Jumat 02 September 2022, 05:00 WIB 

Menyandera Keadilan 

Jaka Budi Santosa Dewan Redaksi Media Group | Editorial

   Menyandera Keadilan MI/Ebet Jaka Budi Santosa Dewan Redaksi Media Group. 
NEGARA ini sebenarnya dibangun di atas dasar-dasar kenegaraan yang kukuh untuk 
menopang kehidupan berbangsa dan bernegara. Semua sektor, seluruh sisi, punya 
pijakan yang kuat. Untuk memelihara ketertiban dan kepatuhan, misalnya, 
konstitusi kita menggariskan bahwa Indonesia ialah negara hukum. Ketentuan itu 
tercantum dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945. Hukum merupakan panglima. Tidak ada 
kekuatan yang lebih tinggi lagi daripadanya. Semua tahu itu. Konstitusi juga 
memberikan panduan bahwa segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam 
hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu tidak 
tidak ada kecualinya. Narasinya secara runut ada dalam Pasal 27 ayat (1). Tidak 
ada kecualinya. Begitu jaminan yang diberikan konstitusi. Mau orang tak 
berpunya atau yang kaya raya, mau rakyat jelata atau para penguasa, mau wong 
alit atau para elite, semua sama di mata Themis, sang Dewi Keadilan. Istilah 
kerennya equality before the law. Setiap orang, siapa pun dia, harus menanggung 
konsekuensi hukum jika melanggar hukum. Negara, lewat para penegak hukum, wajib 
memperlakukan mereka tanpa ada pembedaan. Hebat bukan? Sayangnya, semua itu 
hanya katanya, bukan faktanya. Katanya semua orang sama di depan hukum, tetapi 
faktanya ada banyak yang diperlakukan istimewa. Bahwa setiap warga negara sama 
kedudukannya di hadapan hukum kiranya masih sekadar konon. Masih kabarnya. 
Ayat-ayat konstitusi yang sebenarnya sudah pasti, sudah jelas, sangat tegas, 
tak jarang ditafsirkan sesuka hati oleh penegak hukum. Satu pasal bisa 
diterapkan secara berbeda. Satu ketentuan bisa dijalankan secara beragam. 
Tergantung siapa yang dikenai, tergantung kepentingan apa yang 
melatarbelakangi. Banyak contoh perbedaan perlakuan hukum. Perbedaan yang 
celakanya dipertontonkan secara kasatmata, sangat telanjang, terang-terangan, 
oleh penegak hukum. Yang terungkap di publik saja banyak, apalagi yang 
tersembunyi, di ruang gelap, sangat mungkin lebih banyak. Perbedaan perlakuan 
hukum itu pula yang akhir-akhir ini mengemuka. Kasusnya terkait dengan dugaan 
pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat oleh eks Kadiv Propam 
Polri Irjen Ferdy Sambo dan kelompoknya. Banyak hal yang bisa dipersoalkan, 
tapi bolehlah kita fokus menyoal perlakuan polisi terhadap Putri Candrawathi. 
Putri merupakan istri Sambo. Dia satu dari lima tersangka dalam kasus itu, 
tetapi hingga kini tak ditahan. Sudah dua kali dia diperiksa sebagai tersangka, 
tetapi setelahnya diizinkan pulang. Seusai menjalani pemeriksaan terakhir, Rabu 
(31/8), Putri hanya diwajibkan lapor dua kali seminggu. Pengacara Putri, Arman 
Hanis, menyebut pihaknya memang mengajukan permohonan agar kliennya tak ditahan 
karena alasan kemanusiaan. Yang dia maksud ialah Putri masih memiliki anak 
kecil. Kondisinya pun belum stabil. Sebagai manusia, kita memaklumi betapa 
berat beban yang mesti ditanggung Putri akibat perbuatannya. Sebagai manusia, 
kita berempati kepada anak-anak Putri, terlebih yang masih balita. Namun, kalau 
itu kemudian dijadikan dalih untuk tidak menahan Putri, nanti dulu. Ada 
persoalan mendasar, sangat mendasar, yakni keadilan. Perlakuan untuk Putri 
