Sabtu 20 Agustus 2022, 05:00 WIB 

Proses Hukum Jenderal Penembak Kucing 

Administrator | Editorial 

  Proses Hukum Jenderal Penembak Kucing MI/Duta Ilustrasi MI. NEGARA ini 
sesungguhnya menjamin kesejahteraan hewan. Jaminan itu menyangkut etika dan 
hukum bagaimana sebaiknya hewan diperlakukan. Tidak boleh sesuka hati 
memperlakukan hewan. Jaminan etika dan hukum itu tertuang secara rinci dalam 
Peraturan Pemerintah Nomor 95 Tahun 2012 tentang Kesehatan Masyarakat Veteriner 
dan Kesejahteraan Hewan. Disebutkan bahwa hewan harus bebas dari rasa sakit dan 
penganiayaan. Karena itu, betapa terkejutnya bangsa ini setelah mengetahui ada 
seorang jenderal bintang satu yang diduga melakukan aksi tidak terpuji, yaitu 
menembak kucing di lingkungan Sekolah Staf dan Komando (Sesko) TNI, Bandung, 
Jawa Barat. Urusan penembakan kucing itu bukan hanya soal menyangkut hak hidup 
hewan, tetapi juga persoalan perangai aparat negara. Untaian terima kasih patut 
dilayangkan kepada pegiat lingkungan peduli anjing dan kucing liar Rumah 
Singgah Clow yang memviralkan penemuan bangkai kucing liar yang ditembak itu. 
Melalui video yang beredar di media sosial, terlihat beberapa ekor kucing 
bergelimpangan dengan luka tembak di tubuh dengan kondisi sangat mengenaskan. 
Dari identifikasi Rumah Singgah Clow, kucing yang ditembak berjumlah lima ekor. 
Dari 5 ekor kucing itu, 3 ditemukan mati dan 2 masih hidup dalam kondisi 
terluka tertembak. Permasalahan ini pun sampai ke telinga Panglima Tentara 
Nasional Indonesia Jenderal Andika Perkasa. Perintah lalu diberikan agar 
membongkar kasus penganiayaan terhadap beberapa ekor kucing yang terjadi di 
lingkungan Sesko TNI di Bandung itu. Selidik punya selidik, peristiwa 
penembakan kucing-kucing liar di lingkungan Sesko TNI Bandung dilakukan oleh 
oknum perwira tinggi TNI. Dia seorang perwira tinggi berpangkat brigjen dengan 
inisial NA. Dengan menggunakan senapan angin miliknya, NA mengaku sengaja 
menembaki kucing-kucing liar itu pada 16 Agustus lalu. Brigjen TNI NA sudah 
mengakui perbuatannya bahwa tindakannya bukan karena kebencian kepada kucing. 
Entah apa yang ada di benak brigadir jenderal yang satu ini dengan ingin 
membuat nyaman suasana makan makhluk hidup bernama manusia dengan jalan 
menghabisi nyawa makhluk lain? Mungkin ia punya rasa peri kemanusiaan yang 
tinggi dengan niatan membuat nyaman suasana makan, tetapi melupakan hak hidup 
kucing, hak hidup makhluk hidup lainnya. Urusan pembunuhan kucing ini harus 
sampai ke pengadilan agar menimbulkan efek jera. Apalagi, hukum juga sudah 
mengatur, yakni lewat Pasal 302 ayat (2) KUHP yang menyebutkan jika perbuatan 
itu mengakibatkan sakit lebih dari seminggu atau cacat atau menderita luka-luka 
berat lainnya, atau mati, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling 
lama 9 bulan, atau pidana denda paling banyak Rp300. Jumlah denda yang 
tercantum dalam Pasal 302 KUHP itu masih menggunakan kurs zaman Hindia Belanda 
sehingga tidak sesuai lagi dengan keadaan di Indonesia saat ini. Mengacu pada 
ketentuan dari Peraturan Mahkamah Agung Nomor 02 Tahun 2012 tentang Penyesuaian 
Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP, memberikan keputusan 
untuk mengalikan jumlah denda pada beberapa pasal di dalam KUHP menjadi 10.000 
kali dari yang tertulis dalam KUHP, salah satunya adalah Pasal 302 KUHP. Jadi 
yang semula Rp300 berubah menjadi Rp30 juta. Tindakan penganiayaan terhadap 
hewan juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan 
dan Kesehatan Hewan yang kini telah diubah dengan UU Nomor 41 Tahun 2014. Pada 
Pasal 91B Ayat (1) disebutkan, “Setiap orang yang menganiaya dan/atau 
menyalahgunakan hewan sehingga mengakibatkan cacat dan/atau tidak produktif 
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66A ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan 
paling singkat 1 bulan dan paling lama 6 bulan dan denda paling sedikit Rp1 
juta dan paling banyak Rp5 juta. Efek jera itu penting, selain itu juga perlu 
bagi TNI untuk mengevaluasi kondisi mental para prajuritnya. Menembak 
kucing-kucing liar tidak bersalah jelas bisa dikatakan sebuah tindakan kejam 
dengan dalih apa pun. Jangan sampai urusan pelanggaran hak asasi kucing ini 
bernasib sama dengan urusan pelanggaran hak asasi manusia yang akhirnya 
diselesaikan dengan nonyudisial dengan keluarnya keputusan presiden (keppres) 
soal pembentukan Tim Penyelesaian Nonyudisial Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu. 
 

Sumber: 
https://mediaindonesia.com/editorials/detail_editorials/2740-proses-hukum-jenderal-penembak-kucing



-- 
Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "GELORA45" dari Google 
Grup.
Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim 
email ke [email protected].
Untuk melihat diskusi ini di web, kunjungi 
https://groups.google.com/d/msgid/gelora1945/20220820194256.de141985ce14df43351d426c%40upcmail.nl.

Reply via email to