*Wah bukan main banyak saksinya. Para Mafia Cosa Noostra yang dihadapkan ke
pengadilan tidak mempunyai saksi seperti mafia minyak goreng di *N*egara
Kleptokrasi Republik Indonesia yang berumur 77 tahun. Bukan hanya umurnya
sudah sekian, tetapi juga dibilang berTuhan dan segala macam yang disebut
suci. Ternyata ini semua bohong belaka, buktinya korupsi merajalela sampai
minyak goreng pun mereka kuasai mafia  rezim neo-Mojopahit. Kalau pada usia
77 tahun begini situasinya, maka hari depan sangat suram bagi rakkyat
mayoritas.. Jika percaya pada klik neo-Mojopahit adalah sama dengan menipu
diri sendiri. Menurut ahli ilmu nujum dikatakan bahwa barang siapa meniupu
dirii sendiri adalah manusia dikuburkan sebelum mati. Hehehehehe *



https://www.beritasatu.com/news/971199/kasus-minyak-goreng-192-saksi-akan-dibawa-ke-sidang


Kasus Minyak Goreng, 192 Saksi Akan Dibawa ke Sidang

Rabu, 31 Agustus 2022 | 19:57 WIB
Oleh : Muhammad Aulia / CAR <https://www.beritasatu.com/carlos-ky-paath>



*Jakarta, Beritasatu.com* – Sebanyak 192 saksi rencananya bakal dihadirkan
jaksa penuntut umum (JPU) pada sidang kasus dugaan korupsi terkait izin
ekspor *crude palm oil* (CPO) dan produk turunannya termasuk minyak goreng
<https://www.beritasatu.com/tag/minyak-goreng>. Lima orang diketahui
menjadi terdakwa di kasus tersebut.

“192 saksi,” ungkap Ketua Majelis Hakim Liliek Prisbawono Adi dalam
persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jakarta, Rabu
(31/8/2022).

Para saksi tersebut nantinya bakal diseleksi terlebih dahulu, sehingga
mereka yang hadir memang memiliki keterkaitan dengan perkara. Hal itu
supaya persidangan dapat berlangsung lancar.

*BACA JUGA :**Jaksa Ungkap Isi Komunikasi Lin Che Wei dengan Eks Mendag
<https://www.beritasatu.com/news/971141/jaksa-ungkap-isi-komunikasi-lin-che-wei-dengan-eks-mendag>*

Diberitakan, analis Independent Research and Advisory Indonesia (IRAI) Lin
Che Wei bersama Eks Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian
Perdagangan, Indra Sari Wisnu Wardhana, Komisaris PT Wilmar Nabati
Indonesia, Master Parulian Tumanggor; Senior Manager Corporate Affair PT
Victorindo Alam Lestari, Stanley MA; serta General Manager (GM) bagian
General Affair PT Musim Mas, Pierre Togar Sitanggang didakwa merugikan
keuangan serta perekonomian negara sekitar Rp 18 triliun di kasus minyak
goreng.

Kerugian itu terdiri dari keuangan negara Rp 6.047.645.700.000 serta
perekonomian senilai Rp 12.312.053.298.925.

Para terdakwa disebut melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 *juncto* Pasal
18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 *juncto* Pasal 55
ayat (1) ke-1 KUHP.

-- 
Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "GELORA45" dari Google 
Grup.
Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim 
email ke [email protected].
Untuk melihat diskusi ini di web, kunjungi 
https://groups.google.com/d/msgid/gelora1945/CAGjSX2C9PP4_1gjP4XRJ5UcX9SCUW6JHm7EN6BGvBGm9%3DKFSdA%40mail.gmail.com.

Reply via email to