Polisi-polisi Diduga Langgar Etik di Kasus Brigadir J Dicopot
Azhar Bagas Ramadhan - detikNews
Jumat, 05 Agu 2022 08:11 WIB


Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo (Foto: Rifkianto Nugroho)

Jakarta - Langkah tegas diambil Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di kasus 
tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. Sejumlah polisi 
yang diduga melanggar kode etik dicopot.
Kapolri menyampaikan komitmennya untuk memastikan penanganan kasus Brigadir J 
berjalan transparan. Hal itu sesuai dengan arahan yang disampaikan Presiden 
Joko Widodo (Jokowi).

"Sesuai dengan arahan Bapak Presiden beberapa waktu lalu bahwa beliau 
memerintahkan pada kami untuk membuka secara transparan, jujur sehingga proses 
penyidikan ini betul-betul bisa dipahami dan masyarakat tentunya menginginkan 
bahwa proses penyidikan yang kita lakukan juga betul-betul transparan," kata 
Kapolri dalam jumpa pers di Mabes Polri, Kamis (4/8/2022).


Baca juga:
Tersingkap Polisi Ambil CCTV Rusak di Kompleks Rumah Irjen Sambo

Kapolri menjelaskan pihaknya sebelumnya sudah melaksanakan penonaktifan 
sejumlah perwira. Selain itu, Polri juga telah melakukan autopsi ulang terhadap 
jenazah Brigadir J.


Kini Kapolri menyampaikan telah memeriksa 25 personel polisi. Sejumlah polisi 
itu diduga menghambat penyidikan kasus Brigadir J.

"Jadi Tim Irsus yang dipimpin oleh Irwasum telah memeriksa sampai saat ini 25 
personel dan proses masih terus berjalan di mana 25 personel ini kita periksa 
terkait dengan ketidakprofesionalan dalam penanganan TKP," ujar Kapolri.

"Dan juga beberapa hal yang kita anggap bahwa itu membuat proses olah TKP dan 
juga hambatan-hambatan dalam hal penanganan TKP dan penyidikan yang tentunya 
kita ingin semuanya bisa berjalan dengan baik," imbuh Kapolri.

Baca juga:
Daftar Perwira Polri Kena Mutasi Imbas Kasus Brigadir Yoshua

25 Personel Polri itu terdiri dari tiga perwira tinggi, lima orang Kombes, tiga 
orang AKBP, dua orang Kompol, tujuh orang Pama, serta lima orang Bintara dan 
Tamtama.

"Dari kesatuan Div Propam, Polres, dan juga ada beberapa personel dari Polda 
dan juga Bareskrim," ujar Kapolri.

Kapolri ingin penanganan kasus Brigadir J berjalan baik. 25 Personel Polri itu 
bakal diperiksa secara etik.

"Oleh karena itu terhadap 25 personel yang saat ini telah dilakukan pemeriksaan 
kita akan menjalankan proses pemeriksaan terkait dengan pelanggaran kode etik 
dan tentunya apabila ditemukan adanya proses pidana, kita juga akan memproses 
pidana yang dimaksud," tutur Kapolri.

Selanjutnya Kapolri mengeluarkan TR khusus untuk memutasi sejumlah perwira. Dia 
berharap penanganan kasus Brigadir J dapat berjalan baik.

"Dan malam hari ini saya akan keluarkan TR khusus untuk memutasi," imbuh dia.

Simak daftar lengkap mutasi Polri di halaman selanjutnya.

Mutasi itu tertera pada ST Nomor: 1628/VIII/KEP/2022 yang diteken pada Kamis 
(4/8).

Berikut adalah pejabat Polri yang dimutasi:

Daftar Personel Polri Dimutasi Buntut Kasus Brigadir Yoshua

1. Irjen Pol Ferdy Sambo, Kadiv Propam Polri dimutasikan sebagai Pati Yanma 
Polri

2. Brigjen Pol Hendra Kurniawan, Karo Paminal Divpropam Polri dimutasikan 
sebagai Pati Yanma Polri

3. Brigjen Pol Benny Ali, Karo Provos Divpropam Polri dimutasikan sebagai Pati 
Yanma Polri

4. Kombes Pol Denny Setia Nugraha Nasution, Sesro Paminal Divpropam Polri 
dimutasikan sebagai Pamen Yanma Polri

5. Kombes Pol Agus Nur Patria, Kaden A Ropaminal Divpropam Polri dimutasikan 
sebagai Pamen Yanma Polri

6. AKBP Arif Rachman Arifin Wakaden B Ropaminal Divpropam Polri dimutasikan 
sebagai Pamen Yanma Polri

7. Kompol Baiquni Wibowo jabatan Ps. Kasubbag Riksa Baggak etika Rowabprof 
Divpropam Polri dimutasi sebagai Pamen Yanma Polri

8. Kompol Chuck Putranto Ps. Kasubbagaudit Baggak Etika Rowabprof Divpropam 
Polri dimutasi Pamen Yanma Polri

9. AKBP Ridwan Rheky Nellson Soplanit, Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel, 
sebagai Pamen Yanma Polri.

10. AKP Rifaizal Samual, Kanit I Satreskrim Polres Metro Jaksel, Polda Metro 
Jaya, dimutasi sebagai Pama Yanma Polri


Daftar Personel Polri Pengganti Polisi yang Dimutasi

1. Irjen Pol Syahardiantono, Wakabareskrim Polri diangkat sebagai Kadiv Propam 
Polri

2. Brigjen Pol Anggoro Sukartono, Karo Wabprof Divpropam Polri diangkat sebagai 
Karo Paminal Divpropam Polri

3. Kombes Pol Agus Wijayanto SIK SH MH, Sesro Wabprof Divpropam Polri, diangkat 
jabatan baru sebagai Karo Wabprof Divpropam Polri

4. Kombes Pol Gupuh Setiyono, Kabag Yanduan Divpropam Polri diangkat sebagai 
jabatan baru Karo Provos Divpropam Polri

5. Kombes Pol Edgar Diponegoro SIK MH, Kabag Binpam Ropaminal Divpropam Polri 
diangkat sebagai Sesro Paminal Divpropam Polri

(knv/dwia)

Baca artikel detiknews, "Polisi-polisi Diduga Langgar Etik di Kasus Brigadir J 
Dicopot" selengkapnya 
https://news.detik.com/berita/d-6217442/polisi-polisi-diduga-langgar-etik-di-kasus-brigadir-j-dicopot.

Download Apps Detikcom Sekarang https://apps.detik.com/detik/

-- 
Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "GELORA45" dari Google 
Grup.
Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim 
email ke [email protected].
Untuk melihat diskusi ini di web, kunjungi 
https://groups.google.com/d/msgid/gelora1945/5E0AD560EF144ECD9CA70155C7E78D06%40A10Live.

Reply via email to