Written byV71Saturday, April 30, 2022 15:00
Jokowi dan Sekuritisasi Minyak Goreng
https://www.pinterpolitik.com/in-depth/jokowi-dan-sekuritisasi-minyak-goreng/
Di tengah isu kelangkaan minyak goreng di masyarakat, Presiden Joko Widodo 
(Jokowi) akhirnya memberlakukan pelarangan ekspor minyak kelapa sawit mentah 
atau crude palm oil (CPO). Mengapa akhirnya Jokowi memutuskan demikian?


--------------------------------------------------------------------------------

PinterPolitik.com

Tingginya harga minyak kelapa sawit mentah atau crude palm oil (CPO) di pasar 
global (sekitar USD1.305 atau Rp18,2 juta per ton) memicu produsen minyak sawit 
domestik untuk menjual komoditasnya ke pasar global. Namun, hal tersebut 
ditengarai menyebabkan terganggunya pasokan minyak goreng dalam negeri. Oleh 
karena itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi mengeluarkan kebijakan 
pelarangan ekspor CPO pada 28 April 2022. 

Kemudian, pemerintah baru-baru ini mendetailkan aturannya dan menyebut bahwa 
produk yang dilarang untuk diekspor adalah semua produk meliputi CPO; red palm 
oil (RPO); refined, bleached, dan deodorized (RBD) palm olein; pome; dan used 
cooking oil. Harapannya, kebijakan ini dapat meningkatkan ketersediaan dan 
menurunkan harga minyak goreng di pasar domestik.

Kebijakan ini tentunya menuai pro dan kntra. Gubernur Jawa Tengah (Jateng) 
Ganjar Pranowo menilai bahwa kebijakan tersebut merupakan tindakan yang benar 
dan bagus karena polemik minyak goreng nasional sudah berjalan selama kurang 
lebih empat bulan terakhir. 

Sebaliknya, Direktur Eksekutif Center of Economics and Law Studies (Celios) 
Bhima Yudhistira menilai bahwa kebijakan tersebut adalah kebijakan yang 
frustrasi lantaran justru akan menimbulkan banyak masalah baru alih-alih 
menjadi sebuah solusi.

Pro dan kontra soal kebijakan ini tentu meninggalkan sejumlah pertanyaan tak 
terjawab di benak masyarkata. Lanta, sebenarnya apa hal yang melatarbelakangi 
kebijakan ini ditelurkan? Mengapa persoalan minyak goreng ini mendorong 
kebijakan larangan ekspor dari pemerintahan Jokowi?

Upaya Sekuritisasi ala Jokowi?
Pangan merupakan salah satu komponen kebutuhan dasar bagi masyarakat sehingga 
isu ketahanan pangan merupakan isu yang sangat krusial dalam konteks politik. 
Apabila menilik sejarah Indonesia, setidaknya terdapat dua peristiwa politik 
yang cukup besar dan erat kaitannya dengan permasalahan pangan nasional.

  
Pada tahun 1966 silam, misalnya, masyarakat merasakan kesulitan untuk mengakses 
pangan dikarenakan inflasi yang secara besar-besaran terjadi. Oleh karenanya, 
sebagian mahasiswa dan masyarakat Indonesia melakukan aksi unjuk rasa yang 
ditujukan kepada pemerintah dengan tiga tuntutan atau dikenal sebagai Tiga 
Tuntutan Rakyat (Tritura) – salah satunya adalah untuk menurunkan harga pangan.

Terbaru, pada 11 April 2022 lalu, ribuan mahasiswa dari berbagai universitas 
menggelar aksi unjuk rasa kepada pemerintah dengan enam poin tuntutan. Salah 
satu tuntutan tersebut adalah menjaga kestabilan harga dan ketersediaan bahan 
pangan di masyarakat. 

Tuntutan ini lantaran disebabkan oleh sulitnya akses masyarakat terhadap minyak 
goreng akibat kelangkaan serta mahalnya harga minyak goreng di pasar domestik. 
Polemik soal kelangkaan minyak goreng ini bahkan menciptakan kecurigaan akan 
permainan mafia tertentu di masyarakat.
Contoh-contoh tersebut mengindikasikan bahwa isu ketahanan pangan merupakan 
aspek yang penting guna menjaga stabilitas dalam negeri. Dengan demikian, isu 
ketahanan pangan bisa dikatakan juga telah bergeser menjadi isu keamanan. 

Pergeseran isu pangan menjadi isu keamanan ini bisa terjadi karena, pada 
dasarnya, menurut Barry Buzan yang mencetuskan konsep securitization 
(sekuritisasi), keamanan merupakan suatu kondisi yang mana manusia terbebas 
dari segala ancaman – termasuk ancaman yang mengganggu manusia untuk mengakses 
kebutuhan dasarnya seperti kebutuhan akan pangan. Oleh karenanya, konsep 
keamanan telah meluas dari keamanan tradisional yang sifatnya pertahanan 
militer ke keamanan non-tradisional yang sifatnya merupakan hal-hal penopang 
kualitas hidup manusia.

Dalam konteks kelangkaan minyak goreng yang dirasakan oleh masyarakat, hal 
tersebut juga bisa diinterpretasikan sebagai sebuah ancaman yang perlu 
ditindaklanjuti – bahkan dengan cara-cara di luar kebiasaan atau dalam hal ini 
disebut sebagai sekuritisasi. Dalam praktiknya, sekuritisasi merujuk pada upaya 
atau kebijakan untuk menanggulangi suatu permasalahan dari penanganan yang 
‘biasa’ menjadi penanganan yang luar biasa dan perlu penanganan khusus dari 
pemerintah – atau disebut sebagai extraordinary measures.

