*Agaknya KHUP ini sama dengan KUHP  Hindia Belanda dahulu kala, yaitu
barang siapa menghina Ratu/Raja dihukum penjara. Apakah Anda  suka  NKRI
dijadikan kerajaan, karena  calon raja atau ratu  tersedia, hanya  ditunggu
suara kehendak ”bangsa mayoritas ”  untuk  diajukan dan disahkan.
Monggo-monggo jangan ragu-ragu  kemukakan. Tanpa  KUHP pun telah
dilaksanakan hukuman  berdasarkan  KUHP zaman Belanda , contohnya para
petinggi PKI yang dihukum mati  dipakai fasal-fasal  zaman kolonial tsb.*


https://www.cnbcindonesia.com/tech/20210606112723-37-250871/jangan-coba-hina-presiden-di-medsos-atau-penjara-45-tahun


Jangan Coba Hina Presiden di Medsos Atau Penjara 4,5 Tahun!

*TECH - **Hidayat Arif Subakti, CNBC Indonesia*

06 June 2021 11:34

*SHARE*

[image: [THUMB] RUU KUHP]

*Jakarta, CNBC Indonesia -* Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) terus
menggelar sosialisasi Revisi Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
(KUHP) ke sejumlah daerah.

Salah satu isu penting dalam Revisi Undang-Undang KUHP ini yaitu akan
membuka kemungkinan menjerat orang-orang yang menyerang harkat dan martabat
Presiden dan Wakil Presiden melalui media sosial atau pun sarana elektronik
lainnya, dengan hukuman tindak pidana penjara selama 4,5 tahun atau denda
paling banyak hingga Rp 200 juta.

Kemenkumham saat ini telah melakukan pengenalan atau sosialisasi bekerja
sama dengan sejumlah perguruan tinggi, aparat penegak hukum, serta lembaga
swadaya masyarakat (LSM). Adapun sejumlah kota yang menjadi tempat
diselenggarakan sosialisasi yakni Jakarta, Medan, Semarang, Denpasar,
Yogyakarta, Ambon, Makassar, Padang, Banjarmasin, Surabaya, Mataram dan
Manado.



Adapun tindakan penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden tertuang
dalam Bab II Tindak Pidana Terhadap Martabat Presiden dan Wakil Presiden.
Bagian kedua Penyerangan Kehormatan atau Harkat dan Martabat Presiden dan
Wakil Presiden.

Pasal 218 ayat 1 berbunyi:

"Setiap orang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat
diri Presiden atau Wakil Presiden dipidana dengan pidana penjara paling
lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan atau denda paling banyak kategori IV."

Meski demikian, pasal di atas tidak akan berlaku jika dilakukan untuk
membela diri. Hal ini dijelaskan dalam Pasal 218 ayat 2 yang berbunyi:

"Tidak merupakan penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) jika perbuatan dilakukan untuk
kepentingan umum atau pembelaan diri."

Hal tersebut berarti, orang yang melakukan penghinaan tidak akan dihukum
apabila terbukti melakukannya untuk membela atau melindungi diri.

Selanjutnya, ancaman hukuman bisa bertambah 1 (satu) tahun apabila
penghinaan itu dilakukan lewat media social atau sarana elektronik lainnya
seperti yang tertuang dalam Pasal 219 Bab II tentang Tindak Pidana Terhadap
Martabat Presiden dan Wakil Presiden yang berbunyi:

"Setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan
atau gambar sehingga terlihat oleh umum, memperdengarkan rekaman sehingga
terdengar oleh umum, atau menyebarluaskan dengan sarana teknologi informasi
yang berisi penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat terhadap
Presiden atau Wakil Presiden dengan maksud agar isinya diketahui atau lebih
diketahui umum dipidana dengan pidana penjara paling lama (empat) tahun 6
(enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV."

Adapun denda kategori IV yang dimaksud di atas yaitu maksimal Rp 200 juta
(Pasal 799 RUU KUHP).

RUU KUHP juga menegaskan, delik di atas bersifat delik aduan, sehingga
aparat tidak bisa menindak apabila presiden atau wakil presiden yang
bersangkutan tidak mengadu ke kepolisian. Itu artinya, meski telah
melakukan penghinaan atau penyerangan melalui media sosial, pelaku tidak
akan mendapat hukuman selama Presiden atau Wakil Presiden tidak melapor.
Hal itu diatur dalam pasal 220 ayat 1 dan 2 yang berbunyi :

"(1) Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 218 dan Pasal 219 hanya
dapat dituntut berdasarkan aduan.
(2) Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara
tertulis oleh Presiden atau Wakil Presiden."
Baca:

*Mahfud MD Sebut Jokowi Mengurusi "Limbah" Pemerintah Lama
<https://www.cnbcindonesia.com/news/20210606085521-4-250855/mahfud-md-sebut-jokowi-mengurusi-limbah-pemerintah-lama>*

-- 
Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "GELORA45" dari Google 
Grup.
Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim 
email ke [email protected].
Untuk melihat diskusi ini di web, kunjungi 
https://groups.google.com/d/msgid/gelora1945/CAGjSX2CxUjpsfmRdwOeTSuX4wnBto2hnNY_QLaOkH7Yw%3D0jaSg%40mail.gmail.com.

Reply via email to