https://news.detik.com/kolom/d-6162066/pelihara-oligarki-pejabat-kaya-rakyat-kere?single=1


Kolom

Pelihara Oligarki: Pejabat Kaya, Rakyat Kere

AA Lanyalla Mahmud Mattalitti - detikNews
Senin, 04 Jul 2022 20:24 WIB
0 komentar
BAGIKAN
URL telah disalin
Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti
Foto: Dok. DPD RI
Jakarta -

Para pendiri bangsa telah menyusun redaksi Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 
dengan sangat cermat. Sebab pasal tersebut, dalam naskah asli UUD 1945 ditulis 
dalam Bab Kesejahteraan Sosial.

Artinya sangat jelas, bahwa orientasi perekonomian bangsa ini mutlak dan wajib 
mensejahterakan rakyat. Apalagi salah satu cita-cita nasional bangsa ini adalah 
memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa.

Oleh karena itu, tertulis dengan sangat jelas pada Pasal 33 Ayat (1), (2), dan 
(3), bahwa norma dari penguasaan negara terhadap sumber daya alam didasarkan 
kepada kedaulatan negara. Karena sumber daya alam harus dikuasai negara untuk 
sepenuhnya kemakmuran rakyat.

Konsepsi ini sama dan sebangun dengan konsepsi Islam dalam memandang sumber 
daya alam. Dalam Islam, komoditas kepemilikan publik atau public goods ini 
meliputi air, ladang atau hutan milik negara, serta api, yaitu energi baik 
mineral, batubara, panas bumi, angin, maupun minyak dan gas. Semua itu harus 
dikuasai Negara.

Bahkan dalam hadits Riwayat Ahmad, diharamkan harganya. Artinya tidak boleh 
dikomersilkan menjadi Commercial Goods. Seperti tertulis dalam Hadist Riwayat 
Ahmad, yang artinya 'Umat Islam itu sama-sama membutuhkan untuk berserikat atas 
tiga hal, yaitu air, ladang, dan api dan atas ketiganya diharamkan harganya.'

Jadi, jelas bahwa air, hutan, dan api atau energi itu merupakan Infrastruktur 
penyangga kehidupan rakyat, yang tidak boleh di komersialkan atau dijual ke 
pribadi-pribadi perorangan yang kemudian dikomersialkan menjadi bisnis pribadi.

Contoh konkrit dalam perspektif di atas adalah bagaimana Sahabat Usman bin 
Affan berusaha membeli sumur air milik seorang Yahudi di Madinah saat itu. 
Kemudian setelah dibeli, dia gratiskan airnya untuk seluruh penduduk Madinah, 
sehingga sampai hari ini sumur itu dikenal dengan nama sumur Usman.

Karena memang komoditas publik itu harus dikuasai negara untuk sebesar-besarnya 
kemakmuran rakyat sebagaimana tertuang dalam Pasal 33 UUD 1945. Pertanyaannya, 
bukankah Indonesia sangat kaya dengan sumber daya alam mineral? Di mana di 
dalamnya terdapat emas, perak, timah, tembaga, nikel, bauksit, pasir besi dan 
lain-lain.

Bukankah Indonesia sangat kaya dengan sumber daya alam batubara? Bukankah 
belasan juta hektar hutan di Indonesia telah berubah menjadi perkebunan sawit?

Tapi mengapa Lembaga Internasional OXFAM yang meneliti tentang ketimpangan 
sosial dan gap kekayaan menyatakan bahwa harta dari empat orang terkaya di 
Indonesia, setara dengan gabungan kekayaan 100 juta orang miskin di Indonesia.

OXFAM juga mencatat, sejak Amandemen Konstitusi tahun 2002 silam, jumlah 
miliuner di Indonesia telah meningkat 20 kali lipat. Tapi, kenapa ratusan juta 
penduduk Indonesia tetap kere?

Pasti ada yang salah dengan sistem atau metode yang dipilih oleh bangsa ini 
dalam mengelola kekayaan yang diberikan oleh Allah kepada bangsa ini.

Indonesia itu punya dua pilihan dalam sistem ekonomi. Pertama, sistem ekonomi 
untuk memperkaya negara dan rakyatnya. Atau, kedua, sistem ekonomi untuk 
memperkaya oligarki pengusaha yang juga penguasa.

Bersambung ke halaman selanjutnya. Langsung klik >>>

Kedua opsi ini tinggal dipilih oleh bangsa Indonesia. Oligarki yang diperkaya 
memang akan bisa membiayai Pilpres dan menjadikan seseorang sebagai presiden. 
Tetapi setelah itu, semua kebijakan negara harus menguntungkan dan berpihak 
kepada mereka.

Pilihan kedua itulah yang terjadi di Indonesia, terutama sejak Amandemen 
Konstitusi 2002 yang menghasilkan sistem Pemilihan Presiden dan Kepala Daerah 
secara langsung. Sehingga lahirlah bandar-bandar atau cukong pemberi biaya 
Pilpres dan Pilkada.

Akibatnya, sumber daya alam negara ini kita berikan kepada mereka dengan skema 
hak Kelola Tambang dan hak Konsesi Lahan. Negara hanya mendapat uang royalti 
dan bea pajak ekspor ketika mereka menjual mineral dan hasil bumi kita ke luar 
negeri.

Menurut catatan Saudara Salamudin Daeng, pemerhati masalah energi, disebutkan 
bahwa hasil produksi Batubara nasional mencapai 610 juta ton atau senilai US$ 
158,6 miliar dolar atau dalam rupiah menjadi Rp 2.299 triliun. Jika dibagi dua 
dengan negara, maka pemerintah bisa membayar seluruh utangnya hanya dalam tempo 
tujuh tahun lunas.

