https://www.sinarharapan.co/kesra/pr-3853876382/mui-lebak-dalami-dugaan-penyebaran-ajaran-dewa-matahari-polisi-juga-turun-tangan
MUI Lebak Dalami Dugaan Penyebaran Ajaran Dewa Matahari, Polisi Juga Turun Tangan Norman Meoko <https://www.sinarharapan.co/author/8385/Norman-Meoko> - Rabu, 13 Juli 2022 | 09:27 WIB [image: Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Lebak KH Akhmad Khudori.(Antara/HO)] Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Lebak KH Akhmad Khudori.(Antara/HO) *SINAR HARAPAN* - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Lebak <https://www.sinarharapan.co/tag/Lebak>, Provinsi Banten <https://www.sinarharapan.co/tag/Provinsi-Banten>, mendalami dugaan penyebaran ajaran <https://www.sinarharapan.co/tag/ajaran> dewa matahari yang meresahkan masyarakat di Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak <https://www.sinarharapan.co/tag/Lebak>. "Kami akan membahas masalah ajaran <https://www.sinarharapan.co/tag/ajaran> yang disebarkan Natrom (62), warga Desa Sawarna, Kecamatan Bayah, yang mengaku sebagai dewa matahari," kata Wakil Ketua MUI Kabupaten Lebak <https://www.sinarharapan.co/tag/Lebak> KH Ahmad Hudori <https://www.sinarharapan.co/tag/KH-Ahmad-Hudori> saat dihubungi di Lebak <https://www.sinarharapan.co/tag/Lebak>, Rabu 13 Juli 2022. Jika paham tersebut benar dilakukan oleh yang bersangkutan, lanjutnya, maka hal itu masuk dalam kategori aliran menyimpang dari ajaran <https://www.sinarharapan.co/tag/ajaran> Islam. Apabila, ajaran <https://www.sinarharapan.co/tag/ajaran> itu dicampur adukkan dengan kepercayaan Islam, maka itu tergolong aliran sesat. Oleh karena itu, MUI Kabupaten Lebak <https://www.sinarharapan.co/tag/Lebak> akan mendalami kebenaran informasi tersebut dengan berkoordinasi bersama kepolisian. Awalnya, ajaran <https://www.sinarharapan.co/tag/ajaran> itu diduga disebarkan oleh Natrom, pria asal Bekasi, Jawa Barat, yang membeli tanah di Desa Sawarna Bayah, Kabupaten Lebak <https://www.sinarharapan.co/tag/Lebak>. Berdasarkan informasi, Natrom diduga menyebarkan ajaran <https://www.sinarharapan.co/tag/ajaran> dewa matahari dan warga dilarang salat serta tidak boleh mengikuti ajaran <https://www.sinarharapan.co/tag/ajaran> Nabi Muhammad SAW. Dengan adanya informasi tersebut, warga setempat kemudian membawa Natrom ke Polsek Bayah. Hal itu dilakukan supaya tidak ada amukan massa karena informasi tersebut sudah berkembang di masyarakat. "Sekarang Natrom sudah diamankan di Polres Lebak <https://www.sinarharapan.co/tag/Lebak>," kata Ahmad Hudori. Sementara itu, Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Lebak <https://www.sinarharapan.co/tag/Lebak> Ajun Komisaris Indik Rusmono mengatakan saat ini pelaku penyebar ajaran <https://www.sinarharapan.co/tag/ajaran> dewa matahari sedang menjalani pemeriksaan atas laporan masyarakat tersebut. "Kami masih melakukan pemeriksaan terhadap Natrom yang diduga sebagai dewa matahari," ia menambahkan.*** Editor: Norman Meoko Sumber: Antara -- Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "GELORA45" dari Google Grup. Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim email ke [email protected]. Untuk melihat diskusi ini di web, kunjungi https://groups.google.com/d/msgid/gelora1945/CAGjSX2CMVJwOb71yNn0MKaCjz9F5vXwA0%3DPp8ym0j8bxN45_UA%40mail.gmail.com.
