https://www.sinarharapan.co/hukum/pr-3854118699/anggota-polda-ntb-terungkap-sebagai-dalang-korupsi-di-bpr-kerugian-capai-rp238-miliar


Anggota Polda NTB Terungkap sebagai Dalang Korupsi di BPR, Kerugian Capai
Rp2,38 Miliar

Norman Meoko <https://www.sinarharapan.co/author/8385/Norman-Meoko>

- Kamis, 11 Agustus 2022 | 15:17 WIB


*SINAR HARAPAN* - Anggota Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat
<https://www.sinarharapan.co/tag/Nusa-Tenggara-Barat> (NTB
<https://www.sinarharapan.co/tag/NTB>) I Made Sudarmaya
<https://www.sinarharapan.co/tag/I-Made-Sudarmaya> terungkap sebagai dalang
<https://www.sinarharapan.co/tag/dalang> kasus korupsi
<https://www.sinarharapan.co/tag/korupsi> kredit fiktif di Bank Perkreditan
Rakyat (BPR) Cabang Batukliang, Kabupaten Lombok Tengah, yang mengakibatkan
munculnya kerugian negara senilai Rp2,38 miliar.

Peran Sudarmaya terungkap dalam pembacaan dakwaan milik terdakwa Agus
Fanahesa dan Johari di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak
Pidana Korupsi Mataram, Kamis 11 Agustus 2022.

"Kedua terdakwa dan I Made Sudarmaya
<https://www.sinarharapan.co/tag/I-Made-Sudarmaya> turut bersama-sama
melakukan tindak pidana korupsi <https://www.sinarharapan.co/tag/korupsi> yang
merugikan negara," kata Reta Rusyana, yang mewakili jaksa penuntut umum
(JPU) membacakan dakwaan Agus Fanahesa dan Johari.

Dalam sidang yang dipimpin I Ketut Somanasa, peran Sudarmaya terungkap
ketika masih aktif menjabat sebagai Perwira Administrasi Urusan Keuangan
Direktorat Sabhara Polda NTB <https://www.sinarharapan.co/tag/NTB>.

Pada periode 2014-2017, Sudarmaya mengajukan permohonan kredit dengan
mencatut nama 199 anggota Polda NTB <https://www.sinarharapan.co/tag/NTB>.
Sebagian besar dari nama, berasal dari Direktorat Sabhara Polda NTB
<https://www.sinarharapan.co/tag/NTB>.

Modus pengajuan kredit oleh Sudarmaya terungkap dengan menyiapkan secara
pribadi tanpa izin dan sepengetahuan nama-nama anggota terkait syarat
kelengkapan pengajuan kredit, seperti salinan KTP, kartu tanda anggota, dan
keterangan slip gaji.

Selanjutnya, terdakwa Johari selaku *account officer* pada BPR Cabang
Batukliang mengecek validasi data pemohon kredit.

Dalam pengajuan itu terdakwa Johari tidak memberikan pinjaman kredit
tersebut melalui prosedur resmi. Meskipun demikian, terdakwa Agus Fanahesa
sebagai kepala pemasaran pada BPR Cabang Batukliang tetap menyetujui
permohonan pengajuan kredit tersebut.

"Dari verifikasi data itu kemudian disetujui kepala cabang bernama Dewi
Komalasari," ucapnya.

Setelah ada persetujuan, permohonan kredit dicairkan oleh pihak BPR.
Nominal yang dicairkan sedikitnya Rp2,38 miliar. Setelah uang kredit cair,
terdakwa Agus Fanahesa diberikan upah oleh Sudarmaya Rp100 ribu.

Selain itu, terungkap pula Agus bersama Johari mendapat pinjaman uang dari
pencairan kredit. Sudarmaya memberikan Agus Rp30 juta dan Johari Rp100 juta.

Dari rangkaian dakwaan demikian, penuntut umum mendakwa keduanya dengan
Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Juncto Pasal 18 ayat 1 huruf b
Undang-Undang RI Nomor 20/2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor
31/2009 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1
ke-1 KUHP.***

Editor: Norman Meoko

Sumber: Antara
Tags



[image: width=]
<https://www.avast.com/sig-email?utm_medium=email&utm_source=link&utm_campaign=sig-email&utm_content=webmail>
Virusfri.www.avast.com
<https://www.avast.com/sig-email?utm_medium=email&utm_source=link&utm_campaign=sig-email&utm_content=webmail>
<#DAB4FAD8-2DD7-40BB-A1B8-4E2AA1F9FDF2>

-- 
Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "GELORA45" dari Google 
Grup.
Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim 
email ke [email protected].
Untuk melihat diskusi ini di web, kunjungi 
https://groups.google.com/d/msgid/gelora1945/CAGjSX2A2Zfh3NXeEH97cnZLaePZXXM64_KQtujzD0Oj%2BzJ8mRg%40mail.gmail.com.

Reply via email to