https://mediaindonesia.com/podiums/detail_podiums/2446-membahagiakan-koruptor



Jumat 06 Mei 2022, 05:00 WIB 

Membahagiakan Koruptor 

Jaka Budi Santosa Dewan Redaksi Media Group | Editorial

   Membahagiakan Koruptor MI/Ebet Jaka Budi Santosa Dewan Redaksi Media 
Group. KIRANYA tak banyak anak bangsa ini yang seberuntung Pinangki Sirna 
Malasari dan Azis Syamsuddin. Keduanya koruptor, tetapi diperlakukan istimewa. 
Mari kita runut betapa Pinangki mendapat banyak kebaikan hati dari pengelola 
negeri ini. Pinangki dulu ialah jaksa. Dia penegak hukum, tetapi justru 
melanggar hukum. Dia membantu Djoko Tjandra untuk mendapatkan fatwa MA agar tak 
menjalani eksekusi hukuman dua tahun. Djoko Tjandra ialah buron kasus korupsi 
hak tagih Bank Bali. Pinangki, oleh koleganya sesama jaksa, ditetapkan sebagai 
tersangka dan ditahan sejak 12 Agustus 2020. Dia disangka menerima uang US$500 
ribu dari Djoko. Namun, dalam persidangan kemudian, dia hanya dituntut 4 tahun 
penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan. Korps Adhyaksa, tempat 
Pinangki bekerja, menilai dia sebagai penegak hukum tidak mendukung program 
pemerintah dalam memberantas KKN. Itulah hal yang memberatkan. Namun, Pinangki 
belum pernah dihukum, menyesali perbuatan dan berjanji tidak mengulanginya, 
serta mempunyai anak umur 4 tahun. Itulah yang meringankan sehingga dia cukup 
dituntut 4 tahun. Itulah kebaikan hati pertama pengelola negeri ini untuk 
Pinangki. Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang diketuai IG Eko 
Purwanto punya pandangan berbeda. Pada 8 Februari 2021, mereka memvonis 
Pinangki dengan hukuman jauh lebih berat, 10 tahun penjara. Namun, vonis itu 
pendek usia. Banding Pinangki dikabulkan Pengadilan Tinggi Jakarta pada 14 Juni 
2021. Dia hanya dihukum 4 tahun penjara sesuai tuntutan jaksa. Alasannya 
mengundang tawa publik, karena salah satunya Pinangki punya anak yang masih 
balita sehingga layak diberi kesempatan untuk mengasuh dan memberi kasih 
sayang. Majelis banding yang diketuai Muhammad Yusuf juga mempertimbangkan 
Pinangki sebagai perempuan. Sebagai perempuan, dia harus mendapat perhatian, 
perlindungan, dan diperlakukan secara adil. Caranya ya itu tadi, menyunat 
hukuman dari 10 tahun menjadi 4 tahun. Itulah kebaikan hati kedua pengelola 
negara buat Pinangki. Jaksa pun tak mengajukan kasasi. Dus, sang bunda mendapat 
kemurahan hati ketiga. Ternyata kebaikan hati buat Pinangki belum berhenti. 
Terkini, dia mendapatkan remisi Idul Fitri. Pengurangan hukumannya lumayan, 30 
hari. Pihak LP Anak Wanita Kelas II A Kota Tangerang menerangkan Pinangki 
dinilai berkelakuan baik. Syarat administratif dan substantif juga terpenuhi, 
yaitu sudah melewati 6 bulan masa pidana dan tak melanggar aturan di LP. 
Pinangki bukanlah satu-satunya koruptor yang sedang berbahagia karena mendapat 
kebaikan hati dari negara. Ada juga bekas Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah 
dan eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin. Sama dengan Pinangki, Ratu Atut yang 
dihukum 7 tahun karena menyuap mantan Ketua MK Akil Mochtar mendapat hadiah 
remisi 30 hari. Keduanya tak perlu berlama-lama lagi di balik jeruji besi. 
Tahun depan bisa bebas. Adapun Azis memperoleh potongan hukuman 15 hari. Azis 
divonis 3,5 tahun dan pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama 4 
tahun karena menyuap penyidik KPK. Vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa 4 
tahun. Vonis itu belum lama, baru diketuk palu di Pengadilan Tipikor Jakarta 
pada 17 Februari lalu. Majelis berbaik hati kepada Azis, jaksa KPK juga 
demikian. Mereka tak mengajukan banding. Berbaik hati ialah ajaran suci. Namun, 
berbaik hati kepada pelaku korupsi, tidak. Ia bukanlah kebajikan sekalipun 
didasari pada kelapangan dada, apalagi jika ada apa-apanya. Sayangnya, 
kemurahan hati kepada koruptor cenderung terus menggelontor. Sebagian pengelola 
negara sungguh memaknai arti korupsi sebagai extraordinary crime, kejahatan 
luar biasa. Mereka luar biasa memanjakan pelakunya dengan rupa-rupa kemurahan. 
Di level jaksa, rata-rata tuntutan masih terbilang ringan. Menurut ICW, hanya 4 
tahun 2 bulan. Di tingkatan hakim, rerata vonis masih rendah. ICM bilang cuma 3 
tahun 1 bulan. Belum lagi obral diskon hukuman di tahap kasasi dan peninjauan 
kembali oleh MA. Di pemidanaan sami mawon. Sama saja. Setelah PP pengetatan 
remisi bagi pelaku korupsi, terorisme, dan narkoba diamputasi, pengurangan masa 
hukuman untuk koruptor menjadi begitu gampang. Wamenkum dan HAM Edward Omar 
Sharif Hiariej pernah mengatakan korupsi sulit diberantas karena lemahnya 
integritas dan kesadaran diri pejabat serta sebagian masyarakat. Kepatuhan 
untuk tidak korupsi di Indonesia masih lebih banyak didorong oleh ketakutan 
terhadap sanksi daripada kesadaran. Kesadaran hukum heteronom dari faktor luar 
masih dominan ketimbang kesadaran hukum otonom yang datang dari dalam diri. 
Saya sepakat dengan itu, tetapi masih kurang. Korupsi sulit diberantas juga 
karena penegak hukum belum sepenuh hati memberantas korupsi. Mereka masih 
setengah, seperempat, seperdelapan, atau bahkan tak punya hati. Perlakuan 
terhadap Pinangki, Atut, Azis dkk contohnya. Bagaimana kita bisa berharap 
calon-calon koruptor takut untuk korupsi jika negara terus membahagiakan 
koruptor? Jika begitu adanya, sampai dua kali kiamat pun kiranya korupsi di 
negara ini tetap merajalela.  

Sumber: 
https://mediaindonesia.com/podiums/detail_podiums/2446-membahagiakan-koruptor







-- 
Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "GELORA45" dari Google 
Grup.
Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim 
email ke [email protected].
Untuk melihat diskusi ini di web, kunjungi 
https://groups.google.com/d/msgid/gelora1945/20220506223438.7a66b18f4aa76069dd8ca432%40upcmail.nl.

Reply via email to