BERANI LANGGAR HUKUM NIH..! 
PT Tambang Mas Sangihe Ngotot Eksplorasi, Meski Izin Operasional Dibatalkan 
ByTim 
Redaksi0https://bergelora.com/berani-langgar-hukum-nih-pt-tambang-mas-sangihe-ngotot-eksplorasi-meski-izin-operasional-dibatalkan/

Aksi menolak tambang emas di Tahuna, Sangihe, Kamis (28/10). (Ist)
JAKARTA – Direktur Utama PT Tambang Mas Sangihe (TMS), Terry Filbert, 
menyatakan akan tetap melanjutkan program pengembangan sumber daya di Kepulauan 
Sangihe, Sulawesi Utara, kendati izin operasional dibatalkan oleh Pengadilan 
Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta pada 31 Agustus 2022 lalu. 
Menurutnya, PT TMS masih memegang kontrak karya yang melegitimasi eksplorasi 
tambang di wilayah konsesi.

Dia menjelaskan, keputusan PT TUN hanya berkaitan dengan izin operasional 
pertambangan yang dikeluarkan pada Januari 2021. Karenanya, keputusan ini tidak 
mempengaruhi kontrak karya yang didapatkan dari Kementerian Energi dan Sumber 
Daya Mineral (ESDM).

“TMS terus memegang kontrak karya yang sah dengan pemerintah Indonesia yang 
tetap tidak terpengaruh oleh keputusan terhadap Kementerian ESDM. Kami kecewa 
dengan keputusan pengadilan, namun kontrak karya mengizinkan TMS untuk 
menjelajahi wilayah lisensi kami,” kata Terry kepada Tempo, Rabu, 7 September 
2022.

Diminta Dicabut

PT TUN menyatakan batal Surat Keputusan (SK) Menteri Energi Dan Sumber Daya 
Mineral Nomor 163.K/MB.04/DJB/2021 tanggal 29 Januari 2021 tentang Persetujuan 
Peningkatan Tahap Kegiatan Operasi Produksi Kontrak Karya PT. Tambang Mas 
Sangihe. Putusan pengadilan juga mewajibkan Kementerian ESDM untuk mencabut SK 
tersebut.

Kepada Bergelora.com di Jakarta dilaporkan, sebelumnya, izin lingkungan PT TMS 
di Sangihe dicabut oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Manado pada 2 Juni 
2022. Putusan pengadilan juga menyebutkan pelaksanaan kegiatan penambangan 
ditunda hingga putusan berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Izin operasi produksi pertambangan PT TMS di Sangihe mencapai 42 ribu hektare. 
Sementara luas Kepulauan Sangihe sendiri hanya 73 ribu hektare. Terry 
menjelaskan, perusahaannya masih bisa melanjutkan kegiatan eksplorasi di 
wilayah konsesi berbekal kontrak karya dengan Pemerintah Indonesia.

“Perusahaan dapat dan akan melanjutkan program pengembangan sumber daya yang 
direncanakan,” kata Terry.

Dianggap Ilegal

Sementara itu, Koordinator Jaringan Advokasi Tambang (JATAM), Melky Nahar, 
mengatakan posisi PT TMS secara hukum sudah ilegal. Ia mendesak PT TMS untuk 
menghentikan segala aktivitasnya di area konsesi tambang.

“Tapi juga mesti didorong ke aspek pidana, karena PT TMS ini ketika izin 
lingkungan dibatalkan, kontrak karya dimenangkan tapi PT TMS masih beroperasi, 
mestinya harus ada proses hukum secara pidana terhadap perusahaan,” kata Melky.

Adapun inisiator Save Sangihe Island (SSI), Jull Takaliuang, mengatakan PT TMS 
sudah tidak memiliki izin untuk melanjutkan aktivitasnya di Kepulauan Sangihe. 
Ia turut mengapresiasi hakim di PTUN yang dinilai masih punya hati terhadap 
masyarakat Sangihe.

Kendati begitu, Jull mengatakan jika masyarakat Sangihe masih harus waspada 
mengawal proses hukum sampai benar-benar tuntas. Sebab, PT TMS masih memiliki 
peluang untuk mengajukan banding.

“Kami berharap saja mereka tidak banding. Kalau tuntas berarti semua alat-alat 
tambang yang ada di Sangihe harus keluar,” kata Jull. (Web Warouw)

-- 
Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "GELORA45" dari Google 
Grup.
Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim 
email ke [email protected].
Untuk melihat diskusi ini di web, kunjungi 
https://groups.google.com/d/msgid/gelora1945/FB3D3250FB134EB0B6E3C378E4C65F58%40A10Live.

Reply via email to