran melalui formulir online. Dikarenakan di formulir tersebut tidak ada kolom agama dan keyakinan untuk penghayat. Sehingga kalaupun mereka bersikeras ingin menjadi prajurit TNI, mereka harus memilih agama dan keyakinan lain. Padahal di institusi pemerintah lain dan dan juga kepolisian hambatan semacam itu tidak ditemukan. Ketiadaan kolom untuk kelompok penghayat dalam formulir online untuk menjadi prajurit TNI jelas bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013, tentang: Administrasi Kependudukan dan Keputusan Mahkamah Konstitusi November 2017 yang menyatakan warganegara berhak untuk mengisi kolom agama dan Kartu Tanda Penduduk sesuai dengan kepercayaan masing-masing. “Hendaknya Panglima TNI mengambil langkah perbaikan agar kelompok penghayat memiliki peluang dan kesempatan yang sama sebagai warganegara untuk menjadi prajurit TNI,” kata Bonar Tigor Naipospos.* -- Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "GELORA45" dari Google Grup. Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim email ke [email protected]. Untuk melihat diskusi ini di web, kunjungi https://groups.google.com/d/msgid/gelora1945/CAGjSX2Ba7yt1_Afz_Bb9z2hPEP7YRykkcZa%2B28bdz%2BKiuWLUsQ%40mail.gmail.com.