Produksi Sawit sebanyak 47 juta ton atau senilai Rp 950 triliun, maka jika 
dibagi dua dengan negara, maka pemerintah bisa gratiskan biaya pendidikan dan 
memberi gaji guru honorer yang layak. Mungkin masih ada sisa dana untuk 
gratiskan minyak goreng untuk masyarakat kurang mampu.

Itu baru dari dua komoditi, batubara dan sawit. Bagaimana yang lain? coba kita 
lihat datanya.

Masih menurut catatan Salamudin Daeng, Indonesia merupakan produsen tembaga 
ke-9 terbesar di dunia, urutan pertama produsen nikel terbesar di dunia, urutan 
ke-13 produsen Bauksit di dunia, urutan ke-2 produksi timah di dunia.

Urutan ke-6 produksi emas di dunia, urutan ke-16 produksi perak di dunia, 
urutan ke-11 produksi gas alam di dunia, urutan ke-4 produsen batubara di 
dunia, urutan pertama dan terbesar di dunia untuk produksi CPO Sawit, urutan 
ke-8 penghasil kertas di dunia, urutan ke-22 penghasil minyak di dunia, urutan 
ke-2 produsen kayu di dunia, dan lain sebagainya.

Dan Indonesia masih memiliki cadangan besar yang meliputi gas alam, batubara, 
tembaga, emas, timah, bauksit, nikel, timber, dan minyak, serta kekayaan hayati 
dan biodiversitas yang besar.

Tapi coba kita lihat berapa dana yang masuk ke negara dari royalti dan bea 
ekspor dari sektor mineral dan batubara. Dari tahun 2014 hingga 2020, 
berdasarkan data di Kementerian ESDM, dana yang masuk dalam bentuk Penerimaan 
Negara Bukan Pajak dari sektor Minerba, setiap tahunnya tidak pernah mencapai 
Rp 50 Triliun.

Kecuali di tahun 2021 kemarin, dimana harga batubara dan sejumlah komoditas 
mineral mengalami kenaikan drastis, sehingga tembus 75 Triliun Rupiah. Itu 
adalah angka yang disumbang dari sumber daya alam mineral dan batubara.

Artinya sudah termasuk emas, perak, nikel, tembaga dan lain-lain. Padahal hasil 
produksi batubara nasional saja mencapai Rp 2.299 triliun.

Bersambung ke halaman selanjutnya. Langsung klik >>>

Jadi kembali kepada kita, mau memilih sistem ekonomi yang memperkaya negara 
atau memperkaya oligarki. Tinggal kita putuskan. Tidak ada yang tidak bisa. 
Kedaulatan negara adalah mutlak dalam mengatur dan mengelola suatu negara yang 
merdeka.

Karena kedaulatan adalah kekuasaan tertinggi negara untuk secara bebas 
melakukan kegiatan sesuai kepentingannya, selama tidak melanggar kedaulatan 
negara lain. Karena itu, dalam hukum internasional kedaulatan memiliki tiga 
aspek, yaitu:

Yang pertama, kedaulatan yang bersifat eksternal, yaitu hak bagi setiap negara 
untuk secara bebas menentukan hubungan dengan negara lain atau kelompok lain, 
tanpa kekangan, tekanan atau pengawasan dari negara lain.

Yang kedua, kedaulatan yang bersifat internal, yaitu hak atau wewenang 
eksklusif suatu negara untuk menentukan bentuk lembaga, cara kerja dan hak 
membuat aturan dalam menjalankan.

Yang ketiga, kedaulatan teritorial, yang berarti kekuasaan penuh yang dimiliki 
negara atas individu dan benda-benda yang terdapat di wilayah itu. Baik yang 
ada di darat, laut maupun udara.

Jadi sekarang tergantung dari leadership kita. Apakah pemimpin kita mau 
'memelihara' dan 'dipelihara' oleh Oligarki, sehingga tinggal duduk manis dapat 
saham dan setoran atau memikirkan saat dia dilantik dan membaca sumpah jabatan 
yang diucapkan dengan menyebut nama Allah.

Jika memilih duduk manis dan terima setoran serta punya saham untuk anak cucu 
dan cicit, ya kita akan terus menerus berada dalam situasi seperti hari ini. 
APBN defisit. Kemudian ditutupi dengan Utang Luar Negeri. Lalu rakyat disuap 
dengan BLT-BLT untuk sekian puluh juta rakyat dan seterusnya. Meskipun tidak 
ada satu pihak pun yang bisa mengecek angka itu di lapangan.

Oleh karena itu, kita harus berani bangkit. Harus berani melakukan koreksi. 
Bahwa Sistem Ekonomi Pancasila, yang disusun sebagai usaha bersama untuk 
kemakmuran rakyat, yang sudah kita tinggalkan itu, mutlak dan wajib untuk kita 
kembalikan. Tanpa itu, negeri ini hanya akan dikuasai oleh Oligarki yang rakus 
menumpuk kekayaan, dan rakyat akan tetap kere.

AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, Ketua Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia
(akd/ega)
kolom
dpd ri
lanyalla
oligarki
0 komentar
BAGIKAN
URL telah disalin
Berita Terkait

Baca artikel detiknews, "Pelihara Oligarki: Pejabat Kaya, Rakyat Kere" 
selengkapnya 
https://news.detik.com/kolom/d-6162066/pelihara-oligarki-pejabat-kaya-rakyat-kere.

Download Apps Detikcom Sekarang https://apps.detik.com/detik/




-- 
Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "GELORA45" dari Google 
Grup.
Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim 
email ke [email protected].
Untuk melihat diskusi ini di web, kunjungi 
https://groups.google.com/d/msgid/gelora1945/20220704224626.d94c879d7c13b05427ed7211%40upcmail.nl.

Reply via email to