Written byD74Saturday, September 10, 2022 07:00

https://www.pinterpolitik.com/in-depth/perjanjian-fir-jokowi-dipermainkan-singapura/
Perjanjian FIR, Jokowi Dipermainkan Singapura?
Presiden Joko Widodo (Jokowi) baru saja mengumumkan Peraturan Presiden 
(Perpres) No. 109 Tahun 2022 tentang Pengesahan Persetujuan Flight Information 
Region (FIR) Indonesia dan Singapura. Pemerintah anggap ini adalah pencapaian 
besar, namun benarkah klaim tersebut?


--------------------------------------------------------------------------------

PinterPolitik.com

Pada tanggal 8 September 2022, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan 
dirinya baru saja meneken Peraturan Presiden (Perpres) 109 Tahun 2022 tentang 
Pengesahan Persetujuan Flight Information Region (FIR) Indonesia dan Singapura.

FIR ini adalah daerah dengan dimensi tertentu di mana pelayanan informasi 
penerbangan serta pelayanan navigasi penerbangan diberikan. Perjanjian FIR yang 
dijalin dengan Singapura mencakup ruang udara di sekitar Kepulauan Riau (Kepri) 
dan Natuna yang sejak tahun 1946 didelegasikan ke Singapura karena pada saat 
itu Indonesia belum memiliki teknologi navigasi penerbangan memadai.

Ya, sederhananya Perpres yang baru diteken Jokowi adalah tentang pengembalian 
kontrol udara wilayah teritorial Indonesia dari Singapura yang sebenarnya sudah 
diusahakan sejak tahun 1990. Karena itu, pantas bila Jokowi dan pemerintah 
membuat kabar ini sebagai sebuah kabar yang menggembirakan.

Tapi, apakah benar penandatanganan ini adalah sebuah kesuksesan bagi Indonesia?

Yang menarik dari perjanjian FIR Indonesia-Singapura adalah ternyata disebutkan 
bahwa masih ada pendelegasian kontrol navigasi udara kepada Singapura di 
wilayah-wilayah tadi, khususnya dalam ketinggian 0-37.000 kaki, sementara 
kekuasaan Indonesia hanya dari 37.000 kaki ke atas di Kepri dan Natuna.

Walau menjadi bahan kritikan, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan 
Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan bahwa itu tidak 
akan menjadi masalah karena Singapura masih membutuhkan approach-line ketika 
ada pesawat yang mau masuk ataupun keluar Singapura.

Kemudian, yang sedikit tertutup dibalik Perpres FIR adalah perjanjian dengan 
Singapura sebenarnya tidak hanya semata terkait FIR saja. Tetapi berdasarkan 
pertemuan di Pulau Bintan Januari lalu, terdapat dua perjanjian lagi yang turut 
akan diratifikasi oleh Indonesia dan Singapura, yakni Perjanjian Ekstradisi dan 
Defense Cooperation Agreement (DCA), yang juga pantas untuk dikritik 
masing-masingnya.

Lantas, apakah penekenan Perpres FIR merupakan sebuah pencapaian besar bagi 
Indonesia, seperti yang dikatakan Jokowi, atau justru ada kekalahan tersembunyi 
yang tidak ditunjukkan ke publik?

 
Sebuah Blunder Diplomasi?
Sebelum kita bahas lebih lanjut, Perjanjian Ekstradisi Indonesia-Singapura 
adalah perjanjian yang bertujuan untuk mencegah dan memberantas tindak pidana 
lintas negara, termasuk koruptor-koruptor Indonesia yang kabur ke Singapura.

Sementara, DCA adalah perjanjian pertahanan Indonesia-Singapura yang berisi 
sejumlah poin menarik, seperti peluang saling berbagi pengetahuan militer dan 
intelijen dan latihan militer bersama.

Untuk saat ini, Luhut menyebutkan bahwa Perjanjian Ekstradisi dan DCA 
Indonesia-Singapura tengah dalam proses ratifikasi di DPR. Tapi, dari mana 
datangnya Perjanjian Ekstradisi dan DCA tersebut, dan mengapa mereka menjadi 
hal yang penting dalam persoalan kesepakatan FIR Indonesia-Singapura?

