*Badan eksekutif dan legislatif  negara dipegang oleh
oligarki/pengusaha-pengusaha maka DENGAN SENDIRINYA mereka mendapat
 kesempatan utama kongkalikong  untuk  kembangkan pembiayaan infrastruktur.
Lebih dari itu ada sahabat bin konco  modal asing. hehehehehe*

https://www.beritasatu.com/ekonomi/939885/pemerintah-kembangkan-alternatif-pembiayaan-infr
Pemerintah Kembangkan Alternatif Pembiayaan Infrastruktur

Rabu, 15 Juni 2022 | 21:27 WIB
Oleh : Arnoldus Kristianus / WBP
<https://www.beritasatu.com/whisnu-bagus-prasetyo>

[image: Ilustrasi pembangunan infrastruktur.]

Ilustrasi pembangunan infrastruktur. (Foto: Antara)

*Jakarta, Beritasatu.com*– Pemerintah melalui Kementerian Koordinator
Bidang Perekonomian terus mengoptimalkan kolaborasi dengan swasta untuk
memenuhi kebutuhan belanja infrastruktur
<https://www.beritasatu.com/tag/infrastruktur> periode 2020-2024. Saat ini
pemerintah sedang mengembangkan strategi serta rekomendasi skema alternatif
pembiayaan infrastruktur untuk mengurangi beban ekuitas dan Penyertaan
Modal Negara (PMN) melalui lima instrumen pembiayaan.

Lima instrumen pembiayaan yang dimaksud di antaranya skema Kerja sama
Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU <https://www.beritasatu.com/tag/kpbu>),
skema Hak Pengelolaan Terbatas, Sovereign Wealth Fund (SWF) yang telah
dimandatkan UU Cipta Kerja, *integrated funding* platform, serta skema Land
Value Capture (LVC) atau pengelolaan perolehan peningkatan nilai kawasan.

Ekspansi perekonomian tahun 2020 hingga 2024 didorong utamanya peningkatan
investasi yang diharapkan dapat tumbuh 6,6% hingga 7,0% per tahun. Hal
tersebut tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional
(RPJMN) 2020-2024.

“Peningkatan investasi tersebut didorong oleh peningkatan investasi
Pemerintah dan Badan Usaha Milik Negara yang diperuntukkan dalam
pembangunan infrastruktur,” ucap Deputi Bidang Koordinasi Pengembangan
Wilayah dan Tata Ruang Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Wahyu
Utomo dalam pernyataan resmi yang diterima pada Rabu (15/6/2022).

*BACA JUGA : **Ini Alasan Tidak Semua BUMN Dapat Penjaminan Infrastruktur
<https://www.beritasatu.com/ekonomi/939193/ini-alasan-tidak-semua-bumn-dapat-penjaminan-infrastruktur>*

Dia mengatakan LVC dapat didefinisikan sebagai kebijakan pemanfaatan
peningkatan nilai tanah yang dihasilkan dari investasi, aktivitas, dan
kebijakan pemerintah di suatu kawasan dengan menggunakan dua basis
penerapan, yaitu LVC berbasis pajak dan LVC berbasis pembangunan.
Implementasi skema LVC di Indonesia diharapkan dapat membawa berbagai
manfaat ekonomi, di antaranya dapat meningkatkan pendapatan asli daerah
(PAD) melalui pajak dan retribusi daerah, pengembangan kawasan perkotaan
yang lebih tertata, mengendalikan pertumbuhan ekonomi kawasan, dan
melakukan pemerataan ekonomi di kawasan perkotaan.

Skema LVC terdiri dari tiga siklus utama yaitu penciptaan nilai kawasan,
penangkapan nilai, dan pendanaan nilai. Kegiatan pembangunan yang dianggap
menciptakan suatu nilai investasi dari penyediaan infrastruktur disebut
sebagai pencipta nilai kawasan karena berpotensi meningkatkan nilai kawasan
menjadi lebih baik. Peningkatan nilai tersebut kemudian ditangkap oleh
Pemerintah yang akan digunakan untuk membayar kembali investasi
infrastruktur.

Sejak tahun 2019, pemerintah aktif melakukan kajian dalam rangka penyiapan
regulasi serta analisis demo project melalui kerjasama dengan lembaga
donor, salah satunya adalah Bank Dunia, sebagai upaya untuk mengembangkan
skema LVC di Indonesia.

“Kemenko Perekonomian telah memulai studi terkait potensi implementasi
skema LVC di Indonesia sejak tahun 2019. Hingga tahun 2021, Kemenko
Perekonomian telah bekerjasama dengan berbagai pihak untuk mengembangkan
regulasi agar skema LVC dapat diterapkan di Indonesia, yang diikuti dengan
kajian implementasi pada beberapa lokasi *demo project*,” ucapnya.

*BACA JUGA : **Dukung Platform dan UMKM, Menkominfo: Kami Terus Bangun
Infrastruktur Digital
<https://www.beritasatu.com/ekonomi/931991/dukung-platform-dan-umkm-menkominfo-kami-terus-bangun-infrastruktur-digital>*

Sehubungan dengan* demo project* sebagai upaya pengenalan dan implementasi
skema LVC di Indonesia, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian bekerja
sama dengan Bank Dunia dan DFAT-Australia telah menyusun kajian *demo
project* implementasi skema LVC di lima kota di Indonesia yaitu area
Stasiun MRT Harmoni DKI Jakarta, Kawasan TOD Jurangmangu Tangerang Banten,
Kawasan Gedebage Bandung Jawa Barat, Kawasan TOD Stasiun Tawang Semarang
Jawa Tengah, dan Pengembangan Wilayah Sekanak–Lambidaro Palembang Sumatera
Selatan.

“Saat ini, *draf* regulasi berupa Peraturan Presiden yang diharapkan dapat
menjadi landasan dalam implementasi skema LVC telah selesai disusun dan
akan melalui proses harmonisasi sebagai tahapan legalisasi selanjutnya,”
kata Wahyu.

-- 
Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "GELORA45" dari Google 
Grup.
Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim 
email ke [email protected].
Untuk melihat diskusi ini di web, kunjungi 
https://groups.google.com/d/msgid/gelora1945/CAGjSX2Dp%3DYGHyb98aQvHQ17yP3Wrz4-hY_8nRKSFoZV7%2B1A3pA%40mail.gmail.com.

Reply via email to