PROPAGANDA POLITIK KPK MENJELANG PEMILU 2024.

Propaganda dalam arti yang paling luas adalah teknik yang digunakan untuk
mempengarui tindakan manusia dengan memanipulasi representasi, misalnya
dalam bentuk lisan,tulisan,perbuatan, gambar dan musik. Teknik tersebut
meliputi sebagian besar periklanan, khususnya dalam konteks menjelang pemilu
2024, yang tertcermin dalam tindakan KPK dalam masalah pemberantasan mafia
hukum di Indonesia,  yang difokuskan pada penangkapan para koruptor, misanya
penangkapan Gubernur Papua Lukas Enembe, penangkapan terhadap sejumlah
pegawai MA, dan keterlibatan Halim Agung Sudrajat Dimyati, yang dijadikan
kiprah KPK dalam mengungkap  permainan kotor hakim agung di MA. Ya, kiprah
KPK ini memang tidak salah, namun demikian  kiprtah KPK itu telah
menimbulkan suatu pertanyaan, ketika dipakai dalam sebuah situasi yang
efektif, menjelang Pemilu 2024, yang tidak pernah nampak sebelumnya.  

Efektivitas Propaganda KPK.

Kiprah KPK saya tanggapi sebagai suatu kampanye politik, menjelang  pemilu
2024, jadi bukan bukan bertujuannya untuk menuju pada perbaikan sistem
hukum, dan kesejahteraan hidup bagi seluruh Rakyat Indonesia,dalam arti
Kembali ke UUD 45 dan jalankan Pasal 33 UUD 45, dan tegakkan demokrasi
sejati (demokrasi Pancasila), dalam arti tegakkan pemimpin yang  visioner,
karismatik dan Revolusioner. Kiprah KPK sejatinya hanyalah kampanya politik
yang bertjuan untuk pemilihan kandidat yang sesuai dengan kehendaknya.

Menurut pengamatan saya selama ini Hukum yang berelaku di Indonesia adalah
hukum Tata Negara di zaman penjajahan kolonial Belanda: Isi hukum di negara
kita ini hanyalah berisi peraturan-peraturan yang ditulis di seonggok kertas
terketik rapi, yang ditulis sejak zaman penjajahan kolonialisme Belanda.
Jadi logis bila hukum di saat itu, adalah hukum yang belum berisi
nilai-nilai keadilan yang sejati, dan kebenaran yang propositional.
Kebenaran propositional itu secara prinsip harus selalu sebanding atau
sepadan dengan keadaan objektif yang ada diluar. Menurut pengamatan saya
untuk mencpai klebenaran yang prositional nampaaknya di Indonesia nasih
sukar didapatkan. Di Indonesia kebenaran selalu di selaraskaan dengan konsum
yang diberikan kepada pihak penegak keadilan yang dipandu oleh budaya KKN. 

Jika anda nekat hendak menyampaikan kebenaran sejati, tanpa membayar
(memberi konsum) apapun,kepada si penegak hukum, maka anda berpotensi untuk
di tangkap dan dijebloskan dalam penjara, tapi jika anda memberi uang
(konsum) atau sesuatu apa yang menguntungkan si penegak hukum, maka anda
dijamin akan selamat dari ancaman hukum. Bisa diduga demikianlah terjadinya
penomena bebas bersyarat yang dialami Pinangki, yang terbaca di Kompas.
Penomena seperti itu-lah yang membikin rakyat ragu terhadap kiprah KPK.
Keraguan   tesebut di dukung oleh kebijakan KPK, yang membiarkan kebobrokan
penegak hukum  terlalu lama untuk disimpannya dan baru sekarang di umumkan,
setelah Negara kehilangan Triliunan Rupiah Uang yang di sedot oleh para
koruptor.

Roeslan.

 

 

-- 
Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "GELORA45" dari Google 
Grup.
Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim 
email ke [email protected].
Untuk melihat diskusi ini di web, kunjungi 
https://groups.google.com/d/msgid/gelora1945/000801d8d0e8%24e9510220%24bbf30660%24%40gmail.com.

Reply via email to