MENGANCAM KEDAULATAN NEGARA NIH…! 
Tambang Mas Sangihe Gugat Jokowi Hingga Luhut Rp1,03 Triliun US$37 Juta 
ByTim 
Redaksi0https://bergelora.com/mengancam-kedaulatan-negara-nih-tambang-mas-sangihe-gugat-jokowi-hingga-luhut-rp103-triliun-us37-juta/

Aksi menolak tambang emas di Tahuna, Sangihe, Kamis (28/10). (Ist)
JAKARTA – PT Tambang Mas Sangihe mengajukan gugatan melawan Presiden Joko 
Widodo hingga Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar 
Pandjaitan.

Selain Jokowi dan Luhut, gugatan tersebut juga ditujukan kepada Kapolri Listyo 
Sigit Prabowo, Menteri Hukum dan Ham Yasonna H. Laoly, Komnas HAM, Bupati 
Kepulauan Sangihe, Mardi Posumah, Grace Kapal, Sonny Posungulah, dan Andri 
Mailoor.

Sementara itu, para pihak tergugat adalah Menteri Koordinator Bidang 
Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan, Menteri Investasi RI Bahlil Lahadalia, dan 
Ombudsman RI.

“Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya, menyatakan para tergugat telah 
melakukan perbuatan melawan hukum,” seperti dikutip dalam petitum gugatan di 
laman SIPP PN Jakarta Selatan, Rabu (24/8/2022).

Pihak penggugat juga meminta hakim agar menghukum tergugat I sampai V untuk 
mengganti kerugian materiil sejumlah US$37 juta.

Sementara itu dia juga meminta hakim untuk menghukum tergugat VI, tergugat VII 
dan tergugat IX untuk mengganti Kerugian materiil, Rp31,9 miliar.

Penggugat juga meminta agar hakim menghukum Para Tergugat secara tanggung 
renteng untuk mengganti kerugian kepada penggugat Kerugian Immateriil Rp1 
triliun.

“Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) yang diletakan 
dalam perkara ini; Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu 
walaupun ada upaya hukum bantahan, banding ataupun kasasi (uitvoerbaar bij 
voorraad),” dikutip dari petitum.

Diketahui, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menolak gugatan warga 
penolak tambang emas di Pulau Sangihe, Sulawesi Utara.

“Menyatakan gugatan para penggugat dan para penggugat intervensi tidak 
diterima,” demikian bunyi putusan yang dikutip dari laman resmi PTUN Jakarta,” 
Rabu (20/4/2022).

Kepada Bergelora.com di Jakarta dilaporkan, Tambang Mas Sangihe
Seperti diketahui, PT Tambang Mas Sangihe adalah pemilik konsesi tambang di 
pulau yang berada di Provinsi Sulawesi Utara. PT TMS disebut telah memperoleh 
persetujuan Keputusan Kelayakan Lingkungan dari Pemerintah Provinsi Sulawesi 
Utara (Sulut) pada 25 September 2020.

Namun menurut pemerintah izin lingkungan itu hanya menegaskan dalam waktu 
jangka pendek kegiatan usaha pertambangan yang diperbolehkan hanya seluas 65,48 
hektar (ha) dari total luas wilayah KK PT TMS seluas 42.000 ha.

Adapun, pemerintah disebut tengah melakukan evaluasi luasan wilayah KK PT TMS 
seluas 42.000 ha tersebut. Sedang dipertimbangkan luas wilayah tersebut 
diciutkan menjadi 25.000 ha.

PT TMS telah memenangkan gugatan terhadap warga dalam kasus sengkta perizinan 
tersebut. Di sisi lain, mereka saat ini sedang mengajukan permohonan gugatan 
badan hukum ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta. (Web Warouw)

-- 
Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "GELORA45" dari Google 
Grup.
Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim 
email ke [email protected].
Untuk melihat diskusi ini di web, kunjungi 
https://groups.google.com/d/msgid/gelora1945/E183807DEDF04ECB93E00694ABE6F060%40A10Live.

Reply via email to