https://mediaindonesia.com/podiums/detail_podiums/2521-pemaksaan-jilbab



 Jumat 05 Agustus 2022, 05:00 WIB 

Pemaksaan Jilbab 

Jaka Budi Santosa Dewan Redaksi Media Group | Editorial

   Pemaksaan Jilbab MI/Ebet Jaka Budi Santosa Dewan Redaksi Media Group. 
''MAMA ak mau pulang, ak gak mau disni.'' Pesan lewat Whatsapp itu dikirimkan 
salah satu siswi SMAN 1 Banguntapan, Bantul, kepada ibunya. Pesan itu 
menggambarkan kesedihan, bahkan keputusasaan. Ya, sang siswi memang sedang 
sedih, tengah putus asa. Dia sedih karena merasa dipaksa menggunakan jilbab 
oleh pihak sekolah. Dia putus asa karena merasa tak sanggup lagi bersekolah di 
sekolah yang tadinya sangat diimpikannya. Cerita itu disampaikan sang ibu, 
Herprastyani Ayuningtyas. Dia berkisah, pada Selasa 26 Juli 2022, anaknya 
menelepon, tapi tanpa suara. Hanya isak yang terdengar. Setelahnya baru terbaca 
pesan Whatsapp seperti yang tertera di atas. Menurut informasi dari guru yang 
diterima sang ayah, putrinya itu sudah sejam berada di kamar mandi sekolah. 
''Saya segera jemput anak saya. Saya menemukan anak saya di unit kesehatan 
sekolah dalam kondisi lemas. Dia hanya memeluk saya, tanpa berkata satu patah 
kata pun. Hanya air mata yang mewakili perasaannya,'' tutur Herprastyani. Usut 
punya usut, selidik punya selidik, sang putri bersusah hati karena merasa 
dipaksa untuk berhijab, sama seperti kebanyakan temannya. Di ruang bimbingan 
penyuluhan, seorang guru menaruh jilbab di kepalanya. Sebelum-sebelumnya, dia 
juga mengaku terus ditanya kenapa tak mau berhijab. Herprastyani yang berjilbab 
menggugat. Dia ingin SMAN 1 Banguntapan, pemerintah daerah Yogyakarta, serta 
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan bertanggung jawab atas trauma yang kini 
mendera anaknya. Dia ingin buah hatinya pulih seperti sediakala. Benarkah SMAN 
1 Banguntapan memaksa siswinya berhijab? Kepala Sekolah Agung Istianto 
menyangkal. Menurut dia, saat itu guru bimbingan konseling dan dua guru lain 
hanya memberikan tutorial pemakaian jilbab. Apa pun, sang siswi merasa dipaksa. 
Dia kadung trauma. Soal jilbab di sekolah negeri kiranya masih menjadi 
persoalan. Kasus yang terjadi di SMAN 1 Banguntapan pun bukan satu-satunya. 
Sebelumnya, sejumlah kasus serupa terungkap. Yang paling heboh terjadi di SMKN 
2 Padang, Sumatra Barat, pada Januari 2021. Bagaimana tidak, tak hanya siswi 
muslim, siswi nonmuslim di sekolah itu juga diwajibkan mengenakan jilbab. 
Memaksa siswi sekolah negeri jelas-jelas pelanggaran. Tidak ada dalil yang 
dapat membenarkan tindakan itu. Regulasi yang ada menggariskan bahwa murid 
perempuan di sekolah negeri bebas berpakaian sesuai keyakinan. Tentu saja mesti 
sopan. Aturan berseragam di sekolah negeri yang tercantum dalam Peraturan 
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 45 Tahun 2014 tentang Pakaian Seragam 
Sekolah bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah memberi opsi 
kebebasan. Untuk muslimah, pakaian seragam yang dikenakan karena keyakinan 
pribadinya sesuai dengan jenis, model, dan warna yang telah ditentukan dalam 
kegiatan proses belajar mengajar untuk semua jenis pakaian seragam sekolah. Ada 
pula Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Dalam Negeri, serta Menteri 
Pendidikan dan Kebudayaan yang diteken pada 3 Februari 2021. Esensinya sama, 
seragam sekolah negeri sebagai pilihan guru atau siswa tanpa adanya paksaan. 
Namun, SKB itu kemudian dibatalkan Mahkamah Agung lewat putusan uji materi. 
Negara ini bukan negara sekuler seperti Prancis yang melarang jilbab di ruang 
kelas pada 2004. Mereka juga membuat undang-undang larangan niqab penutup wajah 
di jalan-jalan pada 2010. Kita memang pernah sekuler terkait dengan jilbab. Di 
era Orde Baru, lewat kebijakan Menteri Pendidikan Daoed Joesoef (1978-1983), 
pemerintah melarang penggunaan jilbab untuk seragam anak sekolah. Dalam Surat 
Keputusan Dirjen Dikdasmen No 052 Tahun 1982 antara lain disebutkan bahwa 
jilbab bertentangan dengan ketentuan seragam. Banyak siswi yang menjadi korban 
pengekangan kebebasan beragama itu. Mereka yang mempertahankan keyakinan untuk 
tetap berjilbab terpaksa hijrah ke sekolah Islam. Ada pula yang dikeluarkan 
dari sekolah karena menolak melepas hijab. Sungguh represif kala itu. Kita 
bersyukur era kegelapan itu sirna. Kita boleh bersuka ria menyambut era 
kebebasan menggunakan jilbab di sekolah negeri sebagai pemuliaan atas kebebasan 
beragama. Sayangnya, oleh sebagian pihak, era kebebasan justru dibelokkan untuk 
mengekang kebebasan orang lain. Antara rezim Orde Baru yang melarang jilbab di 
sekolah dan mereka yang mewajibkannya di era sekarang sesungguhnya tak jauh 
beda. Sama-sama melanggar kebebasan beragama, sama-sama mengekang keyakinan 
sesama. Negara kita bukan negara sekuler, tapi juga bukan negara agama. 
Berbagai agama berhak hidup di Indonesia. Pun dengan setiap orang bebas 
menjalankan ajaran agamanya. Tidak ada yang berhak membatasinya, termasuk soal 
jilbab. Berjilbab ialah pilihan hati. Di kalangan ulama juga masih ada 
perbedaan pendapat perihal wajib tidaknya jilbab bagi muslimah. Oleh karena 
itu, biarkan siswi sekolah negeri berseragam sesuai keyakinannya. Berjilbab 
bagus, kalau tidak bukan berarti buruk. Yang berjilbab tidak boleh dipaksa 
melepasnya seperti yang terjadi Bali. Di lain pihak, yang ogah mengenakan 
jilbab tak boleh dipaksa berjilbab. Kasus di SMAN 1 Banguntapan memang bukan 
alfa, bukan yang pertama, tapi mudah-mudahan menjadi omega, yang terakhir. 
Sekolah ialah kawah candradimuka toleransi, bukan penyemaian bibit intoleransi. 
 

Sumber: https://mediaindonesia.com/podiums/detail_podiums/2521-pemaksaan-jilbab









-- 
Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "GELORA45" dari Google 
Grup.
Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim 
email ke [email protected].
Untuk melihat diskusi ini di web, kunjungi 
https://groups.google.com/d/msgid/gelora1945/20220805225340.95d31c06dc1cabaad1af9c74%40upcmail.nl.

Reply via email to