https://mediaindonesia.com/podiums/detail_podiums/2430-pemilu-2024-berbiaya-selangit



Kamis 14 April 2022, 05:00 WIB 

Pemilu 2024 Berbiaya Selangit Pemilu 2024 Berbiaya Selangit 

| Editorial 

  Pemilu 2024 Berbiaya Selangit MI/Ebet Gaudensius Suhardi Dewan Redaksi 
Media Group. PEMILU memang memerlukan biaya. Akan tetapi, haruskah ongkos 
pemilu sampai Rp110,4 triliun? Haruskah ongkos pemilu naik hingga 431% dari 
pelaksanaan pemilu sebelumnya? Haruskah biaya Pemilu 2024 dua kali lebih besar 
dari ongkos empat kali pemilu selama reformasi? Anggaran Pemilu 2004 tercatat 
senilai Rp4,5 triliun, lalu 2009 Rp8,5 triliun, 2014 senilai Rp15,6 triliun, 
dan 2019 Rp25,6 triliun. Total biaya pemilu selama reformasi cuma Rp54,2 
triliun. Adalah Presiden Joko Widodo sendiri yang membeberkan anggaran Pemilu 
2024. "Kemarin sudah disampaikan ke saya bahwa diperkirakan anggarannya sebesar 
Rp110,4 triliun, KPU dan Bawaslu," ujar Jokowi seperti ditayangkan di kanal 
Youtube Sekretariat Presiden, Minggu (10/4). KPU membutuhkan anggaran Rp76,6 
triliun. Bawaslu mengajukan anggaran sebesar Rp33,8 triliun. Jika ditotalkan 
menjadi Rp110,4 triliun. Angka itu tentu bakal membengkak lagi jika ditambah 
dengan anggaran kegiatan pendukung. Pada Pemilu 2019, anggaran kegiatan 
pendukung sebesar Rp3,29 triliun. Kegiatan pendukung meliputi keamanan, 
pendidikan, dan keterbukaan informasi. Bisa saja menyodorkan argumentasi 
pembenaran bahwa biaya Pemilu 2024 jauh lebih mahal daripada pemilu-pemilu 
sebelumnya karena pada saat itu menggabungkan tiga kegiatan. Menggabungkan 
pemilu legislatif, pilpres, dan pilkada serentak secara nasional. Terus terang, 
begitu mengetahui informasi perihal biaya pemilu yang selangit, mata terbelalak 
dan mulut ternganga-nganga. Benar bahwa ongkos demokrasi memang mahal. Berapa 
pun harganya, negara mesti pikul karena kita secara sadar memilih jalan 
demokrasi. Tidak boleh mundur, apalagi memundurkan penyelenggaraan pemilu 
dengan alasan ketiadaan uang. Yang pasti negara ini baik-baik saja alias tidak 
dalam kondisi bangkrut. Anggaran fantastis itu diusulkan KPU periode 2017-2022. 
Usulan itu tentu saja bukan harga mati, masih terbuka untuk dikoreksi. Dalam 
konteks itulah kita berharap, KPU dan Bawaslu periode 2022-2027 yang dilantik 
Presiden pada Selasa (12/4) segera bekerja. Pekerjaan pertama ialah merevisi 
anggaran pemilu. Kita sepakat dengan Presiden Jokowi yang meminta KPU dan 
Bawaslu menjelaskan detail anggaran, dikalkulasi lagi, baik dalam APBN maupun 
APBD dan dipersiapkan secara bertahap. Penyelenggara pemilu harus mampu 
menjelaskan secara terbuka mengapa timbul jurang biaya yang begitu besar dengan 
pemilu sebelumnya? Bukankah salah satu alasan pemilu dan pilkada digelar 
serentak untuk menghemat biaya? Tidak ada jalan lain, seluruh biaya yang tidak 
mendesak sebaiknya dipangkas. Cek semua sarana dan prasarana yang masih bisa 
digunakan, apakah setiap kali pemilu perlu pengadaan kotak suara? Transparansi 
pengelolaan anggaran pemilu sangat penting untuk mencegah terjadinya kembali 
korupsi dana pemilu seperti yang pernah terjadi sebelumnya. Korupsi dana pemilu 
tidak saja mengkhianati rakyat, tetapi juga mencoreng hitam salah satu 
demokrasi terbesar di dunia. Terlepas dari biaya pemilu, kita menyambut gembira 
arahan Presiden Jokowi saat rapat terbatas mengenai persiapan Pemilu dan 
Pilkada 2024 pada 10 April lalu. Dalam arahannya, Presiden meminta jajarannya 
menyampaikan kepada publik bahwa jadwal pelaksanaan pemilu dan pilkada serentak 
sudah ditetapkan agar tidak muncul isu lain seperti adanya upaya penundaan 
pemilu di masyarakat. Pemilu digelar pada 14 Februari 2024 dan pilkada 
diselenggarakan pada November 2024. Masyarakat juga diharapkan tidak 
mengembangkan ilusi bahwa pemilu ditunda, masa jabatan presiden diperpanjang. 
Setop ilusi! Pelantikan anggota penyelenggara pemilu periode 2022-2027 harus 
mampu menghentikan seluruh spekulasi yang tidak bertanggung jawab. Karena itu, 
mereka yang dilantik itu segera bekerja, jangan menunda-nunda pekerjaan dengan 
alasan penyesuaian diri. Tahapan Pemilu 2024 dimulai pertengahan Juni 
mendatang. Hal tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 167 ayat (6) 
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang menyebutkan bahwa tahapan 
penyelenggaraan pemilu dimulai 20 bulan sebelum hari pemungutan suara. 
Penyelenggara pemilu tidak perlu ragu-ragu membuka jalan dialog dengan 
pemerintah dan DPR untuk membahas perihal biaya pemilu yang realistis. Tidak 
kalah pentingnya tentu saja segera menyelesaikan payung hukum regulasi yang 
dibutuhkan untuk pemilu dan pilkada serentak 2024. Keberhasilan Pemilu 2024 
tidak hanya diukur sejauh mana rakyat yang memiliki hak pilih diberi ruang 
seluas-luasnya untuk menggunakan hak mereka. Jauh lebih penting lagi ialah 
Pemilu 2024 menghasilkan kepemimpinan nasional yang mampu menghadirkan 
kesejahteraan untuk seluruh rakyat. Kesejahteraan itulah yang selama ini masih 
jauh panggang dari api. Apalagi, dampak pandemi covid-19 benar-benar sangat 
dirasakan masyarakat. Belum lagi harga-harga kebutuhan pokok, seperti minyak 
goreng, dibiarkan bergerak bebas melambung jauh tinggi. Berapa pun jumlah biaya 
Pemilu 2024, asalkan dikelola transparan dan bertanggung jawab, tentu rakyat 
bisa menerima dengan hati lapang.  

Sumber: 
https://mediaindonesia.com/podiums/detail_podiums/2430-pemilu-2024-berbiaya-selangit






-- 
Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "GELORA45" dari Google 
Grup.
Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim 
email ke [email protected].
Untuk melihat diskusi ini di web, kunjungi 
https://groups.google.com/d/msgid/gelora1945/20220414200557.fe39d7dc74349cfef67fa2a1%40upcmail.nl.

Reply via email to