Minggu 11 September 2022, 05:00 WIB 

Melindungi Masyarakat Adat 

Adiyanto Wartawan Media Indonesia | Opini 

  Melindungi Masyarakat Adat MI/Ebet Adiyanto Wartawan Media Indonesia PRIA 
itu wafat dalam sunyi. Tidak ada kerabat ataupun pemuka agama yang mengiringi 
kepergiannya ke alam baka. Saat ditemukan pada 23 Agustus 2022 lalu, tubuhnya 
yang terbaring di sebuah hammock (tempat tidur gantung) hanya berbalut 
bulu-bulu macaw, sejenis burung kakaktua yang hidup di Hutan Amazon, wilayah 
Brasil. Tidak ada tanda-tanda kekerasan di sana. Hanya semilir angin yang 
membawa bau tanah basah, mengabarkan kematian itu kepada seluruh makhluk yang 
ada di sekitarnya. Pria yang ditaksir berusia 60 tahun itu diyakini sebagai 
anggota terakhir suku Tanaru, suku asli Brasil yang mendiami kawasan hutan 
hujan Amazon. Selama lebih dari 20 tahun, ia tinggal sendirian di belantara 
hutan dengan memakan kacang-kacangan, buah-buahan, dan hewan buruan, sebuah 
simbol perjuangan masyarakat adat yang hidup di alam bebas dalam keterasingan 
dunia modern. Kebiasaannya yang kerap menggali lubang untuk menjebak hewan 
buruannya, membuat pria ini dijuluki man of the hole (manusia lubang). Kerabat 
ataupun anggota suku dari pria malang ini telah terbunuh dalam serangkaian 
serangan oleh peternak dan penambang ilegal yang ingin menguasai tanah mereka 
sejak era 1970-an. "Orang hanya bisa membayangkan apa yang pria ini pikirkan, 
alami, hidup sendiri, tidak dapat berbicara dengan siapa pun dan saya pikir 
sangat ketakutan karena setiap orang luar baginya merupakan ancaman, mengingat 
pengalamannya yang mengerikan," kata direktur penelitian dan advokasi di 
Survival International, Fiona Watson, seperti dikutip France24, Selasa (6/9). 
Survival Internasiol, lembaga yang dipimpin Watson, merupakan organisasi 
nirlaba yang bekerja dengan masyarakat adat untuk melindungi hak tanah mereka. 
Menurut Altair Jose Algayer, anggota lembaga perlindungan masyarakat adat 
Brasil National Indian Foundation (Funai), kasus meninggalnya pria paling 
kesepian yang menjalani sisa hidupnya seorang diri ini membuat suku asli Brasil 
resmi punah. Laku hidup seperti si manusia lubang dengan menjauhi hiruk-pikuk 
peradaban modern ini mungkin masih banyak dilakukan oleh mereka yang bermukim 
di pedalaman hutan di seluruh dunia. Menurut PBB, di planet yang kita huni ini 
ada sekitar 400 juta masyarakat adat yang hidup di 90 negara, termasuk 
Indonesia. Jumlah mereka mungkin hanya sekian persen dari keseluruhan populasi 
dunia. Namun, eksistensi mereka penting sebagai penjaga keragaman bahasa, 
budaya, dan sumber daya alam. Mereka juga punya hak hidup yang sama seperti 
manusia lain pada umumnya. Permasalahan yang dihadapi masyarakat adat ini 
umumnya sama terkait perlindungan terhadap hak-hak mereka, terutama hak 
tanah/wilayah, yang semakin terdesak, baik oleh aksi korporasi maupun individu 
yang rakus. Mewujudkan undang-undang perlindungan hak masyarakat adat ialah 
pengakuan secara menyeluruh terhadap keberadaan mereka sebagai bagian utuh dari 
kehidupan berbangsa. Oleh karena itu, RUU Masyarakat Hukum Adat yang sudah 
dibahas di Baleg dan disepakati untuk dilanjutkan ke paripurna sebagai RUU 
usulan dari DPR, sepertinya mendesak untuk segera disahkan. Kita tentu tidak 
ingin nasib yang dialami salah satu suku yang bermukim di kawasan hutan hujan 
Amazon itu menimpa suku-suku yang ada di Nusantara. Ingat, mereka juga bagian 
dari kita, bahkan jauh sebelum negara ini ada. Keberadaan mereka jangan cuma 
disimbolkan melalui busana yang dikenakan para elite dan pesohor dalam seremoni 
kenegaraan semata, tanpa mau mengakui dan melindungi hak-hak kehidupan mereka. 
Salam budaya!  

Sumber: https://mediaindonesia.com/opini/521656/melindungi-masyarakat-adat


-- 
Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "GELORA45" dari Google 
Grup.
Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim 
email ke [email protected].
Untuk melihat diskusi ini di web, kunjungi 
https://groups.google.com/d/msgid/gelora1945/20220911193800.db1f40b92c16968e7d1ce42c%40upcmail.nl.

Reply via email to