https://mediaindonesia.com/editorials/detail_editorials/2622-kisruh-minyak-goreng-ujian-kebangsaan




Selasa 12 April 2022, 05:00 WIB 

Kisruh Minyak Goreng Ujian Kebangsaan 

Administrator | Editorial 

  Kisruh Minyak Goreng Ujian Kebangsaan MI/Seno Ilustrasi MI. PEMERINTAH 
benar-benar tidak berdaya melawan kartel minyak goreng. Tingginya harga yang 
tidak mampu dikontrol telah membuat masyarakat sengsara dalam beberapa bulan 
terakhir. Bantuan langsung tunai terpaksa dikucurkan untuk menjadi bantalan 
bagi rakyat di bawah. Kelangkaan dan tingginya harga minyak goreng masih 
terjadi hingga saat ini. Berjilid kebijakan telah dikeluarkan, tetapi harga 
minyak goreng tetap melambung. Berdasarkan data dari Pusat Harga Pangan 
Strategis Nasional, harga minyak goreng curah tercatat di angka Rp19.950 per 
kilogram dan minyak goreng kemasan di harga Rp25.450-Rp26.250 per kilogram. 
Tidak hanya data, di lapangan harga minyak goreng juga tidak kunjung turun. Di 
sejumlah pasar di DKI Jakarta, harga minyak goreng curah masih nangkring di 
kisaran Rp22.000 per liter. Sebuah ironi bahwa Indonesia selaku salah satu 
negara penghasil minyak sawit terbesar justru tidak bisa memenuhi kebutuhan 
rakyatnya. Rakyat dipaksa berjibaku dengan melambungnya berbagai harga 
kebutuhan pokok, termasuk minyak goreng, sementara sebagian kecil pihak 
menikmati keuntungan berlebih. Kalau kaitannya dengan harga minyak dunia, 
mestinya demi semangat kebangsaan, atas nama kebersamaan sebagai bangsa, 
produsen tidak mengambil untung banyak-banyak. Urusan minyak goreng ini tengah 
menguji moralitas kebangsaan kita. Selama ini para pengusaha tersebut telah 
bertahun-tahun, bahkan berpuluh tahun, menikmati sumber daya alam Indonesia. 
Nurani mereka semestinya terketuk untuk turut andil mengakhiri penderitaan 
rakyat karena minyak goreng ini. Apalagi lahan yang digunakan para pengusaha 
untuk lahan sawit dan produksi minyak goreng juga masih berstatus milik negara. 
Mestinya, menurut Menteri BUMN Erick Thohir, mereka juga memiliki komitmen 
penuh dalam pemberian minyak goreng kepada rakyat. Kemampuan pemerintah lewat 
BUMN jauh jika dibandingkan dengan pihak swasta dalam memproduksi minyak 
goreng. PT Perkebunan Nusantara hanya mempunyai 4% luas lahan CPO. Jika 
ditambahkan oleh lahan petani, jumlahnya cuma sekitar 7%. Mereka seharusnya 
tidak seperti orang asing di negeri sendiri yang tak mau membantu masyarakat 
yang kesusahan. Swasta dituntut bergandengan tangan dengan BUMN, pemerintah 
pusat dan daerah, untuk bersama-sama menyelesaikan persoalan minyak goreng. 
Tentu, pernyataan Erick mesti ditindaklanjuti dengan penegakan hukum, upaya 
paksa oleh negara. Negara seharusnya tak cuma meminta, mengingatkan, tetapi 
wajib memastikan rakyat menikmati minyak goreng dengan harga yang layak. Negara 
memiliki mandat rakyat yang bersifat memaksa. Selain itu, negara juga memiliki 
regulasi, aparat penegak hukum, aparat pajak, sistem insentif dan disinsentif 
dalam rangka menegakkan amanat konstitusi serta aturan dan perundang-undangan. 
Dengan telah terbentuknya Satgas Minyak Goreng Curah seharusnya pemerintah 
bertindak tegas terhadap pengusaha minyak goreng nakal. Pihak-pihak yang sudah 
sekian lama memainkan komoditas kebutuhan rakyat banyak ini tak boleh 
berlama-lama lagi menghadirkan penderitaan masyarakat. Menteri Perdagangan 
Muhammad Lutfi tidak perlu takut untuk membeberkan kelancungan para pengusaha 
minyak goreng yang nakal. Para mafia yang katanya sudah di tangan dan akan 
diumumkan menjadi tersangka pada 21 Maret lalu. Jangan hanya janji-janji, 
ungkap saja ke publik nama-namanya agar publik tahu biang penderitaan mereka, 
untuk selanjutnya diberi sanksi tegas.  

Sumber: 
https://mediaindonesia.com/editorials/detail_editorials/2622-kisruh-minyak-goreng-ujian-kebangsaan






-- 
Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "GELORA45" dari Google 
Grup.
Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim 
email ke [email protected].
Untuk melihat diskusi ini di web, kunjungi 
https://groups.google.com/d/msgid/gelora1945/20220412230633.e70d8c5f4a9012d9b4414402%40upcmail.nl.

Reply via email to