*Kalau para koruptor dihukum mati maka lenyaplah kaum elit . Usulan hukuman
mati para koruptor  pernah  diajukan oleh salah satu partai politik utama
pada tahun 1950-an, tetapi  mosi  ini tidak bergema,  alasannya kalau
koruptor dan cecunguk dibasmi tidak ada lagi orang yang  mampu menjalankan
pemerintahan  dan bisa jadi negara ambruk. Dari pada ambruk demi persatuan
dan kesatuan mosi hukum mati ditolak oled Dewan Penipu Rakyat dengan lain
kata  patut dipelihara dan oleh sebab tidak heran kalau korupsi terus
berlangsung.  Kementrian Agama diberi julukan ”saarang penyamun”, karena
para menteri agama korupsi, jabatan di kementrian tsb diperjualbelikan
malah uang cetak Al Quran pun disikat oleh para penyamun cinta taman
firdaus yang penuh dengan bidadari cantik bin molek nan sexy. Tidak heran
pula kalau NKRI adalah Negara Kleptokrasi  Republik Indonesia , kata  ahli
ilmu nujum.*

https://www.beritasatu.com/nasional/908375/usulan-koruptor-rp-100-miliar-dihukum-mati-dipandang-sebagai-lip-service


Usulan Koruptor Rp 100 Miliar Dihukum Mati Dipandang sebagai *Lip Service*

Minggu, 27 Maret 2022 | 22:08 WIB
Oleh : Muhammad Aulia / CAR <https://www.beritasatu.com/carlos-ky-paath>

[image: Ilustrasi hukuman mati.]

Ilustrasi hukuman mati. (Foto: fastcompany)

*Jakarta, Beritasatu.com* – Usulan agar koruptor
<https://www.beritasatu.com/tag/koruptor> yang merugikan keuangan negara
lebih dari Rp 100 miliar untuk dihukum mati dipandang hanya bagian dari *lip
service* para pejabat publik di Indonesia. Usulan tersebut disampaikan
seolah-olah untuk memperlihatkan ketegasan dalam upaya pemberantasan
korupsi.

“Kami lebih menilai wacana hukuman mati bagi koruptor sejak dulu hanya
menjadi *lip service* pejabat publik di Indonesia,” kata Peneliti Pusat
Kajian Anti Korupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada (UGM) Yuris Rezha
Kurniawan, Minggu (27/3/2022).

Yuris menuturkan usulan hukuman mati untuk para koruptor sudah sering
digulirkan oleh para pejabat publik, termasuk para penegak hukum. Usulan
tersebut digulirkan untuk memperlihatkan ketegasan dalam pemberantasan
korupsi, padahal kenyataan di lapangan justru kontradiktif.

*BACA JUGA*

*Pukat UGM Dorong Koruptor Dimiskinkan daripada Dihukum Mati
<https://www.beritasatu.com/nasional/908331/pukat-ugm-dorong-koruptor-dimiskinkan-daripada-dihukum-mati>*

Menurutnya, jika pemerintah dan DPR serius berkomitmen memberantas korupsi,
seharusnya lebih berfokus menyusun aturan hukum mengenai perampasan aset;
pemidanaan kejahatan perdagangan pengaruh; serta peningkatan harta kekayaan
yang tidak wajar. Namun demikian, pemerintah dan DPR tampak bimbang dalam
menyusun aturan tersebut.

“Justru hanya sering mewacanakan hukuman mati yang sebetulnya di
undang-undang juga sudah diatur,” ungkap Yuris.

Yuris menambahkan pihaknya masih meragukan komitmen aparat penegak hukum
dalam konteks pemberantasan korupsi. “Jangankan hukuman mati bagi koruptor,
untuk tuntutan serta putusan kasus korupsi saja pihaknya menemukan tren
menurun dalam beberapa tahun terakhir,” katanya.

*BACA JUGA*

*Usulan Koruptor Dituntut Hukuman Mati Wujud Kekesalan Anggota DPR
<https://www.beritasatu.com/nasional/907193/usulan-koruptor-dituntut-hukuman-mati-wujud-kekesalan-anggota-dpr>*

Diketahui, pembahasan soal hukuman mati bagi koruptor kembali bergulir usai
disampaikan oleh Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Gerindra
Habiburokhman. Ia meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) membuat kategorisasi
yang lebih lengkap soal tuntutan hukuman bagi koruptor.

Habiburokhman mengusulkan koruptor yang merugikan keuangan negara lebih
dari Rp 100 miliar dituntut hukuman mati atau minimal pidana seumur hidup.

“Mungkin nanti dikategorisasi saja, *dibikin* standar, (korupsi) di atas Rp
100 miliar tuntutannya hukuman mati atau seumur hidup,” kata Habiburokhman
saat rapat dengar pendapat (RDP) dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana
Khusus (Jampidsus) Kejagung di kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (23/3/2022).

-- 
Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "GELORA45" dari Google 
Grup.
Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim 
email ke [email protected].
Untuk melihat diskusi ini di web, kunjungi 
https://groups.google.com/d/msgid/gelora1945/CAGjSX2CSHp3EhxsD18aq%2BHoJCBnKi-y13cSV4dyenppdM2tCWA%40mail.gmail.com.

Reply via email to