Lagi-lagi Tugas Baru untuk Luhut dari Jokowi
Tim detikcom - detikNews
Selasa, 20 Sep 2022 07:20 WIB
Menko Luhut Binsar Pandjaitan (Foto: Biro Pers Sekretariat Presiden)

Jakarta - Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan kembali 
mendapat tugas baru dari Presiden Joko Widodo (Jokowi). Luhut diperintahkan 
untuk mengoordinasikan pelaksanaan program kendaraan listrik usai terbitnya 
Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2022.
Inpres tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery 
Electric Vehicle) sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan/atau Kendaraan 
Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah itu diteken 
Jokowi pada 13 September. Instruksi ini ditujukan ke seluruh Menteri Kabinet 
Indonesia Maju, Sekretaris Kabinet, Kepala Staf Kepresidenan, Jaksa Agung, 
Panglima TNI, Kapolri, para kepala lembaga pemerintah non-kementerian, para 
pimpinan kesekretariatan lembaga negara, para gubernur, serta para bupati/wali 
kota.

Selain itu, Inpres itu juga berisi instruksi khusus kepada sejumlah menteri 
termasuk salah satunya Menko Marinves Luhut Binsar Pandjaitan. Dalam diktum 
kedua, tugas Luhut setidaknya meliputi koordinasi pelaksanaan Inpres, 
penyelesaian permasalahan hingga pelaporan pelaksanaan Inpres.


Baca juga:
Jokowi Tugaskan Luhut Koordinasikan Pelaksanaan Inpres Kendaraan Listrik

Pekerjaan yang diamanahkan kepada Luhut ini menambah deretan panjang daftar 
tugasnya di era pemerintahan Jokowi. Di awal pemerintahan Jokowi, Luhut pernah 
menjabat sebagai Kepala Staf Kepresidenan. Setelah setahun menjabat KSP, Luhut 
kemudian ditugaskan menjadi Menko Polhukam.

Masa jabatan Luhut sebagai Menko Polhukam relatif singkat. Luhut lalu digeser 
menjadi Menko Kemaritiman dan Investasi (Marinves). Selain sebagai Menko 
Marinves, Luhut kerap mendapat penugasan lain dari Jokowi. Berikut ini di 
antaranya:


1. Tugas Turunkan Kasus Corona di 8 Provinsi

Pada pertengahan September 2020, Luhut ditunjuk menjadi komando penanganan 
Corona di delapan provinsi. Kala itu, Presiden Jokowi memerintahkan Luhut 
Binsar Pandjaitan dan mantan Kepala Satgas COVID-19 Doni Monardo untuk berfokus 
menangani Corona di 8 provinsi.

"Presiden meminta dalam dua minggu ini dikoordinasikan dan dikonsentrasi lebih 
khusus di 8 wilayah yang terdampak lebih besar kenaikannya. Dan menugaskan 
wakil ketua komite Pak Luhut Binsar Pandjaitan dan Kepala Satgas COVID untuk 
memonitor dan sekaligus melakukan evaluasi," kata Ketua KPCPEN, Airlangga 
Hartarto, dalam konferensi pers yang disiarkan di akun YouTube Sekretariat 
Kabinet, Senin (14/9/2020) silam.

Baca juga:
10 Tugas Luhut di Era Jokowi, Terbaru Urus Program Kendaraan Listrik

2. Koordinator PPKM Jawa-Bali

Saat kasus Corona di Indonesia kembali melonjak, Luhut ditunjuk menjadi 
koordinator PPKM Jawa-Bali. Luhut mengatakan dirinya dan Menko Perekonomian 
Airlangga Hartarto hanyalah komandan wilayah. Panglima tertinggi dalam 
penanganan COVID-19 di Indonesia adalah Presiden Jokowi.

"Dengan struktur penanganan sekarang ini menurut hemat saya sudah sangat baik 
karena presiden menjadi panglima paling tinggi dalam penanganan ini. Sedangkan 
Menko Perekonomian dan saya sebagai komando-komando wilayah atau komando 
lapangan seperti organisasi di militer juga," kata Luhut dalam konferensi pers 
virtual, Senin (9/7/2021).

3. Wakil Ketua KPC-PEN

Jauh sebelum ditunjuk menjadi Koordinator PPKM Jawa-Bali, Luhut sebenarnya 
menjadi bagian dari Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan 
Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN). Luhut ditunjuk menjadi Wakil Ketua 
KPC-PEN.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 108 
Tahun 2020 Tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020 
tentang Komite Penanganan Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) dan Pemulihan 
Ekonomi Nasional.

