https://kronologi.id/2022/04/17/majelis-rakyat-papua-tak-diajak-bicara-lbh-papua-batalkan-pemekaran-papua/


*Majelis Rakyat Papua Tak Diajak Bicara, LBH Papua: Batalkan Pemekaran
Papua*

Ilustrasi pemekaran Papua./I
<https://kronologi.id/wp-content/uploads/2022/04/4bsmf795c96a911iypt_800C450.jpg>

*Kronologi, Jakarta –* Lembaga Bantuan Hukum Papua atau LBH Papua meminta
pemerintah untuk membatalkan rencana pemekaran Provinsi Papua. “Sebab
perumusan rancangan undang-undang pemekaran Provinsi Papua dilakukan tanpa
mengakomodir aspirasi masyarakat Papua,” ujar Ketua LBH Papua Emanuel
Gobay, Minggu (17/4/2022).

Pada 12 April lalu, Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Republik
Indonesia menyetujui tiga rancangan undang-undang daerah otonomi baru untuk
Papua. Tiga rancangan beleid itu adalah rancangan undang-undang untuk
pembentukan Provinsi Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan
Tengah. Jika rancangan tersebut diketok menjadi undang-undang maka Provinsi
Papua akan terbagi menjadi empat provinsi.

Menurut Emanuel, perumusan tiga rancangan undang-undang otonomi baru Papua
yang saat ini sedang digodok di Senayan dilakukan hanya berdasarkan
inisiatif anggota DPR saja dan mengabaikan aspirasi masyarakat Papua.
“Serta tidak berkoordinasi dengan Majelis Rakyat Papua dan Dewan
Pertimbangan Rakyat Papua,” ujarnya.

Sejak rancangan undang-undang itu dibahas DPR, serangkaian aksi penolakan
pemekaran wilayah terjadi di sejumlah daerah di Papua. Mulai di Jayapura
pada 8 Maret dan selanjutnya secara beruntun terjadi di Wamena, Paniai,
Yahukimo, dan Nabire. Pada 1 April terjadi demonstrasi serentak di sejumlah
kota. Antara lain Jayapura, Mimika, Sorong, Kaimana, Malang, Denpasar, dan
Yogyakarta.


Sebagian besar aksi warga Papua dalam menyampaikan pendapat itu mendapat
perlakuan represif dari aparat keamanan. Sejumlah demonstran ditangkap di
Wamena dan Nabire. Bahkan demonstrasi di Yahukimo pada 15 Maret bahkan
berlangsung ricuh yang menyebabkan dua orang warga meninggal karena
tertembak. “Kami menyayangkan sikap represif aparat keamanan,” ujar Emanuel

Emanuel berharap pemerintah pusat mendengarkan aspirasi warga Papua.
Demikian juga Panja dan Baleg DPR RI mesti menghargai dan menerima aspirasi
penolakan rancangan undang-undang daerah otonomi baru Papua tersebut. “Kami
minta Ketua DPR RI segera perintahkan Panja batalkan pembahasan pemekaran
Provinsi Papua,” ujarnya seperti dikutip tempoco.

Akademisi Universitas Papua Agus Irianto Sumule mengatakan bahwa saat ini
sebagian besar masyarakat Papua belum siap dengan pemekaran. Jika
pemerintah pusat memaksakan pemekaran Provinsi Papua akan berpotensi
menimbulkan banyak persoalan. “Terutama pada orang asli Papua, mereka akan
semakin terpinggir,” kata Agus.

Menurut Agus, pembuatan provinsi baru memang akan membuka banyak posisi
jabatan baru. Persoalannya, saat ini jumlah orang asli Papua yang memiliki
tingkat pendidikan memadai belum banyak. Sehingga bisa dipastikan posisi
tersebut akan lebih banyak diisi oleh pendatang.

“Pemekaran berpotensi memicu meningkatnya arus migrasi ke Papua, akibatnya
orang asli Papua bisa semakin terpinggir. Ini akan menimbulkan gejolak dan
konflik baru,” ujarnya.

Agus menyarankan pemerintah untuk lebih berfokus memperbaiki tata kelola
pelayanan masyarakat di Papua daripada memaksakan pemekaran provinsi.

“Perbaiki pelayanan publik dan pendidikan terutama bagi orang asli Papua
supaya kesenjangan ekonomi dan pendidikan bisa ditekan,” ujarnya.

*Editor: Alfian Risfil A*

-- 
Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "GELORA45" dari Google 
Grup.
Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim 
email ke [email protected].
Untuk melihat diskusi ini di web, kunjungi 
https://groups.google.com/d/msgid/gelora1945/CAGjSX2Drikev5ohddxEanBVZ4bVV-0uh_edzwzopGU9VS38PEA%40mail.gmail.com.

Reply via email to