Well, dua perjanjian tersebut sebenarnya sudah lama diperbincangkan, setidaknya 
sejak 1998, tapi keduanya baru pertama kali disepakati oleh mantan Presiden, 
Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada tahun 2007. Namun sayang, kala itu 
perjanjian-perjanjian tersebut ditolak dan tidak diratifikasi oleh DPR lantaran 
banyak yang melihat bahwa DCA akan mengancam kedaulatan Indonesia.

Nah, ketika Jokowi kembali membahas FIR dengan Perdana Menteri (PM) Singapura 
Lee Hsien Loong pada Januari lalu, perbincangan tentang Perjanjian Ekstradisi 
dan DCA ini kembali muncul, dan turut disepakati oleh kedua negara. Akan 
tetapi, bisa diinterpretasikan bahwa ini sebenarnya merupakan suatu kesalahan 
diplomasi yang cukup besar. Mengapa?
Pertama, DCA mampu menjawab salah satu keresahan terbesar Singapura dalam aspek 
pertahanan, yakni kekurangan wilayah untuk instalasi, latihan, dan 
field-of-view militernya. Namun bagi Indonesia, apa yang kita dapatkan dari DCA 
mungkin tidak sepadan dengan yang kita berikan pada Singapura.

DCA tersebut memang menyebutkan bahwa akan ada keterbukaan dialog dalam aspek 
pertahanan dan peluang transfer teknologi, namun Singapura mendapatkan akses 
aktivitas militer luas yang sebelumnya mungkin belum pernah mereka rasakan. 
Terlebih lagi, dengan mengizinkan militer Singapura untuk melakukan latihan 
militer di wilayah Indonesia, Indonesia tampak merelakan risiko ancaman 
kedaulatan hanya demi mencapai kesepakatan FIR.

Brandon J. Kinne dalam tulisannya Defense Cooperation Agreements and the 
Emergence of a Global Security Network menilai bahwa meski DCA adalah 
perjanjian pertahanan yang fleksibel, -karena tidak menuntut negara yang 
terlibat untuk membela satu sama lain dalam polemik internasional- DCA 
sesungguhnya adalah salah satu bentuk perjanjian pertahanan yang berbahaya.

Ini karena DCA memiliki keuntungan yang dimiliki pakta pertahanan pada umumnya, 
yakni berbagi informasi, penggunaan wilayah, dan teknologi, tetapi DCA tidak 
memiliki “asuransi” yang dimiliki pakta pertahanan konvensional, yakni kekuatan 
untuk mengikat pihak-pihak yang bersangkutan jika muncul ancaman kedaulatan 
yang mengancam salah satu negara.

Lalu, Brandon juga menyebutkan tidak ada jaminan bahwa informasi yang 
didapatkan melalui DCA tidak dieksploitasi hanya untuk kepentingan salah satu 
negara saja.

Kedua, terkait perjanjian ekstradisi. Pakar hukum internasional, Hikmahanto 
Juwana mengatakan perjanjian yang disebut tengah diusahakan diratifikasi oleh 
DPR tersebut sebenarnya tidak menguntungkan Indonesia. Hal tersebut karena 
besar kemungkinannya para buronan yang diincar melalui Perjanjian Ekstradisi 
justru sudah kabur terlebih dahulu ketika pertama kali desas-desus perjanjian 
tersebut dibunyikan.

Terlebih lagi, pengamat pertahanan Institute for Security and Strategic Studies 
(ISESS), Khairul Fahmi, pada Januari lalu sempat mengatakan bahwa Perjanjian 
Ekstradisi Indonesia-Singapura hanya berlaku pada kasus-kasus setelah tahun 
2004, sementara untuk sebelum itu, tidak termasuk dalam perjanjian.

Jika hal ini masih benar, maka bisa dikatakan bahwa PM Lee sesungguhnya telah 
melakukan manuver diplomatik yang sangat cerdik. Pertama, karena kita menukar 
risiko kedaulatan dengan buronan yang mungkin sudah kabur, dan kedua, karena 
sebagian kasus besar koruptor yang kabur ke Singapura sebenarnya terjadi 
sebelum tahun 2004. Pada akhirnya, perjanjian yang disepakati dengan Singapura 
ini berlaku layaknya sebuah kado kosong.

Dengan demikian, bisa disimpulkan bahwa paket tiga perjanjian Indonesia dan 
Singapura ini sebenarnya akan berujung pada dua skenario:

Pertama, jika Indonesia meratifikasi, Singapura akan menang, dan Indonesia 
berpotensi dirugikan (karena pergadaian kedaulatan di DCA demi FIR dan 
Ekstradisi).