Selengkapnya di halaman berikut


Simak juga 'Daftar Proyek SBY yang Diselesaikan di Era Jokowi':


4. Ketua Dewan Pengarah Penyelamatan Danau Prioritas Nasional

Jokowi meneken Peraturan Presiden tentang Penyelamatan Danau Prioritas 
Nasional. Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan 
ditunjuk menjadi Ketua Dewan Pengarah.

Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2021 tentang Penyelamatan Danau Prioritas 
Nasional itu diteken Jokowi 22 Juni 2021 sebagaimana salinannya dilihat 
detikcom, Minggu (8/8/2021). Perpres itu menetapkan 15 danau prioritas nasional.

5. Ketua Tim Gernas BBI

Jokowi juga menunjuk Luhut sebagai Ketua Tim Gerakan Nasional Bangga Buatan 
Indonesia. Hal itu tertuang dalam Keppres Nomor 15 Tahun 2021 tentang Tim 
Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia itu diteken Jokowi 8 September 2021 
sebagaimana salinannya dilihat detikcom, Senin (20/9/2021).

Tim Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia, yang selanjutnya disebut Tim 
Gernas BBI, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Berikut ini 
susunan Tim Gernas BBI yang diketuai Menko Marinves.

a. Ketua: Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi;
b. Wakil Ketua:
1. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian;
2. Gubernur Bank Indonesia;
3. Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan;

c. Ketua Harian: Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata 
dan Ekonomi Kreatif;
d. Wakil Ketua Harian: Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah;

Baca juga:
Bjorka Bikin Heboh Sebarkan Data Luhut dkk Belum Booster, Begini Faktanya

6. Luhut Pimpin Komite Kereta Cepat Jakarta-Bandung

Jokowi meneken Peraturan Presiden Nomor 93 Tahun 2021. Perpres itu mengatur 
tentang Komite Kereta Cepat Antara Jakarta dan Bandung yang dipimpin oleh Menko 
Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.

Ada sejumlah pasal yang ditambahkan dan diubah di Perpres Nomor 93 Tahun 2021 
tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2015 tentang 
Percepatan Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Kereta Cepat Antara Jakarta dan 
Bandung seperti dilihat detikcom, Jumat (8/10/2021). Salah satu pasal yang 
diubah terkait tugas percepatan penyelenggaraan prasarana dan sarana kereta 
cepat antara Jakarta dan Bandung.

Perpres ini juga menambah ketentuan soal Komite Kereta Cepat Antara Jakarta dan 
Bandung yang dipimpin Luhut. Hal itu tertuang dalam Pasal 3A.

Di antara Pasal 3 dan Pasal 4 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 3A 
sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 3A
(1) Dengan Peraturan Presiden ini dibentuk Komite Kereta Cepat Antara Jakarta 
dan Bandung yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan 
Investasi dan beranggotakan Menteri Keuangan, Menteri Badan Usaha Milik Negara, 
dan Menteri Perhubungan, yang selanjutnya disebut dengan Komite.

Baca juga:
Saat Pimpinan KPK Mohon Doa agar Data Tak Dibobol Bjorka

7. Luhut di G20

Luhut juga menjabat posisi penting di panitia presidensi G20 Indonesia. Luhut 
ditunjuk menjadi Ketua Bidang Dukungan Penyelenggaraan Acara.

Hal itu tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2021 tentang Perubahan 
Atas Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Panitia Nasional 
Penyelenggara Presidensi G20 Indonesia Tahun 2022 itu diteken oleh Jokowi pada 
15 Oktober 2021 sebagaimana salinannya dilihat detikcom, Kamis (21/10/2021). 
Ada sejumlah ketentuan yang diubah dari Keppres sebelumnya.

Salah satunya tentang susunan pengarah. Menko Polhukam kini berada di susunan 
pengarah. Slot tersebut sebelumnya diisi oleh Menko Kemaritiman dan Investasi.

Dalam perpres sebelumnya, Menko Polhukam menjadi Ketua Bidang Dukungan 
Penyelenggaraan Acara. Kini posisi tersebut diisi oleh Menko Kemaritiman dan 
Investasi.

Selengkapnya di halaman berikut

8. SDA Nasional

Jokowi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 53 Tahun 2022 tentang 
Dewan Sumber Daya Air Nasional. Luhut menjadi Ketua Dewan Sumber Daya Air (SDA) 
Nasional.

Perpres Nomor 53 Tahun 2022 itu diteken Jokowi pada 6 April 2022 sebagaimana 
salinannya dilihat detikcom, Jumat (8/4/2022). Ketua Dewan SDA Nasional dijabat 
oleh menteri yang mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, 
dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di 
bidang kemaritiman dan investasi.

9. Urus Minyak Goreng

Luhut juga sebelumnya mendapat tugas dari Jokowi untuk mengurus minyak goreng. 
Hal itu terungkap dalam acara Perayaan Puncak Dies Natalis ke-60 Gerakan 
Angkatan Muda Kristen Indonesia (Gamki).

