Written byD74Tuesday, May 3, 2022 22:32

https://www.pinterpolitik.com/in-depth/perang-siber-bssn-belum-siap/
Perang Siber, BSSN Belum Siap?
Peretasan telah menjadi momok abadi Indonesia. Ini tentu adalah tugas bagi 
Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). Tapi mengapa sampai saat ini BSSN masih 
belum bisa mengatasi permasalahan siber secara efektif? 


--------------------------------------------------------------------------------

PinterPolitik.com 

Dunia siber telah menjadi bagian penting dalam kehidupan kita. Fiturnya yang 
praktis, sekaligus memiliki potensi tidak terbatas menjadi andalan semua orang 
dalam menyimpan dan membagikan data. 

Ya, siapa yang tidak setuju bahwa teknologi siber telah menjadi salah satu 
penemuan terhebat peradaban manusia. Pekerjaan yang kita lakukan hari ini 
menjadi berlipat-lipat kali lebih mudah dari pekerjaan orang-orang dalam 50 
tahun ke belakang hanya karena kita berhasil kembangkan siber. 

Namun, layaknya penemuan-penemuan hebat lain dalam sejarah, dunia siber juga 
telah melahirkan banyak permasalahan modern yang solusinya sulit didapatkan, 
karena perkembangan keilmuannya pun masih baru. 

Contohnya adalah kasus peretasan di Indonesia yang terjadi belum lama ini. 
Akhir April lalu, dilaporkan bahwa akun-akun email dari 28 institusi pemerintah 
berhasil dibobol oleh sebuah malware atau perangkat jahat jenis Trojan. 
Institusi yang diretas di antaranya adalah Kementerian Keuangan (Kemenkeu), 
Kepolisian, dan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). 

Pengamat keamanan siber dari Vaksin.com, Alfons Tanujaya mewanti-wanti bahwa 
pembobolan ini tidak boleh dianggap remeh karena peretas dapat mengakses server 
atau peladen surel institusi secara sah, dan mengirimkan e-mail menggunakan 
akun yang bocor tersebut. 

Ia lanjut mengatakan ebocoran kredensial e-mail domain atau subdomain institusi 
pemerintah maupun swasta sangatlah berbahaya karena orang yang menerima surel 
dari akun yang berhasil diretas tidak curiga. Akhirnya, mereka akan terkecoh 
dan menjadi korban rekayasa sosial mengatasnamakan lembaga yang bersangkutan. 

Mirisnya, ini bukan pertama kalinya insitusi pemerintah berhasil dijebol secara 
besar-besaran. Pada bulan September 2021 lalu, sempat beredar juga berita 
tentang peretasan sistem jaringan internal 10 institusi negara, termasuk salah 
satunya adalah situs Badan Intelijen Negara (BIN).  

insiden peretasan itu dikatakan berhubungan dengan sebuah grup bernama Mustang 
Panda, yakni kelompok peretas asal Tiongkok yang biasa melakukan aktivitas 
mata-mata di dunia maya. Target operasinya sendiri berada di wilayah Asia 
Tenggara. 

Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) sebagai garda terdepan dalam urusan 
keamanan siber seharusnya mampu menjadi andalan dalam menghalau 
peretasan-peretasan ini. Tapi kenyataannya sampai saat ini BSSN pun tampak 
cukup kesulitan menghadapi bahaya modern tersebut. 

Lalu, sudah seberapa bahayakah perkembangan persoalan peretasan? Dan bagaimana 
seharusnya keamanan siber Indonesia belajar? 

 
Menuju Perang Generasi Kelima 
Dari pemberitaan yang sering muncul, terutama setelah pecahnya konflik antara 
Rusia dan Ukraina, kita selalu disajikan tentang bahayanya perkembangan 
teknologi persenjataan konvensional, mulai dari bom yang dapat membakar oksigen 
dalam radius sekian ratus meter, sampai pesawat siluman yang mampu menyerang 
sebuah perkotaan tanpa terdeteksi. 

Tetapi, ada satu sektor yang jarang sekali mendapatkan perhatian besar, padahal 
kemampuannya dalam merusak suatu negara begitu dahsyat. Tentu, itu adalah 
teknologi siber. 
Sangking besarnya kerusakan yang bisa terjadi, teknologi siber bahkan mendapat 
julukan sebagai weapon of mass destruction (WMD) atau senjata pemusnah massal 
yang baru, bersandingan dengan senjata nuklir.  

Well, lumrah jika teknologi siber mendapat julukan itu, karena tanpa perlu 
bertindak banyak, peretasan dapat menghancurkan infrastruktur penting negara 
dan membunuh banyak orang.  

Davinder Kumar dalam tulisannya Cyber Weapons – The New Weapons of Mass 
Destruction, mengatakan bahwa setidaknya ada 5 poin mengapa suatu serangan 
siber lebih berbahaya dibanding serangan militer konvensional. 

Pertama, sangat efisien dan murah; kedua, serangan dapat dilakukan “secepat 
cahaya”; ketiga, dapat dilakukan dengan senyap, poin ini menjadi lebih kuat 
ditambah dengan sifat otoritas negara yang seringkali sulit mengakui kerentanan 
dalam sistem pertahanan siber mereka. 

Keempat, sulit dtelusuri identitas penyerangnya; kelima, pengembanan teknologi 
siber sulit diketahui oleh mata-mata asing, dan persiapan penyerangnya pun 
hampir mustahil dibaca oleh musuh. 

Dengan faktor-faktor ini, suatu serangan siber dapat dengan mudah menyadap 
beberapa prioritas target infrastruktur yang krusial bagi sebuah negara, 
seperti sistem pertahanan otomatis, rumah sakit, kontrol udara militer dan 
komersial, persediaan air, kendali listrik, bahkan sampai instalasi nuklir. 

