Mahfud Md Tepis Rizal Ramli soal Janji Hapus Ambang Batas Capres
Arief Ikhsanudin - detikNews
Jumat, 24 Jun 2022 07:52 WIB
https://news.detik.com/berita/d-6144180/mahfud-md-tepis-rizal-ramli-soal-janji-hapus-ambang-batas-capres

Foto: Mahfud Md (dok. Istimewa)

Jakarta - Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) 
Mahfud Md menanggapi Rizal Ramli yang menyebut janji Mahfud terkait penghapusan 
ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold. Mahfud menilai 
pernyataan Rizal itu keliru.

Dilihat detikcom, Jumat (24/6/2022), di akun Twitternya, Rizal Ramli menyebut 
dirinya berjuang untuk menghapus presidential threshold. Dia pun menyinggung 
Mahfud Md yang disebut akan sama-sama berjuang menghapus presdential threshold.

Cuitan Rizal Ramli itu disertai unggahan tangkap layar judul tulisan di media 
massa.


"Itu lho akibat dari sistim threshold 20%, tidak ada di UUD tapi jadi basis 
dari demokrasi kriminal! Waktu itu Sept 2020, kita bersepakat, RR akan berjuang 
dari luar untuk hapus threshold, Mas Mahfud akan berjuang dari dalam sistim. 
Mas Mahfud sudah sempat berjuang belum?" tulis Rizal Ramli.

Baca juga:
Rocky Gerung: Ambang Batas Capres 20 Persen Peternakan Oligarki

Cuitan tersebut, lalu di kutip oleh Said Didu dengan menyebut akun Twitter 
Mahfud Md. Mahfud lalu menjawab dan menerangkan dirinya tak pernah berjanji 
seperti itu.


"Saya pastikan Rizal Ramli salah. Dia memang pernah ke rumah dan bilang akan 
menggugat presidential threshold (jadi) 0% ke MK. Saya bilang silakan, bagus 
kalau MK mau memutuskan begitu," kata Mahfud melalui akun twitternya.

"Tapi, saya tidak setuju 0% maupun 20%. Yang saya setuju dan sudah pernah saya 
usulkan di DPR adalah 4%, Mengapa?" sambungnya.

Mahfud menyelaskan alasan dia memilih 4% sebagai presidential threshold. 
Menurutnya, angka tersebut pas sebagai ambang batas.

"Menurut UUD 1945, pasangan capres/cawapres diajukan oleh Parpol atau gabungan 
parpol peserta pemilu, yang diatur dengan UU. Saya usul agar Parpol yang boleh 
mengusung pasangan adalah Parpol yang sudah punya kursi di DPR yakni mencapai 
Parlimentary Threshold 4%. 4% adalah bukti 'resmi' punya dukungan rakyat," 
ujarya.

Mantan Ketua MK itu juga mempersilahkan Rizal Ramli untuk ajukan gugatan kepada 
MK. Namun, menurut Mahfud, soal presidential threshold itu ranahnya di DPR 
bukan di MK.

"Meski begitu, saya persilahkan RR jika untuk kesekianbelas kalinya akan 
menggugat ke MK. Siapa tahu MK mengabulkan. Tapi saya selalu bilang, menurut 
MK, penentuan threshold itu ada di DPR, bukan di MK. Bagi MK, boleh saja 0%, 
4%, atau 20%, penentunya bukan MK melainkan legislatif. Sejak dulu begitu sikap 
MK," ucapnya

(aik/zap)

Baca artikel detiknews, "Mahfud Md Tepis Rizal Ramli soal Janji Hapus Ambang 
Batas Capres" selengkapnya 
https://news.detik.com/berita/d-6144180/mahfud-md-tepis-rizal-ramli-soal-janji-hapus-ambang-batas-capres.

Download Apps Detikcom Sekarang https://apps.detik.com/detik/

-- 
Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "GELORA45" dari Google 
Grup.
Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim 
email ke [email protected].
Untuk melihat diskusi ini di web, kunjungi 
https://groups.google.com/d/msgid/gelora1945/9042015185234C83AEC01E81226CFCC9%40A10Live.

Reply via email to