Dosen Unri Divonis Bebas di Kasus Cabul, Nadiem Siapkan Sanksi
Eva Safitri - detikNews
Jumat, 15 Apr 2022 03:06 WIB

Nadiem Makarim (Foto: Andhika Prasetia/detikcom)

Jakarta - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi 
(Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim menerima audiensi mahasiswa korban 
kekerasan seksual di kampus Universitas Riau (UNRI). Nadiem memberikan dukungan 
moril dan menegaskan akan berada di belakang korban.
"Saya sangat berempati atas insiden yang terjadi. Semoga korban bisa terus 
menjaga semangat dan kami berdiri di belakang korban dalam perjuangannya. Saya 
tahu ini tidak mudah, tetapi terima kasih telah berani bersuara dan berjuang," 
kata Nadiem, dalam keterangan tertulisnya, Kamis (14/4/2022).

Upaya ini kata Nadiem sekaligus memberikan pesan bagi semua sivitas akademik 
perguruan tinggi untuk memahami urgensi penghapusan kekerasan seksual di 
lingkungan pendidikan. Nadiem mengatakan Kemendikbudristek bersikap tegas untuk 
terus mengedepankan kebijakan-kebijakan yang bersifat pencegahan dan penanganan 
kekerasan seksual di seluruh tingkat satuan pendidikan.


Baca juga:
Dosen Unri Divonis Bebas di Kasus Cabul, Mahasiswa Datangi Kemendikbud

Di samping intoleransi dan perundungan, kekerasan seksual merupakan salah satu 
dari "Tiga Dosa Besar Pendidikan" yang dampaknya dapat mengakibatkan trauma 
jangka panjang dan memberikan pengaruh buruk terhadap keberlanjutan hidup 
korban. Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 merupakan wujud nyata dari upaya 
pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi.

"Poin terpenting dalam Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 adalah 
keberpihakan kepada korban. Sehingga korban mendapatkan dukungan yang 
diperlukan untuk memproses kasusnya serta mendapatkan pemulihan," tegas Nadiem.


Lebih lanjut, Nadiem mengatakan pihaknya tengah memproses kasus kekerasan 
seksual yang dialami mahasiswa Unri tersebut. Nadiem juga meminta rektor Unri 
untuk memenuhi hak korban.

"Saat ini Kemendikbudristek akan memproses pemeriksaan berdasarkan rekomendasi 
satgas UNRI untuk diberikan sanksi administratif sesuai ketentuan yang 
berlaku," ujarnya.

Baca juga:
Sejumlah Aliansi Kritik Vonis Bebas Dekan FISIP Unri di Kasus Pencabulan

"Kita meminta Pak Rektor untuk memastikan hak-hak korban dapat terpenuhi dan 
mendapatkan perlindungan dari stigma dan tekanan, mengingat putusan pengadilan 
belum berkekuatan hukum tetap sampai saat ini, sehingga suasana pembelajaran 
tetap kondusif bagi seluruh warga kampus sehingga mereka dapat menyelesaikan 
studinya dengan optimal," lanjut Nadiem.

Selengkapnya di halaman berikut

Sebelumnya, mahasiswa berinisial L, korban kekerasan seksual datang ke 
Kemendikbudristek untuk melaporkan kekerasan seksual di kampusnya Unri.

L didampingi perwakilan Korps Mahasiswa Hubungan Internasional (KOMAHI) Unri 
menyampaikan kekecewaannya atas putusan pengadilan yang membebaskan terdakwa 
dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Putusan tersebut dinilai tidak sesuai dengan 
dokumen bukti tertulis hasil pendapat Ahli Psikolog dalam berkas perkara 
terkait hasil asesmen psikologi Korban.

"Saya memohon untuk mendapatkan keadilan dan saya mengharapkan 
Permendikbudristek sebagai satu-satunya harapan saya untuk mendapatkan 
keadilan. Mereka mendengar aspirasi saya memberikan kekuatan kepada saya agar 
saya dapat terus memperjuangkan hal ini," disampaikan L usai bertemu dengan 
Mendikbudristek.

Wakil Ketua KOMAHI UNRI, Voppi Rosea Bulki, berharap agar kampus dapat serius 
menghapuskan kekerasan seksual. Gerakan dukungan kepada korban dan dorongan 
penuntasan kasus kekerasan seksual bukan dimaksudkan untuk mencoreng nama baik 
kampus, tetapi ingin menghadirkan lingkungan belajar yang nyaman dan aman.

Baca juga:
Pengacara Bicara Kelanjutan Laporan Pencemaran Nama Baik Dosen Unri

"Harapan kami ke kampus agar bisa juga berada di pihak kami, ikut bersama kami 
membebaskan kampus dari kasus kekerasan seksual dan pelecehan seksual dalam 
bentuk apapun," ujarnya.

"Jadi, harapan kami Universitas dalam hal ini perlu tegas, terutama dari Rektor 
dan para pimpinan untuk bersama-sama menyatakan sikap melihat kasus ini dan 
terbuka dengan fakta adanya kekerasan seksual dan tidak menyalahkan korban," 
tambah Voppi.

Inspektur Jenderal (Irjen) Kemendikbudristek Chatarina Muliana Girsang 
mengungkapkan pihaknya aktif berkoordinasi dengan Satuan Tugas (Satgas) 
Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual UNRI.

"Berdasarkan Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan 
Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi, Satgas PPKS UNRI 
telah merekomendasikan sanksi administratif. Hal ini sedang diproses oleh 
Kemendikbudristek," ungkap Chatarina.

Baca juga:
Jaksa Bakal Kasasi Vonis Bebas Dosen Unri di Kasus Dugaan Cabuli Mahasiswi

Lebih lanjut, Chatarina menyampaikan bahwa Kemendikbudristek menghormati proses 
hukum di pengadilan. "Termasuk putusan yang belum inkracht dan kemungkinan 
upaya kasasi oleh jaksa penuntut umum," tuturnya.

(eva/idn)

Baca artikel detiknews, "Dosen Unri Divonis Bebas di Kasus Cabul, Nadiem 
Siapkan Sanksi" selengkapnya 
https://news.detik.com/berita/d-6033809/dosen-unri-divonis-bebas-di-kasus-cabul-nadiem-siapkan-sanksi.

Download Apps Detikcom Sekarang https://apps.detik.com/detik/

-- 
Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "GELORA45" dari Google 
Grup.
Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim 
email ke [email protected].
Untuk melihat diskusi ini di web, kunjungi 
https://groups.google.com/d/msgid/gelora1945/F6250AF2FA0448BB89039C6ED19C8D32%40A10Live.

Reply via email to