Menarik juga HUKUM yang berlaku di Indonesia, dengan cuitan pernyataan “Allahmu 
lemah” saja orang bisa dipenjarakan 5 bulan! Apa dan dimana salahnya??? Merasa 
dirinya dihina, ... atau Allah nya dilecehkan dengan pernyataan begitu? Dalam 
perasaan saya yang atheis, nampak seperti terjadi phobia sosial, kekuatiran 
berlebih Agamanya dilecehkan, dihinakan, ... Seolah-olah Agama bisa roboh 
dilecehkan dan dihinakan orang.

Bukankah, pernyataan “Allah-mu”, “Allah-ku” itu kesalahannya menganggap 
“Allah-mu” bukan “Allah-ku”, menyalahi Allah, Tuhan yang mahakuasa dialam 
semesta itu HANYA SATU! Bagaimana bisa dituduh anti-Agama? Begini cuitan 
Ferdinand: 'Kasihan sekali Allahmu ternyata lemah harus dibela. Kalau aku sih 
Allahku luar biasa, maha segalanya, DIA lah pembelaku selalu dan Allahku tak 
perlu di bela'



Cuitan 'Allahmu Lemah' Berujung Vonis 5 Bulan Bui Ferdinand Hutahaean
Tim detikcom - detikNews
Rabu, 20 Apr 2022 04:15 WIB


Jakarta - Ferdinand Hutahaean divonis lima bulan penjara dalam perkara cuitan 
'Allahmu lemah' di akun Twitter pribadinya. Hakim menolak pembelaan Ferdinand, 
yang mengaku mencuitkan kalimat SARA karena bisikan setan.
"Mengadili, menyatakan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah 
menyiarkan kebohongan yang menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat," kata 
hakim ketua Suparman Nyompa saat membacakan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta 
Pusat, Jalan Bungur Raya, Jakpus, Selasa (19/4/2022).

"Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa berupa pidana 5 bulan penjara," imbuhnya.


Mantan politisi Partai Demokrat itu Ferdinand dinyatakan terbukti melanggar 
Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum 
Pidana. Vonis hakim ini sebenarnya lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut 
umum (JPU), yakni 7 bulan.

Baca juga:
Divonis 5 Bulan Bui Kasus 'Allahmu Lemah', Ferdinand Pikir-pikir Banding

Hakim menjelaskan hal yang memberatkan Ferdinand sehingga tak bisa lepas dari 
vonis penjara adalah perbuatannya meresahkan masyarakat. Ferdinand, kata hakim, 
publik figur yang tak memberi contoh baik.



"Keadaan yang memberatkan bahwa perbuatan terdakwa mengakibatkan keresahan 
secara meluas dalam masyarakat, bahwa terdakwa sebagai publik figur tidak 
mencontoh yang baik kepada masyarakat," terang hakim ketua Suparman.

Sedangkan hal yang meringankan, hakim menilai Ferdinand bersikap sopan selama 
persidangan. Ferdinand belum pernah dihukum dan menyesali perbuatannya.

"Keadaan yang meringankan terdakwa bersikap sopan selama persidangan, terdakwa 
belum pernah dihukum, terdakwa menyesali perbuatannya," ungkap hakim.

Baca juga:
Hakim Tolak Pembelaan Ferdinand Dibisiki Setan Dicuitan 'Allahmu Lemah'

Pembelaan 'Bisikan Setan' Ditolak

Hakim tidak menerima pembelaan Ferdinand soal dibisiki setan dalam pertimbangan 
vonisnya. Menurut hakim, Ferdinand secara intens aktif dan mencuit tentang 
kasus yang dialami Habib Bahar bin Smith.

"Bahwa hemat majelis hakim, alasan pembelaan Terdakwa tersebut tidak dapat 
diterima karena, jika memperhatikan kronologi atau urutan-urutan cuitan tweet 
sejak tanggal 3 Januari 2022 sampai tanggal 4 Januari 2022, Terdakwa sangat 
intens atau aktif mengunggah cuitan berkaitan dengan kasus yang dialami Bahar 
bin Smith," ungkap ketua majelis hakim.

Foto: Ferdinand Hutahaean jalani sidang kasus cuitan 'Allahmu lemah'. (Dwi 
Andayani/detikcom)
Simak selengkapnya di halaman berikutnya.

Suparman Nyompa menyebut hampir setiap 30 menit Ferdinand mengunggah cuitan 
yang ditujukan untuk Bahar Smith itu. Dia menyimpulkan cuitan Ferdinand memuat 
unsur kebencian dan ketidaksukaan kepada Bahar bin Smith.

"Hampir setiap 30 menit Terdakwa mengunggah cuitan yang ditujukan kepada Bahar 
bin Smith. Isi cuitan Terdakwa pada pokoknya membenci atau tidak senang 
terhadap Bahar bin Smith," kata Suparman Nyompa.

"Bahwa Terdakwa mengunggah cuitan yang menjadi gaduh dan viral tersebut pada 
pukul 10.50 WIB, sedangkan sebelumnya pada pukul 10.31 WIB Terdakwa juga 
mengunggah cuitan atau tweet dengan urutan-urutan waktu tersebut terlihat 
Terdakwa masih dalam keadaan sadar dan mampu berpikir dengan baik," pungkas 
Suparman Nyompa.

Hakim pun menanyakan tanggapan Ferdinand usai membacakan vonis. Ferdinand 
menyatakan pikir-pikir untuk banding.

"Sementara itu ya kami pikir-pikir dulu, Yang Mulia," jawab Ferdinand.

Baca juga:
Hakim Tolak Alasan Ferdinand Cuit 'Allahmu Lemah' karena Bisikan Setan

Foto: Ferdinand Hutahaean menjalani sidang cuitan 'Allahmu lemah' di Pengadilan 
Negeri Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar Raya. (Andhika Prasetia/detikcom)

Dalam sidang ini, Ferdinand Hutahaean didakwa menyiarkan kebohongan dan 
menimbulkan keonaran serta menimbulkan kebencian berdasarkan suku, agama, ras, 
dan antargolongan atau SARA. Perbuatan Ferdinand itu merujuk pada salah satu 
cuitannya di media sosial yang menyebutkan 'Allahmu lemah'.

"Sentimen Terdakwa tersebut diungkapkannya dalam bentuk unggahan pada hari 
Selasa tanggal 4 Januari 2022 sekitar pukul 10.54 WIB, kembali men-tweet 
(cuitan) berbunyi 'Kasihan sekali Allahmu ternyata lemah harus dibela. Kalau 
aku sih Allahku luar biasa, maha segalanya, DIA lah pembelaku selalu dan 
Allahku tak perlu di bela'," kata jaksa dalam dakwaannya.

(aud/aud)

Baca artikel detiknews, "Cuitan 'Allahmu Lemah' Berujung Vonis 5 Bulan Bui 
Ferdinand Hutahaean" selengkapnya 
https://news.detik.com/berita/d-6041171/cuitan-allahmu-lemah-berujung-vonis-5-bulan-bui-ferdinand-hutahaean.

Download Apps Detikcom Sekarang https://apps.detik.com/detik/

-- 
Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "GELORA45" dari Google 
Grup.
Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim 
email ke [email protected].
Untuk melihat diskusi ini di web, kunjungi 
https://groups.google.com/d/msgid/gelora1945/22A88E22226A48AAAF4D9FDD63F3E3FC%40A10Live.

Reply via email to