mirip dengan putusan hakim Pengadilan Tinggi Jakarta yang memangkas vonis 10 
tahun bekas jaksa Pinangki Sirna Malasari menjadi hanya 4 tahun. Alasan ketika 
itu serupa, yakni Pinangki punya anak kecil. Perlakuan untuk Putri sama pula 
dengan langkah Polres Serang Kota tidak jadi menahan artis Nikita Mirzani yang 
menjadi tersangka kasus pencemaran nama baik. Pada Juni silam, Nyai--sapaan 
akrab Nikita--tadinya ditangkap karena tak kooperatif, tapi kemudian 
dibebaskan. Dia hanya wajib lapor. Alasannya, dia masih punya anak yang butuh 
perlindungan. Putri, Nikita, Pinangki, merupakan putri-putri yang diperlakukan 
berbeda ketika terantuk perkara pidana. Di mata penegak hukum, mereka istimewa, 
tak sama dengan putri-putri lain yang tersandung kasus serupa kendati juga 
punya balita. Pada Mei 2022, amsalnya, bayi berusia dua tahun yang masih 
menyusu tak kuasa mengubah keteguhan hati aparat untuk tidak menahan sang ibu 
di Bandar Lampung. Di Gowa, seorang bayi umur 18 bulan terpaksa menemani ibunya 
di penjara. Nasib buruk juga dialami dua mak-mak di Lombok Tengah. Keduanya 
tetap ditahan meski memiliki anak kecil. Pun dengan pesohor Vanessa Angel dan 
Angelina Sondakh. Meski sama-sama manusia, alasan kemanusiaan untuk Putri, 
Nikita, dan Pinangki tak berlaku buat mereka. Terang, sangat terang, 
ketidakadilan terpampang. Perlakuan polisi untuk Putri merupakan noda di tengah 
upaya mereka mengembalikan kredibilitas yang ambruk gegara kasus Sambo. Cermati 
saja betapa pedasnya warga +62 menumpahkan kekecewaan. Mereka menggugat 
ketidakadilan yang diperlihatkan polisi. ‘Udahlah enggak usah ngarepin Polri 
bisa ngungkap kasus ini secara terang benderang...’, begitu komentar salah satu 
warganet. Kata Pietro Colletta; lebih dari peradaban, keadilan merupakan 
kebutuhan rakyat. Sebagai kebutuhan, negara wajib menghadirkan keadilan. Bukan 
malah menyembunyikannya, menyanderanya, demi rupa-rupa kepentingan. Kata Menko 
Polhukam Mahfud MD, "Kalau negara tidak mampu tegakkan keadilan hukum, maka 
tinggal nunggu kehancurannya. Hancurnya sejarah bangsa-bangsa terdahulu, ya, 
karena negara tidak adil.” Tentu kita tak ingin negara ini hancur karena 
ketidakadilan, apa pun bentuknya, siapa pun pelakunya, terus dipelihara.   
Baca Juga MI/Ebet Ojo Kesusu, masih Ada Puan 👤Gaudensius Suhardi Dewan Redaksi 
Media Group 🕔Kamis 01 September 2022, 05:00 WIB DISKUSI di kedai kopi pagi itu 
cukup serius. Saya dan teman membahas nama-nama bakal calon presiden yang sudah 
menyesaki atmosfer politik... MI/Ebet Cara Norwegia 👤Abdul Kohar Dewan Redaksi 
Media Group 🕔Rabu 31 Agustus 2022, 05:00 WIB PEMERINTAH memang belum menaikkan 
harga bahan bakar minyak bersubsidi. Pemerintah juga belum mencabut subsidi BBM 
nonsubsidi yang disubsidi... MI/Ebet Robohnya Pesantren Kami 👤Ade Alawi Dewan 
Redaksi Media Group 🕔Selasa 30 Agustus 2022, 05:00 WIB KEPONAKAN saya adalah 
sosok yang kalem. Tak pernah melakukan kekerasan. Berkelahi pun sami mawon, 
tidak...

Sumber: 
https://mediaindonesia.com/podiums/detail_podiums/2544-menyandera-keadilan





-- 
Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "GELORA45" dari Google 
Grup.
Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim 
email ke [email protected].
Untuk melihat diskusi ini di web, kunjungi 
https://groups.google.com/d/msgid/gelora1945/20220902192017.79f73f2330de4edbbc42c63c%40upcmail.nl.

Reply via email to