https://mediaindonesia.com/politik-dan-hukum/486263/pemerintah-bantah-tudingan-amerika-serikat-soal-pelanggaran-ham



Sabtu 16 April 2022, 17:19 WIB 

Pemerintah Bantah Tudingan Amerika Serikat soal Pelanggaran HAM 

Putra Ananda | Politik dan Hukum 

  Pemerintah Bantah Tudingan Amerika Serikat soal Pelanggaran HAM DOK Youtube 
Kemenko Polhukam RI. Mahfud MD. PEMERINTAH melalui Menteri Koordinator Politik 
Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD membantah tudingan Departemen 
Luar Negeri Amerika Serikat (AS) terkait pelanggaran hak asasi manusia (HAM) 
yang dilakukan pemerintah Indonesia melalui aplikasi Peduli Lindungi. Bantahan 
yang sama disampaikan pula oleh Mahfud terkait dugaan pelanggaran HAM tentang 
pembunuhan di luar hukum yang dilakukan oleh aparat keamanan di Indonesia. 
"Aplikasi Peduli Lindungi untuk menangani covid-19 dengan sebaik-baiknya. 
Mungkin dianggap melanggar HAM karena orang yang terpantau covid-19 melalui 
aplikasi Peduli Lindungi selalu diketahui bahwa dia dilarang mengunjungi suatu 
tempat dan berdekatan dengan orang lain yang dianggap pelanggaran HAM," ungkap 
Mahfud dalam keterangan resminya yang ia sampaikan kepada media di Jakarta, 
Sabtu (16/4). Mahfud melanjutkan pembatasan mobilisasi masyarakat melalui 
aplikasi Peduli Lindungi merupakan cara pemerintah menangani covid-19 di Tanah 
Air. Cara tersebut dinilai efektif dan mendapatkan pengakuan dari dunia 
internasional yang menempatkan Indonesia sebagai negara terbaik di Asia dalam 
penanganan covid-19. "Justru Amerika Serikat yang paling berada di barisan 
paling bawah. Indonesia jauh di atas itu. Jadi sudah bagus Peduli Lindungi. 
Kalau memang ada yang merasa terganggu saat masuk mal harus di-scan kemudian 
diketahui dan dibatasi gerakannya itu suatu konsekwensi," ungkap Mahfud. Soal 
pelanggaran HAM lain yang juga ada dalam catatan laporan 2021 Country Reports 
on Human Rights Practices yang dirilis Deplu AS, Mahfud menjelaskan bahwa dalam 
kurun waktu 2018 hingga 2021 jumlah laporan pelanggaran HAM Amerika jauh lebih 
tinggi dari Indonesia dengan total laporan pelanggaran HAM Amerika mencapai 76 
kasus. Kendati demikian Mahfud menjelaskan bahwa rilis Deplu AS terkait laporan 
pelanggaran HAM yang bersumber dari lembaga swadaya masyarakat (LSM) tidak bisa 
dijadikan acuan sebagai bahan investigasi pelanggaran HAM. "Itu hanya laporan, 
bukan investigasi. Tidak ada konsekwensi apa-apa karena memang laporan yang 
biasa saja yang kadang salah diartikan menjadi pelanggaran HAM serius seolah 
dewan resmi PBB mau menginvestigasi Indoensia," jelas Mahfud. AS mengeluarkan 
Laporan Negara tentang Praktik Hak Asasi Manusia selama hampir lima dekade. AS 
mengeklaim laporan itu ditujukan untuk memberikan catatan faktual dan objektif 
tentang status HAM di seluruh dunia pada 2021 yang mencakup 198 negara dan 
wilayah. "Informasi yang terkandung dalam laporan-laporan ini sangat penting 
atau mendesak mengingat pelanggaran dan pelanggaran hak asasi manusia yang 
sedang berlangsung di banyak negara, kemunduran demokrasi yang terus berlanjut 
di beberapa benua, dan otoritarianisme yang merayap yang mengancam hak asasi 
manusia dan demokrasi," tulis Deplu AS. Dalam laporan terkait praktik HAM di 
Indonesia, AS membahas soal unlawful killing yang terjadi. Laporan soal 
unlawful killing diawali dengan pernyataan soal banyaknya laporan terkait 
operasi di Papua dan Papua Barat. "Ada banyak laporan bahwa pejabat keamanan 
melakukan pembunuhan sewenang-wenang atau di luar hukum. Banyak dari laporan 
ini terkait dengan operasi kontrapemberontakan pasukan keamanan terhadap 
kelompok separatis bersenjata di Papua dan Papua Barat," demikian tulis laporan 
itu. Baca juga: Penunjukan Penjabat diharapkan Tetap Jaga Unsur Demokratis 
Laporan itu menyatakan banyak kasus dugaan pembunuhan di luar proses hukum yang 
tak diusut oleh aparat. Jika dilakukan penyelidikan pun, menurut AS, ujungnya 
akan gagal mengungkap fakta yang sebenarnya. "Pernyataan resmi terkait tuduhan 
kesewenang-wenangan terkadang bertentangan dengan laporan LSM dan seringnya 
tidak dapat diaksesnya daerah-daerah di mana kekerasan terjadi membuat 
pembuktian fakta menjadi sulit," tulis laporan itu. (OL-14)   TAGS: # Amerika 
Serikat # kemenkopolhukam # Mahfud MD # Pelanggaran HAM # PeduliLindungi # 
Unlawfull Killing

Sumber: 
https://mediaindonesia.com/politik-dan-hukum/486263/pemerintah-bantah-tudingan-amerika-serikat-soal-pelanggaran-ham







-- 
Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "GELORA45" dari Google 
Grup.
Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim 
email ke [email protected].
Untuk melihat diskusi ini di web, kunjungi 
https://groups.google.com/d/msgid/gelora1945/20220416213622.77a8beecbdb92dd5dd8f0c94%40upcmail.nl.

Reply via email to