Luhut mengaku, sebelumnya sudah siap hadir langsung ke acara tersebut. Namun, 
ia kemudian tak bisa hadir dan kemudian berpartisapi dalam acara itu secara 
virtual. Sebab, Jokowi memintanya untuk mengurus minyak goreng.

"Saya terimakasih sekali diundang di dies natalies ke-60 GAMKI ini. Saya minta 
maaf tidak bisa hadir sendiri, sebenarnya sudah siap untuk hadir di sana," kata 
Luhut seperti dikutip dari Youtube Gamki Balikpapan, Selasa (24/5/2022).

"Tapi tiba-tiba Presiden memerintahkan saya untuk ngurus minyak goreng. Jadi 
sejak tiga hari yang lalu, saya mulai menangani masalah kelangkaan minyak 
goreng. Kita berharap itu bisa nanti kita, tidak terlalu lama kita selesaikan," 
sambungnya.

Baca juga:
Bjorka Spill Data Pribadi Bikin Mahfud Md hingga Anies Buka Suara

10. Jokowi Tugaskan Luhut Koordinasikan Inpres Kendaraan Listrik

Terbaru, Presiden Jokowi menugaskan Luhut untuk mengoordinasikan pelaksanaan 
Instruksi Presiden (Inpres) tentang penggunaan kendaraan listrik sebagai 
kendaraan dinas pemerintah. Luhut juga diperintahkan untuk melakukan evaluasi 
atas pelaksanaan Inpres tersebut.

Dilihat detikcom dalam salinan Inpres Nomor 7 Tahun 2022, Senin (19/9/2022), 
tugas kepada Luhut itu tertuang dalam diktum kedua. Diktum kedua berisi 
penjelasan mengenai instruksi presiden kepada sejumlah menteri.

Ada tiga poin yang menjadi arahan khusus Jokowi kepada Luhut yang meliputi 
koordinasi pelaksanaan Inpres, penyelesaian permasalahan hingga pelaporan 
pelaksanaan Inpres. Berikut selengkapnya:

1. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi untuk:
a. melakukan koordinasi, sinkronisasi, monitoring, evaluasi, dan pengendalian 
atas pelaksanaan Instruksi Presiden ini;
b. melakukan penyelesaian permasalahan yang menghambat implementasi percepatan 
program penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (battery 
electric vehicle) sebagai kendaraan dinas operasional dan/atau kendaraan 
perorangan dinas instansi pemerintah pusat dan pemerintahan daerah; dan
c. melaporkan pelaksanaan Instruksi Presiden ini kepada Presiden secara berkala 
setiap 6 (enam) bulan sekali atau sewaktu-waktu apabila diperlukan

Selengkapnya di halaman berikut

Luhut Bicara soal Selalu Jadi Pilihan Jokowi

Dalam kesempatan sebelumnya, Luhut menjawab anggapan bahwa dia selalu dipilih 
Presiden Jokowi untuk menyelesaikan masalah penting. Luhut menegaskan dirinya 
sama dengan menteri-menteri lain.

Pernyataan itu disampaikan Luhut dalam podcast Deddy Corbuzier seperti dilihat 
pada Selasa (6/7/2021). Deddy awalnya bertanya mengapa Presiden Jokowi selalu 
menunjuk Luhut ketika muncul sesuatu yang genting.

"Nggak sih, banyak yang lain, kalau itu kamu tanya sama Presiden lah," kata 
Luhut.

Luhut tidak merasa spesial. Luhut menduga dia ditunjuk Jokowi karena aspek 
kecocokan dengan pekerjaan yang harus diselesaikan.

"Tapi saya ndak merasa juga... saya itu sama dengan menteri yang lain mungkin 
saya lebih tua dari banyak menteri, mungkin presiden melihat saya lebih cocok 
untuk ngerjain ini, ditugasin di sini," ujar Luhut.

Baca juga:
Sosok Bjorka yang Berulah Kini Diklaim Sudah Dikantongi Pemerintah
(knv/zap)

Baca artikel detiknews, "Lagi-lagi Tugas Baru untuk Luhut dari Jokowi" 
selengkapnya 
https://news.detik.com/berita/d-6301161/lagi-lagi-tugas-baru-untuk-luhut-dari-jokowi.

Download Apps Detikcom Sekarang https://apps.detik.com/detik/

-- 
Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "GELORA45" dari Google 
Grup.
Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim 
email ke [email protected].
Untuk melihat diskusi ini di web, kunjungi 
https://groups.google.com/d/msgid/gelora1945/82D70A7BBC434489A73FBCA7F9F1E311%40A10Live.

Reply via email to