Jumat 23 September 2022, 05:00 WIB 

Surat Kebablasan Mendagri 

Administrator | Editorial 

  Surat Kebablasan Mendagri MI/Duta . DI tengah pelaksanaan tahapan pemilu, 
sebuah surat edaran dari Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dilayangkan ke 
daerah-daerah. SE Nomor 821/5492/SJ tersebut mengizinkan penjabat, pelaksana 
tugas, dan penjabat sementara kepala daerah memberi sanksi, memutasi, hingga 
memberhentikan aparatur sipil negara (ASN) setempat. Mereka hanya perlu 
melaporkan tindakan terkait kepegawaian tersebut kepada Mendagri paling lambat 
tujuh hari kerja setelahnya. Dalam surat edaran itu Mendagri memakai dalih demi 
efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan daerah. Tercantum pula 
peraturan perundangan yang menjadi landasan, yakni Undang-Undang Nomor 10 Tahun 
2016 tentang Pilkada dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2008 sebagai 
peraturan pelaksananya. Kedua peraturan perundangan pada intinya melarang 
penjabat, pelaksana tugas, dan penjabat sementara kepala daerah memberi sanksi, 
memutasi, hingga memberhentikan ASN setempat. Akan tetapi, bila mendapat 
persetujuan tertulis dari Mendagri, mereka boleh melakukannya. Mendagri rupanya 
mengira hal itu bisa ditafsirkan dengan memberikan izin tertulis secara pukul 
rata. Disengaja atau tidak, Mendagri telah mengabaikan maksud dari dua aturan 
yang derajatnya lebih tinggi itu. Pengecualian diberikan undang-undang dan PP 
tujuannya agar Mendagri secara aktif memeriksa kasus per kasus setiap 
permohonan izin. Ketika izin diberikan, berarti Mendagri sudah meyakini tidak 
ada unsur kesewenangan atau kepentingan politik tertentu dalam kebijakan 
mutasi, pemberian sanksi, dan pemberhentian pegawai setempat. Hal itu berbeda 
dengan jika hanya menerima laporan. Mendagri bisa saja melewatkan laporan 
penjabat dan pelaksana tugas kepala daerah. Apalagi ketika laporan itu begitu 
banyaknya lantaran kini lebih mudah bagi kepala daerah nondefinitif untuk 
mengobok-obok kepegawaian. Kebijakan mutasi, pemberian sanksi, hingga 
pemberhentian pegawai di tahun-tahun politik bukan masalah sepele. Kebijakan 
itu menyangkut netralitas pegawai pemerintahan, khususnya di tengah 
penyelenggaraan pemilu. Di masa lalu, kewenangan kepegawaian kerap 
disalahgunakan untuk membentuk basis dukungan maupun menyingkirkan pendukung 
lawan politik. Tuduhan pelanggaran disiplin dan kebutuhan mutasi tidak sulit 
diada-adakan. Itu sebabnya, dibuat pengaturan di undang-undang. Ada syarat 
ketat dalam pengambilan kebijakan kepegawaian. Surat sakti Mendagri 
sesungguhnya mengafirmasi bahwa tidak mudah bagi penjabat dan pelaksana tugas 
kepala daerah untuk mendapatkan persetujuan tertulis Mendagri. Ketentuan yang 
ketat merupakan amanat undang-undang demi meminimalkan ruang bagi kepala daerah 
nondefinitif berlaku sewenang-wenang. Melalui surat saktinya, Mendagri telah 
melanggar asas hukum karena melangkahi amanat peraturan di atasnya. Mendagri 
juga melebarkan celah penyelewengan dan bersikap tutup mata dengan izin palu 
gada. Ketentuan perundangan terikat pada asas hukum lex superior derogate legi 
inferior. Jika peraturan perundang-undangan yang rendah bertentangan dengan 
peraturan yang lebih tinggi, peraturan yang lebih tinggi yang harus 
didahulukan. Merujuk pada asas hukum tersebut, SE Mendagri Nomor 821/5492/SJ 
semestinya dicabut segera. Tidak perlu menunggu sampai muncul gejolak di 
daerah-daerah akibat mutasi dan pemberhentian pegawai secara ugal-ugalan.  

Sumber: 
https://mediaindonesia.com/editorials/detail_editorials/2769-surat-kebablasan-mendagri



-- 
Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "GELORA45" dari Google 
Grup.
Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim 
email ke [email protected].
Untuk melihat diskusi ini di web, kunjungi 
https://groups.google.com/d/msgid/gelora1945/20220923211202.5730e6fb33aeefe89c64f6a1%40upcmail.nl.

Reply via email to