*Kalau aturan  baru bikin KTP  dilarang mencantumkan gelar pendidikan dan
keagamaan pada akta pencatatan sipil. Lantas apakah KTP lama harus diganti?
Kalau diganti berarti akan ada kesempatan   seperti masa lalu  dimana
jago-jago korupsi mempunyai kesempatan  luar  biasa  untuk memetik  buah
rejeki berlimpah-limpah. Di waktu lalu dengan  KTP eletronik  ketua DPR  RI
menuai banyak hasil,, ada pula orang dimatikan di luar negeri gara-gara
KTP. *

Aturan Baru Bikin KTP: Nama Warga Tak Boleh Satu Kata (cnnindonesia.com)
<https://www.cnnindonesia.com/nasional/20220522193247-20-799781/aturan-baru-bikin-ktp-nama-warga-tak-boleh-satu-kata>

Home Nasional Peristiwa
Aturan Baru Bikin KTP: Nama Warga Tak Boleh Satu Kata
CNN Indonesia
Minggu, 22 Mei 2022 19:47 WIB
Bagikan :


Mendagri Tito Karnavian meneken aturan baru terkait pencatatan nama
identitas di KK hingga E-KTP kini tak boleh disingkat dan minimal terdiri
dua kata. Foto: iStockphoto/Muhsin Rina
Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri dalam Negeri (Mendagri) Tito
Karnavian meneken aturan baru terkait pencatatan nama di sejumlah dokumen
kependudukan. Lewat aturan itu, pencatatan nama identitas di Kartu Keluarga
(KK) hingga E-KTP kini tak boleh disingkat.
Nama warga pun wajib memiliki paling sedikit dua kata.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri)
Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama Pada Dokumen Kependudukan.

*Lihat Juga :* Hoaks e-KTP Hisap Darah, Warga Paniai Papua Enggan Urus
Dokumen


Aturan yang terdiri dari 9 pasal ini ditetapkan pada 11 April 2022 dan
telah diundangkan pada 21 April 2022 oleh Direktur Jenderal Peraturan
Perundang-undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham)
Benny Riyanto.

"Tata cara pencatatan nama pada dokumen kependudukan dilarang disingkat,
kecuali tidak diartikan lain," demikian bunyi pasal 5 ayat 3 poin a.

Selain tidak boleh disingkat, pencatatan nama pada dokumen kependudukan
juga tidak boleh menggunakan angka dan tanda baca, serta dilarang
mencantumkan gelar pendidikan dan keagamaan pada akta pencatatan sipil.

Pada pasal 3, dokumen kependudukan yang dimaksud meliputi biodata penduduk,
KK, kartu identitas anak, e-KTP, surat keterangan kependudukan, dan akta
pencatatan sipil.

Salam ketentuan, yakni pasal 4 ayat 2, Permendagri juga mengatur kaidah
pencatatan nama pada dokumen kependudukan. Antara lain yakni, mudah dibaca,
tidak bermakna negatif, dan tidak multitafsir; jumlah huruf paling banyak
60 huruf termasuk spasi; dan jumlah kata paling sedikit dua kata.

Lihat Juga : Cara Mengganti Nama di Akta Kelahiran dan Syaratnya

Sementara itu, nama marga, famili, atau yang disebut dengan nama lain
merupakan satu kesatuan dengan nama.

Permendagri Nomor 73/2022 juga mengatur ketentuan pengubahan atau perbaikan
nama. Syarat perubahan atau perbaikan nama harus melalui proses penetapan
pengadilan negeri.

"Dalam hal Penduduk melakukan pembetulan nama, pencatatan pembetulan nama
termasuk bagian pembetulan Dokumen Kependudukan berdasarkan dokumen otentik
yang menjadi dasar untuk pembetulan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan," demikian bunyi pasal 4 ayat 4.

(thr/gil)

-- 
Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "GELORA45" dari Google 
Grup.
Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim 
email ke [email protected].
Untuk melihat diskusi ini di web, kunjungi 
https://groups.google.com/d/msgid/gelora1945/CAGjSX2DQv7tjuDxC_E8YbBbjKAegMLViT0EQE-Kag_f9iKdQDQ%40mail.gmail.com.

Reply via email to