https://mediaindonesia.com/podiums/detail_podiums/2518-wasit-pemilu-yes-pemain-no




Selasa 02 Agustus 2022, 05:00 WIB 

Wasit Pemilu Yes Pemain No 

Ade Alawi Dewan Redaksi Media Gro | Editorial 

  Wasit Pemilu Yes Pemain No MI/Ebet Ade Alawi Dewan Redaksi Media Gro. 
MACAM-MACAM gaya sembilan partai politik saat mendaftarkan diri ke Komisi 
Pemilihan Umum (KPU), kemarin. Mereka menampilkan ‘kesan pertama menggoda, 
selanjutnya terserah Anda’. Mirip tagline iklan baheula. Posisi partai-partai 
politik itu baru sebatas 'calon' karena KPU harus melakukan verifikasi 
administrasi dan faktual. Jika lolos kedua verifikasi tersebut, partai-partai 
itu baru dapat berlaga dalam Pemilu 2024. Rombongan pertama ialah PDI 
Perjuangan. Mereka berjalan kaki dari Kantor DPP PDIP di Menteng, Jakarta 
Pusat, menuju Kantor KPU RI di Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat. Busana yang 
dikenakan ialah kebaya dan seragam PDI Perjuangan. Irama penuh semangat dari 
marching band pun ikut memeriahkan suasana. Rombongan partai yang dibidani 
Megawati Soekarnoputri ini membawa atribut berupa bendera PDI Perjuangan dan 
lambang burung Garuda. Lain lagi dengan Partai Keadilan Sejahtera. Partai Islam 
ini menyajikan ‘palang pintu’ dan hadrah atau iringan rebana di Kantor KPU, 
Jakarta Pusat. Palang pintu merupakan tradisi khas masyarakat Betawi yang 
menggabungkan seni bela diri dan pantun. Selain itu, selawatan dan pekik takbir 
juga mewarnai kedatangan mereka ke kantor KPU. Di sisi lain, Partai NasDem 
hadir dengan membawa bendera merah putih dan bendera NasDem. Elite partai 
besutan Surya Paloh ini mengenakan pakaian dengan warna senada khas Partai 
NasDem. Pendaftaran calon partai politik peserta pemilu akan berlangsung hingga 
14 Agustus 2022. Sebanyak 16 partai politik per Minggu (31/7) telah 
terkonfirmasi akan melakukan pendaftaran ke lembaga penyelenggara pemilu 
tersebut. Besar harapan dari partai politik yang mendaftar dan rakyat Indonesia 
agar Pemilu 2024 berlangsung secara berkualitas, yakni minim pelanggaran dan 
memiliki tingkat partisipasi politik yang tinggi. Dengan demikian, pemerintahan 
yang berkuasa kelak memiliki legitimasi yang kokoh dan tak tergoyahkan. Namun, 
semuanya berpulang kepada KPU. Lembaga ini diharapkan menjadi 'wasit' dalam 
pesta demokrasi pada 2024. Bukan 'pemain' demi memenangkan partai tertentu atau 
menangguk kenikmatan sesaat dari partai peserta pemilu atau proyek pemilu. 
Tugas KPU sungguh berat. Masa depan bangsa dan negara berada di genggaman 
mereka. Penyelenggaraan pemilu yang menjadi tugas mereka, sebagaimana Pasal 1 
ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pemilu, adalah sarana 
kedaulatan rakyat untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan 
Perwakilan Daerah, presiden dan wakil presiden, juga anggota DPRD, yang 
dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam 
bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. 
Seiring dengan harapan yang melambung tinggi kepada KPU, kekhawatiran terhadap 
KPU juga tak bisa dielakkan. Pasalnya, noktah hitam pernah dibuat oleh oknum 
KPU. Bahkan, nama-nama besar komisioner yang sebelumnya sebagai mantan aktivis 
atau guru besar, imannya juga meleleh dan melakukan praktik rasuah. Lihat saja 
Ketua KPU periode 2001-2005 Nazarudin Syamsudin. Pada 2006, pengadilan tindak 
pidana korupsi memvonis Nazaruddin dengan hukuman 7 tahun penjara. Guru Besar 
Ilmu Politik UI ini terbukti bersalah dalam pengadaan asuransi bagi petugas 
Pemilu 2004 dan pengelolaan dana rekanan KPU, yang merugikan keuangan negara 
sebesar Rp14,1 miliar. Masih di masa yang sama ketika KPU untuk pertama kalinya 
melakukan pemilihan presiden secara langsung pada 2004, Komisioner KPU Mulyana 
W Kusumah pada 2006 divonis 2 tahun 7 bulan penjara plus denda Rp50 juta. 
Mantan aktivis pemilu ini terbukti bersalah telah menyuap auditor BPK. Dia juga 
dinyatakan bersalah karena melakukan korupsi pengadaan kotak suara Pemilu 2004. 
Selain Mulyana, di era yang sama, komisioner Daan Dimara juga divonis divonis 4 
tahun penjara oleh majelis hakim pengadilan tipikor pada 2006. Daan dinyatakan 
bersalah karena melakukan korupsi pengadaan segel surat suara Pemilu Legislatif 
2004. Di masa yang sama, Komisioner KPU Rusadi Kantaprawira divonis 4 tahun 
penjara plus denda Rp200 juta karena melakukan korupsi pengadaan tinta dalam 
Pemilu 2004. Selain komisioner, sejumlah pejabat KPU juga divonis bersalah 
terkait pelaksanaan Pemilu 2004 silam. Setelah lama tak ada praktik lancung. 
Pada 8 Januari 2020, Komisioner KPU Wahyu Setiawan ditangkap atas dugaan suap 
dalam operasi tangkap tangan oleh KPK terkait penetapan anggota DPR terpilih 
periode 2019-2024. Mahkamah Agung memperberat hukuman penjara yang dijatuhkan 
kepada Wahyu dari 6 tahun menjadi 7 tahun penjara. Pemilu bukanlah tujuan, 
melainkan cara untuk mencapai tujuan. Cara tentu saja haram hukumnya 
mengalahkan tujuan. KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), seperti Pasal 1 
ayat 7 UU Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pemilu, adalah penyelenggara pemilu. 
Keduanya harus menjadi 'wasit' yang adil untuk memilih nakhoda yang akan 
memimpin 270 juta jiwa (BPS, 2020) di Republik ini. Pemimpin nan negarawan. 
Bukan petugas partai. Bukan pula pemimpin kaleng-kaleng yang dilahirkan dari 
proses patgulipat. Tabik!  

Sumber: 
https://mediaindonesia.com/podiums/detail_podiums/2518-wasit-pemilu-yes-pemain-no








-- 
Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "GELORA45" dari Google 
Grup.
Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim 
email ke [email protected].
Untuk melihat diskusi ini di web, kunjungi 
https://groups.google.com/d/msgid/gelora1945/20220802215636.bb642bb7f9b48196909b26c8%40upcmail.nl.

Reply via email to