PROPAGANDA POLITIK KPK MENJELANG PEMILU 2024. Propaganda dalam arti yang paling luas adalah teknik yang digunakan untuk mempengarui tindakan manusia dengan memanipulasi representasi, misalnya dalam bentuk lisan,tulisan,perbuatan, gambar dan musik. Teknik tersebut meliputi sebagian besar periklanan, khususnya dalam konteks menjelang pemilu 2024, yang tertcermin dalam tindakan KPK dalam masalah pemberantasan mafia hukum di Indonesia, yang difokuskan pada penangkapan para koruptor, misanya penangkapan Gubernur Papua Lukas Enembe, penangkapan terhadap sejumlah pegawai MA, dan keterlibatan Halim Agung Sudrajat Dimyati, yang dijadikan kiprah KPK dalam mengungkap permainan kotor hakim agung di MA. Ya, kiprah KPK ini memang tidak salah, namun demikian kiprtah KPK itu telah menimbulkan suatu pertanyaan, ketika dipakai dalam sebuah situasi yang efektif, menjelang Pemilu 2024, yang tidak pernah nampak sebelumnya.
Efektivitas Propaganda KPK. Kiprah KPK saya tanggapi sebagai suatu kampanye politik, menjelang pemilu 2024, jadi bukan bukan bertujuannya untuk menuju pada perbaikan sistem hukum, dan kesejahteraan hidup bagi seluruh Rakyat Indonesia,dalam arti Kembali ke UUD 45 dan jalankan Pasal 33 UUD 45, dan tegakkan demokrasi sejati (demokrasi Pancasila), dalam arti tegakkan pemimpin yang visioner, karismatik dan Revolusioner. Kiprah KPK sejatinya hanyalah kampanya politik yang bertjuan untuk pemilihan kandidat yang sesuai dengan kehendaknya. Menurut pengamatan saya selama ini Hukum yang berelaku di Indonesia adalah hukum Tata Negara di zaman penjajahan kolonial Belanda: Isi hukum di negara kita ini hanyalah berisi peraturan-peraturan yang ditulis di seonggok kertas terketik rapi, yang ditulis sejak zaman penjajahan kolonialisme Belanda. Jadi logis bila hukum di saat itu, adalah hukum yang belum berisi nilai-nilai keadilan yang sejati, dan kebenaran yang propositional. Kebenaran propositional itu secara prinsip harus selalu sebanding atau sepadan dengan keadaan objektif yang ada diluar. Menurut pengamatan saya untuk mencpai klebenaran yang prositional nampaaknya di Indonesia nasih sukar didapatkan. Di Indonesia kebenaran selalu di selaraskaan dengan konsum yang diberikan kepada pihak penegak keadilan yang dipandu oleh budaya KKN. Jika anda nekat hendak menyampaikan kebenaran sejati, tanpa membayar (memberi konsum) apapun,kepada si penegak hukum, maka anda berpotensi untuk di tangkap dan dijebloskan dalam penjara, tapi jika anda memberi uang (konsum) atau sesuatu apa yang menguntungkan si penegak hukum, maka anda dijamin akan selamat dari ancaman hukum. Bisa diduga demikianlah terjadinya penomena bebas bersyarat yang dialami Pinangki, yang terbaca di Kompas. Penomena seperti itu-lah yang membikin rakyat ragu terhadap kiprah KPK. Keraguan tesebut di dukung oleh kebijakan KPK, yang membiarkan kebobrokan penegak hukum terlalu lama untuk disimpannya dan baru sekarang di umumkan, setelah Negara kehilangan Triliunan Rupiah Uang yang di sedot oleh para koruptor. Roeslan. -- Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "GELORA45" dari Google Grup. Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim email ke [email protected]. Untuk melihat diskusi ini di web, kunjungi https://groups.google.com/d/msgid/gelora1945/000801d8d0e8%24e9510220%24bbf30660%24%40gmail.com.
