*Kalau mengambil satu atau dua kilogram bisa saja ilegal, tetapi mengali
ribuan ton batu bara dan lobang yang digali bukan sejengkal kwadrat, tetapi
puluhan bahkan ratusan meter, jadi  bagaimana bisa  ”ilegal”?  Apakah rezim
berkuasa yang dipimpin oleh Jokowi terdiri dari oknom-oknom buta dan tuli
lagi bisu? hehehehehe*

https://www.gatra.com/news-552578-hukum-maki-lapor-ke-mahfud-md-dugaan-korupsi-penjualan-ilegal-ekspor-batu-bara-rugikan-negara-rp93-t.html
MAKI Lapor ke Mahfud MD, Dugaan Korupsi Penjualan Ilegal Ekspor Batu Bara
Rugikan Negara Rp9,3 T

By  *Dwi*
<https://www.gatra.com/news-552578-hukum-maki-lapor-ke-mahfud-md-dugaan-korupsi-penjualan-ilegal-ekspor-batu-bara-rugikan-negara-rp93-t.html>


 16 September 2022



MAKI bertemu dengan Menteri Polhukam Mahfud MD di Jakarta, Jumat (16/9)

*Jakarta, Gatra.com *- Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia
(MAKI), Boyamin Saiman malaporkan dugaan Korupsi Penerimaan Negara Bukan
Pajak (PNBP) dari sektor pertambangan batu bara kepada Menteri Polhukam
Mahfud MD.

Menyambangi kantor Mahfud, Boyamin mengungkapkan dugaan tindakan manipulasi
pengapalan dan penjualan ilegal ekspor batu bara oleh sebuah perusahaan
tambang batubara berinisial PT. MU di Kalimantan Timur. MAKI menduga dugaan
korupsi itu telah merugikan negara sekitar Rp9.3 triliun.

"MAKI akan meminta Menko Polhukam melaporkan kasus ini kepada Presiden Joko
Wi, serta menyerahkannya kepada aparat penegak hukum untuk segera diusut,"
ungkap Boyamin dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (16/9).

Adapun temuan MAKI pada tahun 2021, Boyamin menjelaskan, perusahaan tambang
batu bara tersebut mendapatkan ijin penambangan dalam setahun dalam bentuk
persetujuan atas Rencana Kerja dan Anggaran Belanja (RKAB) total sebanyak
14.520.602 metrik ton (MT). Akan tetapi, menurut MAKI realisasi penjualan
pada tahun 2021 diduga jauh lebih banyak yaitu mencapai 22.739.419 MT.

Lebih lanjut, Boyamin membeberkan, berdasarkan data pengapalan di
Pelabuhan/KSOP yang berkesesuaian dengan jumlah (quantity) pada aplikasi
Sistem Informasi PNBP Online (SIMPONI) di Direktorat Jenderal Mineral dan
Batu Bara (Ditjen Minerba) terdapat penjualan ekspor batu bara yang
transaksinya tidak dilaporkan (un-reporting) sebanyak 8.218.817 MT.

Ia menuturkan, modus operandi dugaan kasus korupsi tersebut yaitu
seolah-olah jenis pelaporan transaksi dalam system Moms masih dalam status
provisioqnal dan/atau belum final. MAKI menduga ada keterlibatan orang
dalam Ditjen Minerba dalam modus tersebut.

"Diduga perusahaan tambang batubara tersebut bersekongkol dengan DA,
penanggungjawab pengelola admin Moms dan IT pada Ditjen Minerba untuk
menghapus dan/atau merubah dan/atau memakai kembali RKAB, LHV, NTPN dan COA
yang terdapat dalam Modul Verifikasi Penjualan (MVP) milik Ditjen Minerba
yang sudah terpakai dengan jumlah sesuai yang dikehendaki," jelas

Berdasarkan pasal 4 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas
Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara
adalah batu bara sebanyak 8.218.817 MT yang berstatus illegal tersebut
merupakan Kekayaan Milik Negara.

Kerugian Negara pada kluster PNBP kurang lebih sebesar Rp.
2.200.550.636.353, sedangkan kerugian negara pada kluster keuntungan yang
tidak sah dari hasil penjualan batubara untuk ekspor sebanyak 8.218.817 MT
adalah senilai US$ 493.129.020 atau setara Rp7,15 triliun

"Sehingga secara keseluruhan potensi kerugian adalah Rp9,3 triliun,"
ucapnya.

Di samping itu, pada kluster domestic market obligation (DMO), MAKI
menemukan pula dugaan penyimpangan. Berdasarkan data pada Ditjen Minerba,
perusahaan tambang batu bara tersebut mengklaim pada tahun 2021 telah
memenuhi kewajiban DMO sebanyak 4.095.243 MT.

Padahal, hasil pangamatan MAKI, pada tahun 2021, PLN hanya menerima DMO
dari perusahaan tambang tersebut sebanyak 1.398.318 MT. Karena itu, MAKI
mendesak pihak berwajib melakukan penyelidikan terkait dugaan manipulasi
tersebut. MAKI menilai tindakan manipulatif pada DMO batu bara bisa
disamakan dengan kasus dugaan korupsi ekspor minyak sawit (CPO) yang
menyeret eks Dirjen Daglu Kemendag bersama segelintir orang dari perusahaan
produsen CPO.

"Perlu dilakukan penyelidikan yang mendalam oleh aparat penegak hukum atas
kemungkinan terjadinya dugaan penyimpangan kewajiban DMO sebanyak 2.696.925
MT yang dialibikan disetorkan ke industri-industri dalam negeri.

 Selain itu, Boyamin menambahkan, MAKI juga mendorong Menkopolhukam untuk
mengkoordinasikan penegakan hukum atas dugaan tambang batu bara ilegal yang
marak terjadi di Kalimantan Timur dan Kalimantan Selatan, dan tambang
ilegal nikkel di Sulawesi Tengah, serta tambang ilegal Timah di Bangka
Belitung.

* Reporter:  Dwi Rachmawati*
<https://www.gatra.com/news-552578-hukum-maki-lapor-ke-mahfud-md-dugaan-korupsi-penjualan-ilegal-ekspor-batu-bara-rugikan-negara-rp93-t.html>
* Editor:  Bernadetta Febriana*
<https://www.gatra.com/news-552578-hukum-maki-lapor-ke-mahfud-md-dugaan-korupsi-penjualan-ilegal-ekspor-batu-bara-rugikan-negara-rp93-t.html>

-- 
Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "GELORA45" dari Google 
Grup.
Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim 
email ke [email protected].
Untuk melihat diskusi ini di web, kunjungi 
https://groups.google.com/d/msgid/gelora1945/CAGjSX2CQ7KqkchThzkW%3DxQfh5Dt7rJkfeNUorYFiVMhbNvqhKw%40mail.gmail.com.

Reply via email to