Ini hanya gertak sambal, denda Rp 60 miliar dan penjara 6 tahun,  kata
tukang sulap. Tentu saja ada banyak cara bagi yang mau beli BBM bersubsidi,
sebab korupsi sudah mendarah daging di  kerajaan neo Mojopahit, Lihat itu
 ex  menteri Prabowo yang terbukti korupsi besar hanya 4 tahun hukuman
penjara, sebentar lagi dibebaskan karena berkelakuan baik selama dalam
tahanan.

https://gridmotor.motorplus-online.com/read/293239398/asal-beli-bbm-bersubsidi-akan-didenda-rp-60-miliar-dan-penjara-6-tahun?page=all
 Asal Beli BBM Bersubsidi Akan Didenda Rp 60 Miliar dan Penjara 6 Tahun

*Albi Arangga*
<https://gridmotor.motorplus-online.com/penulis/9233/albi-arangga> - Sabtu,
16 April 2022 | 18:53 WIB



*Gridmotor.id - Main asal beli **BBM
<https://gridmotor.motorplus-online.com/tag/bbm>** bersubsidi berujung
penjara selama 6 athun dan **denda
<https://gridmotor.motorplus-online.com/tag/denda>** Rp 60 Miliar.*

Demi penayluran BBM <https://gridmotor.motorplus-online.com/tag/bbm> bersubsidi
yang tepat sasaran, Pemerintah akan melakukan berbagai evaluasi dan
pengawasan.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Menteri ESDM, Arifin Tasrif.

Menurutnya, evaluasi ini penting agar tidak membebani masyarakat.

Adapun wujud evaluasinya yakni berupa validasi data kependudukan yang ada
di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Kemudian, PT Pertamina (Persero) juga sudah melakukan proses digitalisasi
sistem pengisian BBM <https://gridmotor.motorplus-online.com/tag/bbm> di
SPBU.

Selain itu, pihaknya juga melakukan pengawasan dan sanksi terkait dengan
penyalahgunaan BBM <https://gridmotor.motorplus-online.com/tag/bbm>
 bersubsidi.

Untuk itu, Arifin mengatakan, kedisiplinan masyarakat dalam mengkonsumsi
energi sesuai haknya menjadi sangat penting.

*Baca Juga: **Begini Dampaknya Jika Harga Pertalite dan Solar Naik, Bikers
Wajib Waspada
<https://gridmotor.motorplus-online.com/read/293238458/begini-dampaknya-jika-harga-pertalite-dan-solar-naik-bikers-wajib-waspada>*

"Dari kunjungan saya beberapa waktu yang lalu ke lapangan ditemukan
banyaknya penyimpangan. (Penyimpangan) ini kalau bisa kita tertibkan,
banyak yang bisa kita hemat." ujar Arifin.

"Ini merupakan bagian dari evaluasi kita. Saya yakin kebocoran kita cukup
banyak, untuk itu sudah ada perangkat, yaitu sanksi terhadap penyalah guna
BBM subsidi, yaitu hukuman enam tahun ditambah (denda) Rp 60 miliar, ini
akan kami sosialiasikan kembali," lanjutnya.

Sanksi tersebut tercantum dalam Pasal 55 Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun
2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Serta Pasal 94 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004 tentang
Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi.

Agar pendistribusian BBM bersubsidi lebih tepat sasaran kepada masyarakat
yang berhak, saat ini sedang dilakukan revisi atas Peraturan Presiden
(Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan
Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.

Menurut Arifin, pemerintah terus melakukan berbagai upaya secara internal
agar penyaluran BBM tepat sasaran sehingga terjadi efisiensi yang bisa
mengurangi beban keuangan negara.

Di samping itu, masyarakat juga didorong untuk hemat energi dan membangun
kesadaran untuk dapat memanfaatkan energi seefektif mungkin.

"Kemudian yang kedua, eksternal, kita juga harus bisa mengimbau OPEC
(Organization of the Petroleum Exporting Countries/organisasi negara-negara
pengekspor minyak bumi) untuk bisa menambah kuota produksinya," pungkas
Arifin.

*Baca Juga: **Simak Tanda-Tanda Harga Pertalite dan Solar Naik, Bikers
Harus Siap
<https://gridmotor.motorplus-online.com/read/293237507/simak-tanda-tanda-harga-pertalite-dan-solar-naik-bikers-harus-siap>*

*Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "**Cegah BBM Subsidi
"Bocor", Menteri ESDM Ingatkan Sanksi Penjara 6 Tahun dan Denda Rp 60
Miliar
<https://money.kompas.com/read/2022/04/16/091500526/cegah-bbm-subsidi-bocor-menteri-esdm-ingatkan-sanksi-penjara-6-tahun-dan-denda?page=all#page2>*
*"*

-- 
Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "GELORA45" dari Google 
Grup.
Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim 
email ke [email protected].
Untuk melihat diskusi ini di web, kunjungi 
https://groups.google.com/d/msgid/gelora1945/CAGjSX2DBGyJQqFynzqdgmNj9NnY-6%3DygPEitpA%3Dpe%2BxAXv8A_A%40mail.gmail.com.

Reply via email to