Takut  kebenaran makanya diblokir?

MK Minta Pemerintah Jelaskan Tahapan Pemblokiran Suara Papua
(cnnindonesia.com)
<https://www.cnnindonesia.com/nasional/20201117151240-12-570871/mk-minta-pemerintah-jelaskan-tahapan-pemblokiran-suara-papua>

MK Minta Pemerintah Jelaskan Tahapan Pemblokiran Suara Papua
CNN Indonesia
Selasa, 17 Nov 2020 15:49 WIB

Ruang sidang pleno Mahkamah Konstitusi. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)

Jakarta, CNN Indonesia -- Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) meminta
penjelasan pemerintah terkait sejumlah tahapan sebelum akhirnya memutuskan
untuk memblokir situs berita Suara Papua.
Permintaan itu dilayangkan majelis hakim MK dalam sidang lanjutan dengan
nomor perkara 81/PUU-XVIII/2020 tentang pengujian norma Pasal 40 ayat 2b
Undang-undang ITE.

Lihat juga:Kebangkitan Otoritarianisme Digital di Indonesia
Hakim Konstitusi Suhartoyo menyatakan mahkamah perlu mengetahui apakah
pemerintah sudah mengeluarkan produk tertentu sebelum memblokir situs Suara
Papua. Selain itu, ia juga meminta penjelasan mengenai kriteria apa saja
yang dijadikan acuan pemerintah sehingga memblokir situs berita tersebut.

"Penting bagi Mahkamah untuk mengetahui ketika Suara Papua, situs itu
diblokir, itu sebelumnya ada produk tidak dari pemerintah? Kalau ada
produknya apa? Ataukah serta merta tindakan pemerintahan atau tindakan
administrasi pemerintahan?" kata Suhartoyo dalam persidangan yang
dilaksanakan secara daring, Selasa (17/11).

Senada, Hakim Konstitusi Saldi Isra menambahkan pemerintah selaku termohon
harus menjelaskan rangkaian peristiwa ataupun tindakan yang sudah ditempuh
sebelum memblokir Suara Papua. Menurutnya, pemohon bisa menerima perlakuan
pemblokiran tersebut, hanya saja dengan ada bukti-bukti tertulis yang sudah
disampaikan terlebih dahulu.

"Nah, dalam konteks ini, ketika kasus konkret yang di Papua itu, itu apa
sih yang dilakukan pemerintah sebelum melakukan itu [pemblokiran]. Ada
selembar kertas enggak misal bahwa ini harus begitu [diblokir]. Nah, itu
penting bagi kami untuk dijelaskan. Jadi, menjelaskan tahapan pemerintah
mengambil itu sampai kemudian itu terkunci, tidak bisa menyebar informasi,"
ucap Saldi.

"Di tahapan itu bentuk hukumnya apa, dia mengatakan jangan-jangan enggak
menerima bukti tertulis. Makanya, dia minta sebelum itu ditutup, itu
dilakukan dengan produk hukum yang berbentuk tertulis. Tolong itu
dijelaskan. Jadi, ditambah lagi keterangan ini lebih kepada penjelasan
peristiwa singkat itu," sambungnya.

Lihat juga:FOTO: Unjuk Rasa Mahasiswa Papua Tak Bisa Dekati Istana
Sebagai informasi, perkara ini diajukan untuk diadili di MK oleh Pemimpin
Redaksi Suara Papua, Arnoldus Belau, dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI).

Dalam sidang ini, pemohon mengajukan uji materi Pasal 40 ayat 2b UU ITE.

Beleid tersebut berbunyi: "Dalam melakukan pencegahan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2a), Pemerintah berwenang melakukan pemutusan akses dan/atau
memerintahkan kepada Penyelenggara Sistem Elektronik untuk melakukan
pemutusan akses terhadap Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik
yang memiliki muatan yang melanggar hukum."

Ada pun ayat 2a menyatakan, "Pemerintah wajib melakukan pencegahan
penyebarluasan dan penggunaan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen
Elektronik yang memiliki muatan yang dilarang sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan."

Di dalam sidang, Hakim Konstitusi Aswanto memandang norma yang ada dalam
Pasal 40 ayat 2b merupakan tindakan serta merta.

Ia pun meminta pemerintah agar memberikan penjelasan mengenai pertimbangan
dalam melakukan pemutusan akses. Penjelasan itu, menurut dia, penting agar
pemerintah tidak dianggap melakukan sesuatu secara sewenang-wenang.

"Hal-hal itu menurut saya kalau argumennya tidak terlalu berdasar, itu yang
menyebabkan sehingga norma di Pasal 40 ayat 2b ini dianggap adalah
kesewenang-wenangan oleh Pemohon," ujar Aswanto.


Lihat juga:Pembakaran Rumdinkes Langkah Awal Ungkap Penembakan di Papua
Pemerintah RI yang diwakili Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo,
Semuel Abrijani Pangerapan, dalam sidang menyampaikan pandangan secara umum.

Semuel menyatakan kala memblokir sesuatu pemerintah tentu melewati pelbagai
macam proses. Ia memaparkan beberapa di antaranya seperti menerima
pengaduan, proses evaluasi, hingga mengumpulkan bukti.

"Contohnya ada permintaan melakukan pemblokiran, tim kami melakukan
evaluasi, apa pelanggaran yang dikatakan melanggar, kita melakukan
forensik. Jadi, sebelum kami menutup kami mengumpulkan buktinya," kata
Semuel.

Meskipun begitu, ia menuturkan akan memberikan keterangan tambahan secara
tertulis sebagaimana permintaan sejumlah hakim MK.

"Kami akan melengkapi secara tertulis," tambahnya.

Lihat juga:Yairus Gwijangge, Bupati 'Penyambung Lidah' Pengungsi Nduga
Untuk perkara ini, sidang berikutnya dilaksanakan kembali pada Rabu, 2
Desember 2020 dengan agenda keterangan ahli yang dihadirkan para pemohon.
Rencananya pemohon membawa empat orang sebagai ahli.

Arnoldus hingga AJI diketahui mengajukan permohonan lantaran merasa
dirugikan tindakan pemerintah merujuk pada pemblokiran Suara Papua pada
November 2016.

Ketika itu, portal berita yang menyajikan isu seputar Papua tak bisa
diakses yang berimbas kepada terhambatnya kerja-kerja jurnalistik.

(ryn/kid)

Baca artikel CNN Indonesia "MK Minta Pemerintah Jelaskan Tahapan
Pemblokiran Suara Papua" selengkapnya di sini:
https://www.cnnindonesia.com/nasional/20201117151240-12-570871/mk-minta-pemerintah-jelaskan-tahapan-pemblokiran-suara-papua
.

Download Apps CNN Indonesia sek

-- 
Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "GELORA45" dari Google 
Grup.
Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim 
email ke [email protected].
Untuk melihat diskusi ini di web, kunjungi 
https://groups.google.com/d/msgid/gelora1945/CAGjSX2As42go%2B76YYFKjc%2B5%2BQSte%3DVa-ZMxtu9wfvbtC-Z4h3Q%40mail.gmail.com.

Reply via email to