https://www.sinarharapan.co/kesra/pr-3853876382/mui-lebak-dalami-dugaan-penyebaran-ajaran-dewa-matahari-polisi-juga-turun-tangan


MUI Lebak Dalami Dugaan Penyebaran Ajaran Dewa Matahari, Polisi Juga Turun
Tangan

Norman Meoko <https://www.sinarharapan.co/author/8385/Norman-Meoko>

- Rabu, 13 Juli 2022 | 09:27 WIB



[image: Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Lebak KH Akhmad
Khudori.(Antara/HO)]

Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Lebak KH Akhmad
Khudori.(Antara/HO)


*SINAR HARAPAN* - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Lebak
<https://www.sinarharapan.co/tag/Lebak>, Provinsi Banten
<https://www.sinarharapan.co/tag/Provinsi-Banten>, mendalami dugaan
penyebaran ajaran <https://www.sinarharapan.co/tag/ajaran> dewa matahari
yang meresahkan masyarakat di Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak
<https://www.sinarharapan.co/tag/Lebak>.

"Kami akan membahas masalah ajaran
<https://www.sinarharapan.co/tag/ajaran> yang
disebarkan Natrom (62), warga Desa Sawarna, Kecamatan Bayah, yang mengaku
sebagai dewa matahari," kata Wakil Ketua MUI Kabupaten Lebak
<https://www.sinarharapan.co/tag/Lebak> KH Ahmad Hudori
<https://www.sinarharapan.co/tag/KH-Ahmad-Hudori> saat dihubungi di Lebak
<https://www.sinarharapan.co/tag/Lebak>, Rabu 13 Juli 2022.

Jika paham tersebut benar dilakukan oleh yang bersangkutan, lanjutnya, maka
hal itu masuk dalam kategori aliran menyimpang dari ajaran
<https://www.sinarharapan.co/tag/ajaran> Islam. Apabila, ajaran
<https://www.sinarharapan.co/tag/ajaran> itu dicampur adukkan dengan
kepercayaan Islam, maka itu tergolong aliran sesat.

Oleh karena itu, MUI Kabupaten Lebak
<https://www.sinarharapan.co/tag/Lebak> akan
mendalami kebenaran informasi tersebut dengan berkoordinasi bersama
kepolisian.

Awalnya, ajaran <https://www.sinarharapan.co/tag/ajaran> itu diduga
disebarkan oleh Natrom, pria asal Bekasi, Jawa Barat, yang membeli tanah di
Desa Sawarna Bayah, Kabupaten Lebak <https://www.sinarharapan.co/tag/Lebak>.
Berdasarkan informasi, Natrom diduga menyebarkan ajaran
<https://www.sinarharapan.co/tag/ajaran> dewa matahari dan warga dilarang
salat serta tidak boleh mengikuti ajaran
<https://www.sinarharapan.co/tag/ajaran> Nabi Muhammad SAW.

Dengan adanya informasi tersebut, warga setempat kemudian membawa Natrom ke
Polsek Bayah. Hal itu dilakukan supaya tidak ada amukan massa karena
informasi tersebut sudah berkembang di masyarakat.

"Sekarang Natrom sudah diamankan di Polres Lebak
<https://www.sinarharapan.co/tag/Lebak>," kata Ahmad Hudori.

Sementara itu, Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Lebak
<https://www.sinarharapan.co/tag/Lebak> Ajun Komisaris Indik Rusmono
mengatakan saat ini pelaku penyebar ajaran
<https://www.sinarharapan.co/tag/ajaran> dewa matahari sedang menjalani
pemeriksaan atas laporan masyarakat tersebut.

"Kami masih melakukan pemeriksaan terhadap Natrom yang diduga sebagai dewa
matahari," ia menambahkan.***

Editor: Norman Meoko

Sumber: Antara

-- 
Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "GELORA45" dari Google 
Grup.
Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim 
email ke [email protected].
Untuk melihat diskusi ini di web, kunjungi 
https://groups.google.com/d/msgid/gelora1945/CAGjSX2CMVJwOb71yNn0MKaCjz9F5vXwA0%3DPp8ym0j8bxN45_UA%40mail.gmail.com.

Reply via email to