Written byJ61Wednesday, August 17, 2022 14:00

https://www.pinterpolitik.com/in-depth/sambo-dan-risalah-geng-para-bintang/
Sambo dan Risalah Geng Para Bintang
Kasus pembunuhan Brigadir J dengan tersangka Irjen Ferdy Sambo agaknya menguak 
satu fenomena menarik mengenai keberadaan “geng” di internal Polri yang sempat 
dikemukakan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko 
Polhukam) Mahfud MD. Lantas, mengapa fenomena geng itu bisa terjadi?


--------------------------------------------------------------------------------

PinterPolitik.com

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud 
MD membeberkan sejumlah pernyataan menarik pasca kasus Irjen Ferdy Sambo 
sedikit demi sedikit mulai terkuak. Salah satunya adalah mengenai eksistensi 
geng di tubuh Polri.

Ya, dalam unggahannya di Twitter, Mahfud mengaitkan kasus pembunuhan Brigadir J 
dengan keberadaan ranjau geng pelaku yang ditengarai merintangi proses 
pengungkapan.

“Begitu juga dalam kasus pembunuhan Brigadir J ini, sejak awal saya yakin bisa 
diungkap asal kita kawal dari ranjau geng pelaku,” ungkap Mahfud MD tanpa 
menjabarkan lebih lanjut geng yang dimaksud.

Sebelumnya, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu juga mengemukakan istilah 
menarik yang agaknya masih berkorelasi dengan frasa “geng”, yakni mabes di 
dalam mabes.

Seolah mengafirmasi analisis sejumlah pengamat, Mahfud menyatakan bahwa di 
Mabes Polri terdapat beberapa sub-Mabes yang kemungkinan saling bersaing dan 
saling menyandera di balik upaya pengungkapan kasus.

Itu dikarenakan kasus terbunuhnya Brigadir J sejauh ini menyeret beberapa 
perwira tinggi sekaligus pejabat utama Trunojoyo 3.

  
Jika ditafsirkan secara harfiah, serangkaian pernyataan Mahfud – dengan 
kapasitasnya sebagai seorang Menko Polhukam –  agaknya turut membenarkan 
postulat selama ini atas eksistensi kubu-kubu di internal Polri. Termasuk 
sekelumit gambaran soal bagaimana “permainan” mereka.

Lantas, mengapa fenomena keberadaan geng ini dapat terjadi di institusi penegak 
hukum seperti Polri?

Fragmentasi Hierarki?
Ruang interpretasi seolah terbuka di saat Mahfud melontarkan terminologi 
“ranjau geng”. Hal ini seketika membuka kembali sinyalemen eksistensi beberapa 
geng saat pergantian Kapolri dari Jenderal Idham Azis pada penghujung 2020 lalu.

Ketika itu, Presidium Indonesia Police Watch (IPW) mendiang Neta S Pane 
menyebut ada upaya suksesi Idham dengan membuka peluang kepada orang-orang 
kepercayaannya seperti Fadhil Imran dan Ahmad Dofiri untuk menduduki posisi 
strategis.

Poros tersebut banyak dibingkai dalam wacana yang berkembang sebagai geng 
Makassar.

Situasi itu dinilai Neta untuk menggeser kekuatan geng Solo (koneksi dengan 
Presiden Joko Widodo) dan memperkuat geng Makassar. Plus memberi peluang pula 
bagi geng Pejaten (koneksi dengan Jenderal Budi Gunawan).

Meskipun Neta tak menjelaskan secara rinci mengenai geng di internal Polri, apa 
yang menjadi analisisnya tampak memiliki relevansi, yakni ketika berkaca pada 
karya ikonik berjudul Il Principe karya filsuf Italia Niccolò Machiavelli.

Dalam buku yang diterbitkan pada tahun 1532 itu, Machiavelli telah menyebutkan 
bahwa kekuasaan dan pengaruh memang lebih mudah dipertahankan apabila pihak 
terdekat yang ditunjuk sebagai suksesor, pembantu, dan sebagainya.
  
Meskipun terdengar seperti melanggengkan praktik nepotisme, praktik tersebut 
nyatanya memang harus dilakukan.

Tak lain, perumusan kebijakan yang efektif akan lebih mudah diimplementasikan 
apabila bekerja sama dengan pihak-pihak yang telah dipercayai sebelumnya.

Paling tidak, keputusan penunjukan Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebagai 
Kapolri suksesor Jenderal Idham Azis, tampaknya memengaruhi konstelasi 
aktor-aktor prominen dalam geng lain untuk “menepi” sejenak.

Selain faktor itu, terdapat satu faktor berikutnya untuk memahami presumsi 
eksistensi geng dalam tubuh Polri.

Lagi-lagi Mahfud MD yang menjadi titik tolak analisis ketika dalam sebuah 
kesempatan mengatakan kasus penembakan Brigadir J bukanlah kriminal biasa. 
Menurutnya, ada aspek psiko-hierarki dan psiko-politis yang membuat kasus sulit 
diungkap.

Dalam konteks keilmuan, Peneliti Psikologi Politik Universitas Indonesia (UI) 
Dicky Pelupessy mendefinisikan dua aspek yang dikemukakan Mahfud.

Dicky mendefinisikan psiko-hierarki sebagai hubungan hierarki, yaitu antara 
kedudukan lebih tinggi dan yang lebih rendah atau antara atasan dengan bawahan. 
Dalam analisisnya, hierarki itu melibatkan sesuatu yang tak kasat mata dan 
rumit.

