https://www.beritasatu.com/news/980449/mahfud-ungkap-dana-otsus-papua-rp-1000-triliun-tetapi-banyak-dikorupsi?utm_source=newsletter&utm_medium=email&utm_campaign=NewsletterB1
Mahfud Ungkap Dana Otsus Papua Rp 1.000 Triliun, tetapi Banyak Dikorupsi Jumat, 23 September 2022 | 20:10 WIB Oleh : Didik Fibrianto / FFS <https://www.beritasatu.com/fana-f-suparman> *Malang, Beritasatu.com* - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD <https://www.beritasatu.com/tag/mahfud-md> menyatakan, pemerintah pusat telah menggelontorkan sekitar Rp 1.000,7 triliun untuk dana otonomi khusus atau dana otsus <https://www.beritasatu.com/tag/dana-otsus> Papua <https://www.beritasatu.com/tag/papua> sejak 2001 hingga saat ini. Setengah dari jumlah itu atau sekitar Rp 500 triliun dikucurkan selama era Gubernur Papua, Lukas Enembe <https://www.beritasatu.com/tag/lukas-enembe>. Namun, kata Mahfud, dana otsus itu tidak menjadi apa-apa. Rakyat Papua tetap miskin, sementara para pejabat di Papua hidup foya-foya. "Rp 1.000,7 triliun itu sejak 2001 (hingga saat ini). Sementara pada masa Lukas Enembe, lebih dari Rp 500 triliun, tidak jadi apa-apa, rakyat tetap miskin dan pejabatnya foya-foya," kata Mahfud di Kota Malang, Jawa Timur, Jumat (23/9/2022). *BACA JUGA :**Andi Arief Singgung Ancaman terhadap Lukas Enembe Sebelum Jadi Tersangka <https://www.beritasatu.com/news/980307/andi-arief-singgung-ancaman-terhadap-lukas-enembe-sebelum-jadi-tersangka>* Mahfud mengakui terdapat pembangunan infrastruktur di Papua seperti jalan tol. Namun, katanya, proyek-proyek tersebut merupakan proyek pemerintah pusat melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Untuk itu, Mahfud mengungkapkan kekecewaannya karena dana otsus yang seharusnya dapat menyejahterakan rakyat Papua justru diselewengkan dan dikorupsi. "Di Papua memang sudah ada infrastruktur jalan tol, tapi itu adalah proyek PUPR dari pusat, saya sudah cek. Untuk dana otsus, itu banyak dikorupsi," ujarnya. *BACA JUGA :**Bawa Panah dan Busur, Massa Jaga Ketat Kediaman Lukas Enembe <https://www.beritasatu.com/news/980227/bawa-panah-dan-busur-massa-jaga-ketat-kediaman-lukas-enembe>* Untuk itu, Mahfud menegaskan, langkah KPK menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka korupsi merupakan murni kasus hukum. Dikatakan, penegakan hukum kasus dugaan korupsi yang dilakukan Lukas Enembe merupakan perintah undang-undang dan aspirasi masyarakat Papua dan bukan merupakan kasus politik. "Saya tegaskan kasus Lukas Enembe itu adalah kasus hukum, bukan kasus politik. Itu adalah perintah undang-undang dan aspirasi masyarakat Papua agar Lukas Enembe diproses hukum," kata Mahfud. Mahfud menjelaskan aspirasi masyarakat Papua yang menginginkan agar Gubernur Papua Lukas Enembe diproses secara hukum karena adanya dugaan tindak pidana korupsi sudah mencukupi. Menurutnya, kasus dugaan gratifikasi sebesar Rp 1 miliar yang menjerat Lukas Enembe sebagai tersangka di KPK merupakan pintu masuk untuk mengungkap kasus dugaan korupsi lain. "Untuk dugaan korupsinya sendiri banyak sekali, ada Rp 566 miliar, kemudian Rp 71 miliar yang sudah kita blokir," ujarnya. *BACA JUGA :**Sebut KPK Lakukan Kriminalisasi, Kuasa Hukum Lukas Enembe Dikecam <https://www.beritasatu.com/news/980075/sebut-kpk-lakukan-kriminalisasi-kuasa-hukum-lukas-enembe-dikecam>* Ia menegaskan selama ini pemerintah pusat telah memberikan banyak pendanaan untuk wilayah Papua. Namun, besarnya dana yang digelontorkan pemerintah pusat tersebut tidak dirasakan masyarakat. "Jadi untuk Papua, negara menurunkan (memberikan dana) banyak sekali, tapi rakyatnya tetap seperti itu. Oleh karena itu, kita ambil korupsinya. Jangan main-main, ini penegakan hukum. Kalau negara ini ingin baik, hukum harus ditegakkan," katanya. *BACA JUGA :**Lukas Enembe Diminta Bersikap Gentleman Hadapi KPK <https://www.beritasatu.com/news/979947/lukas-enembe-diminta-bersikap-gentleman-hadapi-kpk>* KPK telah menetapkan Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai tersangka kasus korupsi. KPK telah mengirimkan surat panggilan kepada Gubernur Papua tersebut untuk diperiksa sebagai tersangka pada Senin (26/9/2022). Sebelumnya, KPK telah memanggil Lukas Enembe untuk diperiksa sebagai saksi pada 12 September 2022. Namun, saat itu Lukas tidak memenuhi panggilan untuk datang ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta. -- Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "GELORA45" dari Google Grup. Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim email ke [email protected]. Untuk melihat diskusi ini di web, kunjungi https://groups.google.com/d/msgid/gelora1945/CAGjSX2CSwz62bqESqfw2eh032WEm24f-77_vNkBdq%3DjrAhj1LQ%40mail.gmail.com.