Seperti ketika sebuah malware bernama Stuxnet menyerang fasilitas Nuklir di 
Iran pada tahun 2010 dan menghambat perkembangan nuklir negara tersebut secara 
signifikan. 

Karena dampaknya yang sangat besar, banyak pengamat yakin pengembangan 
teknologi siber telah merubah medan pertempuran secara keseluruhan. William S 
Lind dalam bukunya 4th Generation Warfare Handbook mengenalkan teori 
generations of warfare atau generasi-generasi peperangan.  

Di dalamnya, Lind meyakini bahwa perang akan melalui empat fase perubahan, dan 
akan berakhir pada fase keempat yakni perang yang dilaksanakan secara 
desentralisasi. Di fase ini, Lind menyebut negara tidak akan lagi menjadi aktor 
sentral, dan fokus pertempuran akan beralih ke terorisme, separatisme, dan 
konflik-konflik yang sifatnya lintas batas. 

Namun, Daniel Abbot dalam bukunya The Handbook of Fifth-Generation Warfare, 
membantah teori Lind tentang fase keempat sebagai bentuk akhir peperangan. 
Abbot yakin bahwa dengan adanya perkembangan teknologi siber, perang masih akan 
berevolusi ke fifth generation warfare atau perang generasi kelima. 

Abbot mendeskripsikan perang generasi ini sebagai perang “informasi dan 
persepsi”. Selain dapat melumpuhkan suatu negara secara langsung, hal yang 
sebenarnya lebih berbahaya dari teknologi siber, menurut Abbot, adalah 
kemampuannya dalam menciptakan rekayasa sosial dan misinformasi. 

Berita tentang kebobolan peretasan hanyalah ujung dari permasalahan yang lebih 
besar dari bahaya siber. Yang perlu kita khawatirkan adalah peretasan yang 
selama ini tidak terdeteksi oleh siapapun. Bisa jadi, peretasan yang tidak 
terdeteksi ini sesungguhnya telah memanipulasi semua data yang kita miliki dan 
“menyetir” kita ke sebuah pemahaman yang telah dikonstruksi sedemikian rupa. 
Oleh karena itu, bahaya teknologi siber seharusnya menjadi prioritas negara dan 
tidak boleh sama sekali diremehkan. 

Lantas, apa yang perlu dilakukan Indonesia, khususnya pada BSSN? 

Quo Vadis BSSN? 
Sebagai lembaga yang ditugasi khusus dalam urusan keamanan siber, BSSN perlu 
menjadi senjata pamungkas negara dalam mengantisipasi bahaya-bahaya peretasan. 
Namun, kenyataannya BSSN sendiri sepertinya masih harus dibenahi. 

Pada Oktober 2021 lalu, BSSN dikabarkan berhasil diretas oleh peretas dan 
merusak tampilan situsnya. Tentu hal ini sangat ironis, mengingat BSSN 
seharusnya menjadi simbol dari kekuatan siber Indonesia. 

Mengapa keadaan BSSN bisa demikian? Pengamat keamanan siber, Pratama Dahlian 
Persadha menilai alasan besarnya adalah masalah landasan hukum. Saat ini, 
landasan yang kuat bagi BSSN hanyalah Undang-Undang Informasi dan Transaksi 
Elektronik (UU ITE), padahal itu belum cukup dalam menjadikan BSSN sebagai 
penanggung jawab keamanan siber yang efektif. 


Hal senada juga disampaikan pengamat Institute for Security and Strategic 
(ISESS), Khairul Fahmi. Ia menilai bahwa masih banyak yang harus dikritisi dan 
difokuskan mengenai upaya pemerintah memperkuat keamanan siber melalui BSSN, 
salah satunya adalah belum adanya roadmap yang jelas tentang strategi keamanan 
siber Indonesia. 

Pemerintah perlu melihat BSSN bukan hanya sebagai lembaga yang difokuskan pada 
permasalahan cyber crime, tetapi juga diarahkan pada pengembangan struktur dan 
infrastruktur siber nasional. 

Terkait itu, sesungguhnya pemerintah dan DPR tengah membincangkan tentang 
Rancangan Undang-Undang Ketahanan dan Keamanan Siber (KKS) dan RUU Perlindungan 
Data Pribadi (PDP) sebagai landasan hukum yang lebih komprehensif dalam urusan 
pertahanan dan keamanan siber. Namun, kedua rancangan tersebut sampai saat ini 
masih belum rampung. 

Padahal kedua aturan ini sangat penting, karena selain dapat memperkuat BSSN, 
juga dapat mengatasi tumpang tindih urusan siber dan intelijen yang saat ini 
sesungguhnya pun ditangani sejumlah instansi, termasuk TNI dan Polri. 

Oleh karena itu, adalah sebuah keniscayaan bahwa RUU KKS dan RUU PDP 
dirampungkan secepat mungkin bila Indonesia benar-benar tidak ingin ada lagi 
insiden peretasan yang berbahaya. 

Inilah pekerjaan rumah terbesar pemerintah dan BSSN dalam mempersiapkan diri 
menghadapi perkembangan zaman yang tidak akan menunggu siapapun untuk 
mempertahankan eksistensi dirinya. (D74) 


-- 
Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "GELORA45" dari Google 
Grup.
Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim 
email ke [email protected].
Untuk melihat diskusi ini di web, kunjungi 
https://groups.google.com/d/msgid/gelora1945/CA4775D3EAE74F30BBC25A25DA7903D9%40A10Live.

Reply via email to