Sementara itu, aspek psiko-politis dimaknai dan dapat berkaitan dengan hierarki 
individu ataupun institusi yang kemungkinan beririsan dengan aktor-aktor di 
luar institusi, terutama di ranah politik.

Ranah tersebut kiranya dapat menjadi variabel penjabaran yang relevan mengenai 
akar terbentuknya sejumlah geng di internal Polri, yang boleh jadi merupakan 
hasil dari tarik-menarik kepentingan ekonomi-politik atau vested interest.

Ahmad Khoirul Umam dalam Understanding the influence of vested interests on 
politics of anti-corruption in Indonesia, menyiratkan bahwa vested interest 
memiliki pengaruh besar dalam fungsi-fungsi politik dan pemerintahan di tanah 
air.

Lalu, benarkah kepentingan itu telah masuk ke sendi-sendi aparat penegak hukum 
seperti Polri dan berkonsekuensi pada munculnya geng-geng internal?

 
Kekeliruan Jokowi?
Sayangnya, presumsi bahwa vested interest telah masuk ke ranah penegakan hukum 
seperti Polri tampak selaras dengan apa yang dikemukakan Made Supriatma dalam 
publikasinya di ISEAS–Yusof Ishak Institute berjudul The Indonesian police’s 
dual function under Jokowi.

Menurut Made, Presiden Jokowi telah memperkuat posisi politik Polri. Ini tampak 
jelas dari intrik promosi Jenderal Budi Gunawan menjadi pimpinan Polri meskipun 
sebelumnya sempat terseret kasus suap dan gratifikasi.

Tekanan publik tak menghalangi Presiden Jokowi dengan menggeser Budi Gunawan ke 
Badan Intelijen Negara dan menunjuk Jenderal Tito Karnavian sebagai Kapolri. 
Rotasi ini kemudian dinilai kian menebalkan aroma konsesi politik.

Meskipun tampak ironis, namun jika mengacu pada intisari buku Il Principe serta 
makna aspek psiko-hierarki seperti yang dijelaskan sebelumnya, apa yang 
dilakukan Presiden Jokowi memiliki relevansi dalam dimensi tersendiri.
Apalagi, relasi rumit tak kasat mata itu kiranya juga terjadi di negara-negara 
lain. Di Amerika Serikat (AS), misalnya, penggeledahan rumah mantan Presiden 
Donald Trump oleh FBI pada 8 Agustus lalu ditengarai memiliki tendensi politis 
dan vested interest.

Elite Partai Republik Kevin McCarthy menduga Departemen Kehakiman sebagai induk 
FBI yang dipimpin Jaksa Agung Merrick Garland memiliki kecondongan tertentu 
dalam upaya pembongkaran dugaan kasus spionase itu.

Memang, dalam publikasi berjudul Restoring Integrity and Independence at the 
U.S. Justice Department, dijabarkan bahwa penegakan hukum di AS kerap beririsan 
dengan berbagai motif kepentingan. Salah satu pemantik hipotesa itu adalah 
terkuaknya Skandal Watergate pada tahun 70-an.

Tak hanya di AS, India juga memiliki kecenderungan itu sebagaimana dijelaskan 
Julio Ribeiro dalam Times Face-off: Is it time to loosen political control over 
police.

Disebutkan bahwa India telah memiliki kecenderungan vested interest sejak kasus 
aib pogrom Sikh di Delhi pada tahun 1984 dan di Gujarat pada tahun 2002.

Malaysia pun dinilai memiliki karakteristik kepolisian yang demikian. Haniza 
Hanim Mustaffa Bakri, Jamaliah Said, dan Zulyanti Abd Karim dalam jurnal 
berjudul Case Study on Integrity among Royal Malaysian Police (RMP): An Ethical 
Perspective, melihat institusi kepolisian dapat dengan mudah menyalahgunakan 
kekuasaan atau memanfaatkan jabatannya untuk keuntungan pribadi.

Ketiganya menemukan bahwa perilaku-perilaku tidak etis dalam perspektif warga 
Malaysia terhadap Polis Diraja Malaysia (PDRM) masih cukup tinggi meskipun 
sulit dibuktikan secara empiris.

Padahal, karakteristik kepolisian semacam itu bertolakbelakang dengan bagaimana 
kondisi ideal di sebuah negara demokratis.

Dalam teori kontrak sosial yang dipopulerkan oleh Thomas Hobbes dan John Locke, 
masyarakat telah memberikan haknya kepada negara dalam sebuah kesepakatan atau 
kontrak. Negara dalam konteks ini mencakup berbagai instrumen yang dimilikinya, 
termasuk aparat penegak hukum.

Akan tetapi, dengan kondisi aparat penegak hukum yang memiliki karakteristik 
seperti yang telah dijabarkan di atas, bagaimana negara memenuhi hakikatnya 
(raison d’être) dalam sebuah kontrak sosial?

Bagaimana negara mampu memberikan rasa aman dan keadilan bagi masyarakatnya 
jika di internal penegak hukum saja keadilan itu tidak terjadi?

Di atas semua itu, secara khusus, kasus Irjen Ferdy Sambo diharapkan dapat 
menjadi titik awal reformasi sesungguhnya bagi Polri ke arah yang lebih baik. 
(J61)

-- 
Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "GELORA45" dari Google 
Grup.
Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim 
email ke [email protected].
Untuk melihat diskusi ini di web, kunjungi 
https://groups.google.com/d/msgid/gelora1945/92809A2CE519440DA4D6DDC2ABEAC88F%40A10Live.

Reply via email to