*Apakah MUI adalah institusi negara? Apakah halal/haram  hanya mengenai
 bahan makanan dan minuman ataukah juga  semua bahan antara lain auto,
sepeda, sepeda motor etc?*


*https://suaraislam.id/25-ribu-produk-daftar-self-declare-halal-komisi-fatwa-mui-tidak-semua-penuhi-syarat-dan-layak-sidang/
<https://suaraislam.id/25-ribu-produk-daftar-self-declare-halal-komisi-fatwa-mui-tidak-semua-penuhi-syarat-dan-layak-sidang/>*




*25 Ribu Produk Daftar Self Declare Halal, Komisi Fatwa MUI: Tidak Semua
Penuhi Syarat dan Layak Sidang  *


[image: image.png]

Logo Halal Indonesia

*Jakarta (SI Online) *– Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) angkat
bicara merespons pernyataan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal
(BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) terkait 25 ribu produk usaha mikro
kecil (UMK) yang menantikan fatwa halal melalui mekanisme Self Declare
BPJPH.

Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Miftahul Huda, menjelaskan total 25 ribu
produk tersebut masih dalam tahapan pendaftaran. Dari tahapan pendaftaran,
masih harus melalui sejumlah tahapan lagi antara lain verifikasi dokumen
pendaftaran dan laporan hasil pendampingan.

Dia menyebutkan bahwa produk yang sudah masuk ke Komisi Fatwa langsung
ditindaklanjuti, tanpa tunda. Hingga Kamis (21/7/2022), terdapat 5044
laporan pendamping produk halal yang masuk setelah setelah kurasi,
diverifikasi internal dan disidangkan.

Dari dokumen produk tersebut, sebanyak 1000 laporan  produk sudah dibahas
dalam sidang komisi fatwa, dan sementara terdapat 162 laporan produk yang
dinyatakan tidak memenuhi syarat. Sisanya sudah difatwakan.

Fatwa itu penetapan hukum untuk dijadikan pedoman bagi masyarakat,
karenanya butuh kehati-hatian. Karena itu, jangan sampai karena mengejar
target sehingga tidak memperhatikan kepatuhan, terlebih aspek syar’inya.
Karena itu MUI berharap, harus ada konsens serius dalam memastikan
kelengkapan dan kesesuaian dokumen pemeriksaan, sehingga saat dikirim ke
MUI sudah layak sidang.

Dia memberikan contoh produk yang dianggap tidak memenuhi syarat misalnya,
terdapat  satu produk yang bahan bakunya hewani, tapi dokumen pendukung
yang disertakan bukan informasi terkait produk hewaninya, melainkan foto
orang yang sedang foto bersama. “Hal ini tentu mesti menjadi evaluasi
bersama,” kata dia di Jakarta, Jumat (22/7/2022).

M asalah lain yang sampai hari ini belum dijalankan adalah pihak pelapor
dari BPJPH atas produk yang diajukan, yang memberi klarifikasi saat sidang
Komisi Fatwa jika dibutuhkan penjelasan. “Hingga hari ini belum ada tim
yang bisa bertanggung jawab untuk hadir dalam sidang. “Selama ini staf
saja,” ujarnya

Lebih lanjut, dia menjelaskan dalam proses sertifikasi halal, penetapan
halal dilakukan dalam sidang di Komisi Fatwa MUI. Hal tersebut berjalan
seperti biasa karena memang ini menjadi mandat dan tugas keagamaan yang
dari dulu hingga kini dilaksanakan dengan baik.

Dia menegaskan sidang-sidang fatwa berjalan sesuai dengan prosedur dan
pedoman yang dijadikan acuan bagi pimpinan dan anggota Komisi Fatwa, baik
pada aspek syar’i maupun aspek teknisnya.

Kita juga sudah meredesain pelaksanaan sidang fatwa yang efisien, khususnya
untuk produk yang melalui self declare sehingga kapastitasnya bisa banyak
dan cepat. Walau demikian  harus tetap memperhatikan aspek kepatuhan,
karena ini soal penjaminan halal secara syari,” tutur dia.

ntuk aspek teknis, kata Kiai Miftah begitu akrab disapa, pihaknya juga
sudah mengantisipasi kemungkinan meningkatnya volume sidang-sidang
mengingat meningkatnya jumlah produk yang disidangkan, salah satunya dengan
digitalisasi dan reformulasi penyelenggaran sidang agar lebih efisien.

Dia menambahkan, pihaknya secara rutin menerima produk yang telah diperiksa
LPH LPPOM MUI, LPH Sucofindo, dan juga LPH Surveyor Indonesia.

Penjadwalan sidang juga rutin, dengan pelaporan hasil audit oleh LPH dengan
detil. Langkah ini diawali dengan pelaporan hasil pemeriksaan, diskusi, dan
klarifikasi dilaksanakan dalam sidang untuk pendalaman yang secara umum
berjalan cukup baik.

Nah, fungsi pelaporan oleh Direktur LPH dalam model sertifikasi reguler itu
dijalankan BPJPH saat sidang fatwa terhadap produk yang model self declare,
mengingat tidak melalui LPH,” tegasnya.

Sebelumnya BPJPH menyebutkan  Program Sehati yang dibuka sejak Maret 2022
ini menargetkan pemberian sertifikat halal melalui mekanisme self declare
untuk 25 ribu produk UMK (Usaha Mikro dan Kecil).

“Alhamdulillah, target 25 ribu pendaftar SEHATI telah terpenuhi,” tutur
Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham, di Jakarta, Senin (18/7/2022).

Selanjutnya, penerbitan sertifikat akan menunggu fatwa halal dari Majelis
Ulama Indonesia,” imbuh Aqil.

Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal BPJPH, Mastuki, menuturkan
pihaknya mengapresiasi kesadaran para pelaku usaha. “Semula, hingga awal
Juni, jumlah pendaftar di SIHALAL baru sekitar 10 ribu. Padahal, program
ini rencananya ditutup pada 30 Juni 2022,” ungkap Mastuki.

Namun, BPJPH tidak patah arang. Serangkaian publikasi, sosialisasi, serta
kerja sama dengan sejumlah pihak pun dilakukan

Akhirnya, kami perpanjang hingga 11 Juli. Tapi berdasarkan data yang masuk,
pada 3 Juli 2022, jumlah pendaftar sudah memenuhi kuota,” papar Mastuki.

“Saat ini sekitar 15 ribu data pendaftar yang masuk belakangan sedang kami
validasi dan verifikasi, untuk selanjutnya diteruskan ke Komisi Fatwa MUI,”
ujarnya

red: farah abdillah

-- 
Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "GELORA45" dari Google 
Grup.
Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim 
email ke [email protected].
Untuk melihat diskusi ini di web, kunjungi 
https://groups.google.com/d/msgid/gelora1945/CAGjSX2ADUTh%2B5CMGgJr-MCmiWuOYy_N-v5fBf8Pfz0q5nXPjCg%40mail.gmail.com.

Reply via email to