https://mediaindonesia.com/editorials/detail_editorials/2623-kemenangan-bangsa-di-uu-tpks

 Rabu 13 April 2022, 05:00 WIB 

Kemenangan Bangsa di UU TPKS 

Administrator | Editorial 

  Kemenangan Bangsa di UU TPKS MI/Seno Ilustrasi MI. SETELAH satu dekade 
sejak pertama digagas, Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) 
akhirnya disahkan, kemarin. Inilah kado terindah, kemenangan bagi anak-anak 
bangsa. Meski korban kekerasan seksual kebanyakan perempuan dan anak, UU PKS 
sesungguhnya penting bagi semua orang. Inilah UU yang menjadi salah satu 
perlindungan krusial bagi generasi mendatang. Dengan adanya UU TPKS, 
jenis-jenis kekerasan seksual yang belum dijerat di perundangan lainnya kini 
dapat dapat ditindak. Berdasarkan Pasal 4 ayat 1 UU TPKS, ada 9 jenis kekerasan 
seksual yang dicakup. Kesembilan jenis itu ialah pelecehan seksual nonfisik, 
pelecehan seksual, pemaksaan kontrasepsi, pemaksaan sterilisasi, pemaksaan 
perkawinan, penyiksaan seksual, eksploitasi seksual, perbudakan seksual, dan 
kekerasan seksual berbasis elektronik. Memang, pemerkosaan dan aborsi yang 
masuk di draf awal RUU tidak dimasukkan ke pengesahan. Tidak dimasukkannya 
pilihan aborsi bagi korban pemerkosaan dapat dimengerti karena telah tercantum 
dalam UU 36/2009 tentang Kesehatan. Adapun perlindungan bagi korban pemerkosaan 
dicantumkan ke RKUHP yang semestinya juga segera disahkan. Selanjutnya yang 
terpenting ialah penegakan hukum bagi semua kasus kekerasan seksual sesuai 
amanat UU TPKS tersebut. Dengan adanya UU ini, ironi seperti yang terjadi pada 
Baiq Nuril tidak akan terjadi. Kasus Baiq Nuril ialah pelajaran besar bagi 
bangsa ini tentang korban kekerasan seksual yang justru mendekam di penjara. 
Baiq Nuril malah dituntut pelaku dengan menggunakan UU ITE hingga kemudian 
divonis 6 bulan penjara dan denda Rp500 juta. Sebaliknya, laporan Baiq terhadap 
pelaku justru dihentikan kepolisian karena pelecehan nonfisik yang dialaminya 
dianggap tidak memenuhi unsur kejahatan asusila. Hanya dengan amnesti dari 
Presiden Jokowi, Baiq akhirnya dapat bebas. Meski begitu, keadilan kita 
belumlah berpihak pada korban karena sampai hari ini sang pelaku tidak 
tersentuh hukum. Bahkan meski dicopot dari jabatan Kepala SMAN 7 Mataram, Nusa 
Tenggara Barat, pelaku dipromosikan menjadi Kabid Kepemudaan di Dispora Kota 
Mataram. Dengan adanya UU TPKS, penegak hukum kini punya payung hukum untuk 
bertindak lebih tegas lagi. Tidak ada alasan untuk membiarkan pelaku kekerasan 
seksual melenggang bebas dengan dalih landasan hukumnya belum tersedia. 
Pembiaran para pelaku kekerasan seksual merupakan bahaya besar bagi masyarakat. 
Kita mendorong pula para korban ataupun keluarga untuk memperjuangkan seluruh 
haknya melalui jalur hukum. Selama ini, perlindungan terhadap korban kekerasan 
seksual jauh dari yang diharapkan. Aparat hanya fokus menindak pelaku dan 
cenderung mengabaikan nasib korban. Setelah disahkan, sosialisasi UU TPKS baik 
kepada masyarakat ataupun pelaksana UU itu mesti disegerakan. Kepada seluruh 
aparat hukum, dari kepolisian, jaksa, hingga hakim, saatnya menangani kasus 
kekerasan seksual sejeli dan semaksimal mungkin. Terlebih, saat ini kasus 
kekerasan seksual terus mengalami peningkatan. Kementerian Pemberdayaan 
Perempuan dan Perlindungan Anak mencatat setidaknya 8.800 kasus kekerasan 
seksual terjadi tahun lalu. Dari jumlah itu, tercapainya keadilan hukum bagi 
korban sangatlah minim. Jika penegakan hukum di kasus-kasus kekerasan seksual 
masih buruk meski sudah ada UU TPKS berarti kualitas penegak hukum memang 
bermasalah. Begitu pula jika masih marak penyelesaian kasus di luar pengadilan, 
berarti penegak hukum memang malas. Kita menyambut baik pengesahan UU TPKS. 
Proses pembahasan sangat cepat tahun ini setelah sekian lama berlambat-lambat 
semestinya juga diterapkan pada pembahasan RUU krusial lainnya. Kecepatan 
pembahasan dan pengesahan undang-undang nyatanya lebih tergantung pada kemauan 
pemerintah dan anggota dewan.  

Sumber: 
https://mediaindonesia.com/editorials/detail_editorials/2623-kemenangan-bangsa-di-uu-tpks





-- 
Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "GELORA45" dari Google 
Grup.
Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim 
email ke [email protected].
Untuk melihat diskusi ini di web, kunjungi 
https://groups.google.com/d/msgid/gelora1945/20220413214314.8de072d54de3792b257cbaf6%40upcmail.nl.

Reply via email to