Kedua, jika tidak meratifikasi, Singapura akan status quo atau tidak berubah 
kedudukannya, tapi Indonesia berpotensi akan tetap kalah (karena FIR 
kemungkinan akan dipersulit).  
Padahal, dalam konsep game theory yang disampaikan Neumann dan Morgenstern 
dalam bukunya Theory of Games and Economic Behaviour, hasil yang seharusnya 
dikejar dalam perundingan diplomasi adalah antara menang total atau seri. 
Sementara itu, hasil yang harusnya paling dihindari adalah skenario di mana 
lawan runding kita tetap memegang bargaining power dan sanggup “mencekik” kita 
untuk merundingkan perjanjian yang serupa di masa depan.

Oleh karena itu, bisa disimpulkan bahwa dalam polemik tiga perjanjian dengan 
Singapura ini Indonesia sebenarnya dalam posisi yang merugi, baik dalam 
skenario meratifikasi, atau menolak ratifikasi.

Lantas, jika skenario-skenario ini memang benar, kenapa perjanjian ‘fatal’ ini 
bisa terjadi?

 
Ada Masalah Prinsip Diplomasi?
Dalam diplomasi antar-negara, tentu yang menjadi aktor utama adalah presiden, 
sementara Menteri Luar Negeri (Menlu) hanya mengolah dan mengikuti arahan 
darinya.

Dan menurut Margarett G. Hermann dalam tulisannya Explaining Foreign Policy 
Behavior Using the Personal Characteristics of Political Leaders, kepribadian 
dan latar belakang seorang presiden sangat berperan besar dalam perilaku 
politik internasional sebuah negara. Karena itu, wajar bila identifikasi 
permasalahan diplomasi Indonesia dilakukan dengan menelusuri gaya kepemimpinan 
Jokowi itu sendiri.

Mohamad Rosyidin dalam tulisannya Gaya Diplomasi Jokowi dan Arah Politik Luar 
Negeri RI, menilai bahwa Jokowi memiliki pandangan politik luar negeri yang 
cenderung pragmatis dan perjanjian bilateralnya seringkali hanya diambil dari 
aspek untung rugi ekonomi.

Padahal, dalam politik internasional keuntungan ekonomi hanya salah satu hal 
yang perlu dikejar, namun masih banyak hal lain yang juga tidak kalah 
pentingnya, seperti aspek geostrategis, citra negara, dan perlunya menjaga 
bargaining power.

Beberapa orang menduga bahwa gaya diplomasi yang seperti itu mungkin berasal 
dari karakter Jokowi sebagai seorang pebisnis sebelum masuk ke dalam politik. 
Well, pandangan tersebut sebenarnya bisa dijustifikasi.

David Davenport dalam tulisannya Why Business CEOs Don’t Make Effective 
Political Leaders, di laman Forbes menyebutkan bahwa umumnya seorang pebisnis 
tidak memiliki jiwa kepemimpinan yang cocok dalam jabatan politik. Hal ini 
karena mindset seorang pebisnis umumnya adalah untuk menciptakan strategi agar 
ia mendapatkan keuntungan sebesar-besarnya, tanpa membuat dirinya terlihat 
buruk.

Sementara itu, sebuah jabatan politik membutuhkan seseorang yang mampu berpikir 
multidimensi. Boleh saja sejumlah kebijakan yang ditelurkannya menghasilkan 
keuntungan yang besar, tetapi pejabat publik tersebut juga harus memikirkan 
dimensi-dimensi lain yang bisa dikembangkan secara bersamaan dan tidak rusak 
akibat ambisi egosentrisnya.

Pada akhirnya, tentu ini semua ini hanya interpretasi belaka. Namun, jika 
memang benar bahwa beberapa hambatan diplomasi Indonesia muncul akibat gaya 
diplomasi seorang pebisnis, mungkin, di 2024 nanti Indonesia membutuhkan 
pembaruan dengan sosok kandidat yang memiliki spesialisasi dalam diplomasi dan 
geopolitik. (D74)

-- 
Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "GELORA45" dari Google 
Grup.
Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim 
email ke [email protected].
Untuk melihat diskusi ini di web, kunjungi 
https://groups.google.com/d/msgid/gelora1945/40D0FB4786A4450689BD8AB0C923023B%40A10Live.

Reply via email to