Keturunan PKI Dapat Jadi Anggota TNI Kikis Diskriminasi Diinstitusionalisasi

Keturunan PKI Dapat Jadi Anggota TNI Kikis Diskriminasi Diinstitusionalisasi
[image: Photo of Keturunan PKI Dapat Jadi Anggota TNI Kikis Diskriminasi
Diinstitusionalisasi]Andika Perkasa, Panglima Tentara Nasional Indonesia

JAKARTA, SP – Wakil Ketua Badan Pengurus SETARA Institute, Bonar Tigor
Naipospos, mengatakan, keputusan Panglima Tentara Nasional Indonesia,
Jenderal TNI Andika Perkasa, memperbolehkan keturunan anggota Partai
Komunis Indonesia (PKI) dapat diterima menjadi anggota telah mengikis
diskriminasi yang diinstitusionalisasi.

“Keputusan Panglima TNI Andika Perkasa untuk memperbolehkan keturunan PKI
mengikuti tes penerimaan prajurit TNI tahun 2022 patut diberikan acungan
jempol dan mendapat apresiasi tinggi,” kata Bonar Tigor Naipospos, Kamis,
31 Mart 2022.

Peristiwa 1965 sudah terjadi lebih dari 50 tahun dan mereka yang merupakan
keturunan PKI dan simpatisannya saat ini merupakan generasi ketiga (cucu)
dan keempat (cicit).

Adalah tindakan yang irasional dan diluar perikemanusiaan apabila mereka
tetap menanggung "dosa turunan" dan diperlakukan tidak setara sebagai
warganegara. Sudah saatnya bangsa ini berdamai dengan sejarah masa lalu.

Setiap warganegara apapun latar belakang sosialnya sepanjang tidak terlibat
perbuatan melanggar hukum berhak untuk menyumbangkan tenaganya menjadi
bagian pertahanan Indonesia.

“Setara Institute berharap keputusan Panglima TNI hendaknya menjadi
terobosan baru bagi bangsa ini dalam melakukan refleksi dan rekonsiliasi
terhadap peristiwa 1965. Sudah saatnya mata rantai stigma dan banalitas
diakhiri. Termasuk juga upaya untuk menjadikan peristiwa 1965 sebagai
komoditi kelompok tertentu untuk menyudutkan kompetitor politiknya,” kata
Bonar Togas Naipospos.

Setara Institute juga meminta perhatian dari Panglima TNI terhadap keluhan
dari kelompok penghayat yang ingin menyumbangkan tenaganya untuk menjadi
prajurit TNI. Dalam catatan Setara Institute mereka yang merupakan
keturunan kelompok penghayat mengalami hambatan dan diskriminasi ketika
hendak melakukan pendaftaran melalui formulir online.

Dikarenakan di formulir tersebut tidak ada kolom agama dan keyakinan untuk
penghayat. Sehingga kalaupun mereka bersikeras ingin menjadi prajurit TNI,
mereka harus memilih agama dan keyakinan lain.

Padahal di institusi pemerintah lain dan dan juga kepolisian hambatan
semacam itu tidak ditemukan. Ketiadaan kolom untuk kelompok penghayat dalam
formulir online untuk menjadi prajurit TNI jelas bertentangan dengan
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013, tentang: Administrasi Kependudukan dan
Keputusan Mahkamah Konstitusi November 2017 yang menyatakan warganegara
berhak untuk mengisi kolom agama dan Kartu Tanda Penduduk sesuai dengan
kepercayaan masing-masing.

“Hendaknya Panglima TNI mengambil langkah perbaikan agar kelompok penghayat
memiliki peluang dan kesempatan yang sama sebagai warganegara untuk menjadi
prajurit TNI,” kata Bonar Tigor Naipospos.*

-- 
Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "GELORA45" dari Google 
Grup.
Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim 
email ke [email protected].
Untuk melihat diskusi ini di web, kunjungi 
https://groups.google.com/d/msgid/gelora1945/CAGjSX2Ba7yt1_Afz_Bb9z2hPEP7YRykkcZa%2B28bdz%2BKiuWLUsQ%40mail.gmail.com.

Reply via email to