Presiden Xi Bahas Pembangunan Keamanan Siber
2022-08-30 
15:20:35https://indonesian.cri.cn/2022/08/30/ARTIGm9bHRCICNCdQ9TAMmW8220830.shtml?spm=C77783.PVuqMaJp1sU3.EBh5xqK9Mj8L.3


Undang-Undang Keamanan Siber Republik Rakyat Tiongkok, sebagai dokumen hukum 
dasar pertama di bidang keamanan siber, telah resmi diberlakukan pada tanggal 1 
Juni 2017. 


“Tanpa keamanan siber, negara tidak akan aman, ekonomi dan sosial pun tidak 
akan dapat beroperasi secara mantap, dan kepentingan rakyat akan sulit 
terjamin”, demikian Presiden Xi menenkankan tentang keamanan siber. 



Sejak Kongres Nasional ke-18 Partai Komunis Tiongkok, Presiden Xi telah 
mengeluarkan serangkaian pembahasan penting mengenai pembangunan jaminan 
keamanan siber negara, yang intinya selalu berfokus pada ‘rakyat’. 

Tanggal 19 April 2016, Presiden Xi di depan seminar pekerjaaan keamanan siber 
dan informatisasi menunjukkan bahwa keamanan siber ditujukan untuk rakyat dan 
mengandalkan rakyat, memelihara keamanan siber adalah tugas bersama seluruh 
masyarakat. Pembangunan garis pertahanan keamanan siber diperlukan partisipasi 
dari pemerintah, perusahaan, lembaga masyarakat dan warganet luas. 




Data menunjukkan, dari tahun 2012 hingga 2021, jumlah warganet Tiongkok 
meningkat dari 565 juta orang sampai 1,032 miliar orang, tingkat penetrasi 
internet meningkat dari 42,1 persen sampai 73 persen. 

Pakar Tiongkok menunjukkan, dalam proses perkembangan pesat internet, muncul 
banyak masalah ekstensif seperti perubahan isi, kebocoran privasi, kerentanan 
data, dan krisis integritas, hal ini merugikan kepentingan warganet juga tidak 
menguntungkan perkembangan sehat internet, hal ini sudah menjadi topik utama 
dalam pembangunan peradaban era siber. 




Sejak Kongres Nasional ke-18, tata kelola internet berdasarkan hukum sudah 
menjadi fokus utama. Selama 10 tahun belakangan ini, Tiongkok berturut-turut 
merilis 100 lebih udang-undang dan peraturan seperti UU Keamanan Siber, UU 
Keamanan Data dan UU Perlindungan Informasi Pribadi, serta telah menyelesaikan 
pembentukan fundamental sistem hukum internet, untuk menjamin pengoperasian 
sehat internet dalam jalur supremasi hukum. 

“Sejak tahun 2019, total terdapat 20 miliar informasi ilegal dan buruk serta 
1,4 miliar akun internet yang dihapus, ” tutur Wakil Direktur Kantor Informasi 
Internet Nasional Tiongkok Sheng Ronghua. Menanggapi masalah seperti kekerasan 
siber dan PR online ilegal, pihak terkait telah melancarkan serangkaian aksi 
khusus untuk melakukan pemberantasan dan menyediakan jaminan kuat untuk 
menciptakan lingkungan siber yang baik. 

Jaringan internet bukanlah daerah di luar hukum, begitu juga dengan perusahaan 
ekonomi platform. Setelah keadaan perkembangan platform internet yang tidak 
tertib muncul, Tiongkok telah mengeluarkan ‘Pedoman anti monopoli dari Komite 
Anti Monopoli Dewan Negara Tiongkok di bidang ekonomi platform’, dan ‘Pendapat 
untuk memperkuat anti monopoli dan memperdalam pelaksanaan kebijakan persaingan 
setara’, tindakan tersebut telah melepaskan sinyal Tiongkok yang berupaya 
mendorong perkembangan sehat dan berkelanjutan ekonomi platform serta dana di 
belakangnya, memasang ‘lampu lalu lintas’ bagi perkembangan bidang tersebut. 














-- 
Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "GELORA45" dari Google 
Grup.
Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim 
email ke [email protected].
Untuk melihat diskusi ini di web, kunjungi 
https://groups.google.com/d/msgid/gelora1945/DEE75F2B75274760B554F16B1D0BC0FA%40A10Live.

Reply via email to