BENER GAK NIH…! 
Setara Institute Kritisi Keppres Penyelesaian Pelanggaran HAM Masa Lalu: 
Jokowi Kukuhkan Impunitas dan Putihkan Pelaku Penggaran HAM 
ByTim 
Redaksi0https://bergelora.com/bener-gak-nih-setara-institute-kritisi-keppres-penyelesaian-pelanggaran-ham-masa-lalu-jokowi-kukuhkan-impunitas-dan-putihkan-pelaku-penggaran-ham/

JAKARTA- Dalam Pidato Kenegaraan yang disampaikan Presiden RI pada Sidang 
Tahunan MPR tanggal 16 Agustus 2022, Presiden Jokowi menyampaikan dua hal 
terkait upaya penyelesaian pelanggaran HAM Berat masa lalu, yaitu pertama, RUU 
Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (RUU KKR) yang dalam proses pembahasan; dan 
kedua, Keputusan Presiden Pembentukan Tim Penyelesaian Non-Yudisial

Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu yang telah ditandatangani. Dalam draft Keppres 
yang beredar, Tim ini disingkat Tim PAHAM dengan sejumlah anggota yang 
diantaranya dianggap sebagai sosok bermasalah terkait pelanggaran HAM masa lalu.

SETARA Institute memandang Pembentukan Tim PAHAM hanyalah proyek mempertebal 
impunitas dan pemutihan pelanggaran HAM masa lalu yang belum tuntas 
diselesaikan oleh negara.

“Langkah pemerintah membuktikan bahwa
Jokowi tidak mampu (unable) dan tidak mau (unwilling) menuntaskan kasus-kasus 
pelanggaran HAM, bahkan yang sudah diselidiki oleh Komnas HAM,” demikian 
Hendardi, Ketua SETARA Institute dalam pers rilisnya yang diterima 
Bergelora.com di Jakarta, Selasa (16/8).

Hebdardi menyatakan, alih-alih merangkai kepingan fakta dan informasi untuk 
mengakselerasi mekanisme yudisial yang selama ini menjadi perintah UU 26/2000 
tentang Pengadilan HAM, Jokowi justru menutup rapat tuntutan publik dan harapan 
korban akan kebenaran dan keadilan.

“Daya rusak Tim PAHAM ini akan berdampak luar biasa pada upaya pencarian 
keadilan karena tidak diberi mandat pencarian kebenaran untuk memenuhi hak 
korban dan publik (right to the truth) sebagai dasar kelayakan apakah suatu 
peristiwa bisa dibawa ke proses pengadilan HAM atau direkomendasikan
diselesaikan melalui jalur non yudisial. Karena pilihan non yudisial telah 
ditetapkan, maka sejatinya Jokowi mengingkari mandat UU 26/2000 yang bahwa 
penyelesaian pelanggaran HAM yang terjadi sebelum tahun 2000 bisa diadili 
melalui Pengadilan HAM Ad Hoc,” tegasnya.

Menurutnya, dapat dibayangkan, segera setelah Tim PAHAM menyelesaikan tugasnya, 
maka Jokowi akan mengklaim bahwa semua pelanggaran HAM telah diselesaikannya.

“Jokowi bukan tidak paham alur penyelesaian pelanggaran HAM, tetapi nyata bahwa 
Keppres ini bagian dari persekongkolan berbagai pihak untuk mencetak prestasi 
absurd bagi Jokowi, pemutihan bagi yang selama ini diduga terlibat pelanggaran 
HAM, dan bahkan bagi para pejabat dan lingkaran kekuasaan yang selama ini 
tersandung tuduhan pelanggaran HAM, sehingga terus menerus gagal dalam 
pencapresan,” ungkapnya.

Ia menginatkan, mekanisme non-yudisial ini bentuk pengampunan massal dan cuci 
tangan negara serta melembagakan impunitas semakin kukuh dan permanen.

“Negara seharusnya membuka kembali persetujuan yang dibuatnya sendiri terkait 
rekomendasi Universal Periodic Review PBB, 2017 untuk menguatkan komitmen dan 
meneruskan usaha melawan impunitas. Langkah aktual yang dipilih pemerintah 
justru vice versa atau berkebalikan dengan komitmen negara terhadap dunia 
internasional,” ujarnya.

Hendardi mengatakan, argumen bahwa Keppres ini tidak akan menutup peluang 
penyelesaian melalui jalur yudisial, hanyalah retorika sejenak yang secara 
politik adalah hiburan bagi korban.

Di tengah konfigurasi kekuasaan yang tidak memiliki perhatian pada 
penghormatan, pemajuan dan perlindungan HAM, tuntutan penyelesaian
pelanggaran HAM di masa yang akan datang akan semakin kehilangan dukungan 
politik.

“Secara ringkas, Tim PAHAM hanyalah panitia yang dibentuk Jokowi untuk
memberikan santunan kepada korban yang ditujukan untuk pembungkaman atas
tuntutan dan aspirasi korban. Padahal dalam hukum HAM internasional dan konsep 
transitional justice bukan hanya right to reparation (hak atas pemulihan) yang 
harus dipenuhi tetapi right to truth (hak atas kebenaran), right to justice 
(hak atas keadilan) dan guarantees of non-repetition (jaminan 
ketidakberulangan),” jelasnya.

Hendardi menegaskan, Keppres yang diterbitkan sehari sebelum Hari Kemerdekaan 
RI ini bukan hanya harus ditolak tetapi harus dipersoalkan secara hukum dan 
politik.

“Alih-alih memberikan kebahagiaan di Hari Merdeka, Jokowi justru mengubur 
aspirasi dan harapan korban untuk tidak pernah bisa merdeka dari impunitas dan 
ketidakadilan,” tegasnya.

Pidato Presiden

Sementara itu dalam pidato kenegaraannya, Selasa (16/8) Presiden Jokowi 
mengatakan penyelesaian pelanggaran HAM berat masa lalu, juga terus menjadi 
perhatian serius Pemerintah.

“RUU Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi sedang dalam proses pembahasan. Tindak 
lanjut atas temuan Komnas HAM masih terus berjalan,” ujarnya.

“Keppres Pembentukan Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat Masa 
Lalu telah saya tanda tangani,” tegasnya. (Web Warouw)

-- 
Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "GELORA45" dari Google 
Grup.
Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim 
email ke [email protected].
Untuk melihat diskusi ini di web, kunjungi 
https://groups.google.com/d/msgid/gelora1945/70844ED4236746E9B92A3E6FA8BF1EA9%40A10Live.

Reply via email to