 
Untuk melakukan sekuritisasi, diperlukan aktor yang dapat mengumumkan bahwa 
masalah tertentu merupakan hal yang urgent ditanggapi dengan extraordinary 
measures sehingga upaya sekuritisasi bisa mendapatkan legitimasi publik. Oleh 
sebab itu, Presiden Jokowi dengan kewenangan dan modal sosialnya dapat 
mendefinisikan kelangkaan minyak goreng sebagai sebuah ancaman sehingga 
diperlukan upaya sekuritisasi melalui pelarangan ekspor produk-produk minyak 
kelapa sawit oleh pemerintah. 

Apalagi, kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) yang telah ditelurkan 
terbukti tidak efektif untuk menjamin ketersediaan dan keterjangkauan harga 
dari minyak goreng di pasar domestik. Lantas, apakah upaya sekuritisasi 
tersebut tepat? Atau malah kebijakan ini justru akan menimbulkan blunder?

Jokowi Perlu Hati-hati?
Apabila kebijakan ini ditelurkan, tentu terdapat trade-off yang dampaknya perlu 
dicermati. Setidaknya, terdapat dua potensi dampak yakni dampak ekonomi dan 
dampak politik yang dapat ditilik. 

Terkait dengan dampak ekonomi, di tengah pertumbuhan ekonomi global yang lesu, 
kelapa sawit justru menjadi komoditas yang memiliki daya tahan harga yang luar 
biasa baik – bahkan harganya melejit walaupun daya beli masyarakat global 
menurun. Momentum ini mendatangkan keberkahan tersendiri bagi Indonesia yang 
tengah berupaya untuk memulihkan perekonomian nasional. 

Sejak tahun 2021 lalu, menurut data Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia 
(GAPKI), nilai ekspor kelapa sawit mencapai USD35 miliar (sekitar Rp490 
triliun). Jika kebijakan ini ditelurkan, upaya pemulihan ekonomi nasional akan 
mungkin terhambat – apalagi kelapa sawit telah menjadi salah satu tumpuan 
devisa negara.
Selain itu, petani sebagai salah satu aktor kunci dalam rantai produksi kelapa 
sawit menjadi salah satu pihak yang paling terdampak. Harga Tandan Buah Segar 
(TBS) kelapa sawit dari petani di berbagai daerah menurut Ketua Umum Serikat 
Petani Indonesia (SPI) Henry Saragih menjadi turun sekitar tiga puluh hingga 
lima puluh persen. 

 
Kelapa sawit yang dihasilkan mayoritas diserap untuk ekspor terancam tidak 
terserap akibat kebijakan ini. Memang, stok kelapa sawit akan menjadi berlimpah 
sehingga akan membuat harga minyak goreng semakin terjangkau. Namun, 
kesejahteraan petani yang sangat dipengaruhi oleh harga TBS kelapa sawit akan 
terancam oleh pemberlakuan kebijakan ini. 

Terkait dengan dampak politik, sebagai produsen kelapa sawit terbesar dunia, 
hubungan perdagangan lewat kegiatan ekspor kelapa sawit dapat menjadi sumber 
soft power Indonesia yang bisa dimanfaatkan dalam kancah politik internasional.

Ekonomi menurut Sook Jong Lee dan Jan Melissen dalam bukunya berjudul Public 
Diplomacy and Soft Power in East Asia merupakan sumber soft power sehingga 
hubungan perdagangan juga termasuk sebagai sumber soft power. Disebut sebagai 
sumber soft power karena hubungan perdagangan dapat memperkuat keterikatan 
antara negara eksportir dan negara importir. 

Dalam konteks kebijakan pelarangan ekspor produk kelapa sawit, maka Indonesia 
berpotensi kehilangan salah satu sumber soft power yang potensial. Terlebih, 
kelapa sawit merupakan minyak nabati yang paling unggul dari sisi produksi 
dibandingkan dengan minyak nabati lainnya sehingga pengaruh kelapa sawit begitu 
besar.

Presiden Jokowi sebenarnya sudah menyadari bahwa kebijakan ini akan menimbulkan 
beberapa dampak negatif. Namun, Presiden Jokowi menegaskan bahwa kebijakan ini 
merupakan upaya untuk memprioritaskan kebutuhan dalam negeri. Dengan demikian, 
kebijakan ini dengan segala risikonya merupakan salah satu kebijakan yang cukup 
berani diambil oleh Presiden Jokowi.

Terlepas dari potensi-potensi dampak yang akan terjadi, perlu dipastikan bahwa 
kebijakan ini dapat menjadi sebuah solusi bagi rakyat. Alih-alih hanya sebagai 
bentuk lip service semata Presiden Jokowi guna meningkatkan tingkat kepuasan 
masyarakat terhadap pemerintah yang saat ini turun di angka 59,9 persen 
dibandingkan pada bulan Januari 2022 sebesar 75,3 persen menurut survei 
Indikator Politik. (V71)


-- 
Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "GELORA45" dari Google 
Grup.
Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim 
email ke [email protected].
Untuk melihat diskusi ini di web, kunjungi 
https://groups.google.com/d/msgid/gelora1945/24EFF8AA04544955B1FD1A43F8C2EE00%40A10Live.

Reply via email to