https://www.beritasatu.com/news/980449/mahfud-ungkap-dana-otsus-papua-rp-1000-triliun-tetapi-banyak-dikorupsi?utm_source=newsletter&utm_medium=email&utm_campaign=NewsletterB1


Mahfud Ungkap Dana Otsus Papua Rp 1.000 Triliun, tetapi Banyak Dikorupsi

Jumat, 23 September 2022 | 20:10 WIB
Oleh : Didik Fibrianto / FFS <https://www.beritasatu.com/fana-f-suparman>

*Malang, Beritasatu.com* - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan
Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD
<https://www.beritasatu.com/tag/mahfud-md> menyatakan, pemerintah pusat
telah menggelontorkan sekitar Rp 1.000,7 triliun untuk dana otonomi khusus
atau dana otsus <https://www.beritasatu.com/tag/dana-otsus> Papua
<https://www.beritasatu.com/tag/papua> sejak 2001 hingga saat ini. Setengah
dari jumlah itu atau sekitar Rp 500 triliun dikucurkan selama era Gubernur
Papua, Lukas Enembe <https://www.beritasatu.com/tag/lukas-enembe>.

Namun, kata Mahfud, dana otsus itu tidak menjadi apa-apa. Rakyat Papua
tetap miskin, sementara para pejabat di Papua hidup foya-foya.

"Rp 1.000,7 triliun itu sejak 2001 (hingga saat ini). Sementara pada masa
Lukas Enembe, lebih dari Rp 500 triliun, tidak jadi apa-apa, rakyat tetap
miskin dan pejabatnya foya-foya," kata Mahfud di Kota Malang, Jawa Timur,
Jumat (23/9/2022).

*BACA JUGA :**Andi Arief Singgung Ancaman terhadap Lukas Enembe Sebelum
Jadi Tersangka
<https://www.beritasatu.com/news/980307/andi-arief-singgung-ancaman-terhadap-lukas-enembe-sebelum-jadi-tersangka>*

Mahfud mengakui terdapat pembangunan infrastruktur di Papua seperti jalan
tol. Namun, katanya, proyek-proyek tersebut merupakan proyek pemerintah
pusat melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Untuk
itu, Mahfud mengungkapkan kekecewaannya karena dana otsus yang seharusnya
dapat menyejahterakan rakyat Papua justru diselewengkan dan dikorupsi.

"Di Papua memang sudah ada infrastruktur jalan tol, tapi itu adalah proyek
PUPR dari pusat, saya sudah cek. Untuk dana otsus, itu banyak dikorupsi,"
ujarnya.

*BACA JUGA :**Bawa Panah dan Busur, Massa Jaga Ketat Kediaman Lukas Enembe
<https://www.beritasatu.com/news/980227/bawa-panah-dan-busur-massa-jaga-ketat-kediaman-lukas-enembe>*

Untuk itu, Mahfud menegaskan, langkah KPK menetapkan Lukas Enembe sebagai
tersangka korupsi merupakan murni kasus hukum. Dikatakan, penegakan hukum
kasus dugaan korupsi yang dilakukan Lukas Enembe merupakan perintah
undang-undang dan aspirasi masyarakat Papua dan bukan merupakan kasus
politik.

"Saya tegaskan kasus Lukas Enembe itu adalah kasus hukum, bukan kasus
politik. Itu adalah perintah undang-undang dan aspirasi masyarakat Papua
agar Lukas Enembe diproses hukum," kata Mahfud.

Mahfud menjelaskan aspirasi masyarakat Papua yang menginginkan agar
Gubernur Papua Lukas Enembe diproses secara hukum karena adanya dugaan
tindak pidana korupsi sudah mencukupi.

Menurutnya, kasus dugaan gratifikasi sebesar Rp 1 miliar yang menjerat
Lukas Enembe sebagai tersangka di KPK merupakan pintu masuk untuk
mengungkap kasus dugaan korupsi lain.

"Untuk dugaan korupsinya sendiri banyak sekali, ada Rp 566 miliar, kemudian
Rp 71 miliar yang sudah kita blokir," ujarnya.

*BACA JUGA :**Sebut KPK Lakukan Kriminalisasi, Kuasa Hukum Lukas Enembe
Dikecam
<https://www.beritasatu.com/news/980075/sebut-kpk-lakukan-kriminalisasi-kuasa-hukum-lukas-enembe-dikecam>*

Ia menegaskan selama ini pemerintah pusat telah memberikan banyak pendanaan
untuk wilayah Papua. Namun, besarnya dana yang digelontorkan pemerintah
pusat tersebut tidak dirasakan masyarakat.

"Jadi untuk Papua, negara menurunkan (memberikan dana) banyak sekali, tapi
rakyatnya tetap seperti itu. Oleh karena itu, kita ambil korupsinya. Jangan
main-main, ini penegakan hukum. Kalau negara ini ingin baik, hukum harus
ditegakkan," katanya.

*BACA JUGA :**Lukas Enembe Diminta Bersikap Gentleman Hadapi KPK
<https://www.beritasatu.com/news/979947/lukas-enembe-diminta-bersikap-gentleman-hadapi-kpk>*

KPK telah menetapkan Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai tersangka kasus
korupsi. KPK telah mengirimkan surat panggilan kepada Gubernur Papua
tersebut untuk diperiksa sebagai tersangka pada Senin (26/9/2022).

Sebelumnya, KPK telah memanggil Lukas Enembe untuk diperiksa sebagai saksi
pada 12 September 2022. Namun, saat itu Lukas tidak memenuhi panggilan
untuk datang ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta.

-- 
Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "GELORA45" dari Google 
Grup.
Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim 
email ke [email protected].
Untuk melihat diskusi ini di web, kunjungi 
https://groups.google.com/d/msgid/gelora1945/CAGjSX2CSwz62bqESqfw2eh032WEm24f-77_vNkBdq%3DjrAhj1LQ%40mail.gmail.com.

Reply via email to