"Pemprov tidak menghormati proses hukum yang sedang berlangsung. Ini kan 
Pemprov yang melakukan pelanggaran hukum, lalu di mana penegak hukum ketika 
penguasa melanggar," kata Koordinator Subkomisi Pemantauan dan Penyelidikan 
Komnas HAM Siane Indrianidi kawasan Bukit Duri, Tebet, Jakarta Selatan, Rabu 
(28/9/2016).
...http://news.liputan6.com/read/2613071/komnas-ham-sebut-pemprov-dki-langgar-hukum-bongkar-bukit-duri
Komnas HAM Sebut Pemprov DKI Langgar Hukum Bongkar Bukit Duri
Nanda Perdana Putra28 Sep 2016, 14:37 WIB   
   - 
   - 
   - 
   - 
   - 
Total11Satpol PP memberi arahan ke petugas yang mengoperasikan alat berat untuk 
meratakan pemukiman kawasan Bukit Duri, Jakarta, Rabu (28/9). Sedikitnya 400 
petugas gabungan bersiaga di wilayah Bukit Duri yang terdampak penggusuran. 
(Liputan6.com/Yoppy Renato)Liputan6.com, Jakarta - Komisi Nasional Hak Asasi 
Manusia (Komnas HAM) memantau pembongkaran permukiman di bantaran Sungai 
Ciliwung, Bukit Duri, Tebet, Jakarta Selatan. Komnas HAM menilai, pembongkaran 
tersebut melanggar hukum karena proses gugatan class action masih berlangsung 
di pengadilan.
"Pemprov tidak menghormati proses hukum yang sedang berlangsung. Ini kan 
Pemprov yang melakukan pelanggaran hukum, lalu di mana penegak hukum ketika 
penguasa melanggar," kata Koordinator Subkomisi Pemantauan dan Penyelidikan 
Komnas HAM Siane Indrianidi kawasan Bukit Duri, Tebet, Jakarta Selatan, Rabu 
(28/9/2016).
Menurut dia, pelanggaran hukum yang dilakukan oleh Pemprov DKI Jakarta sangat 
berdampak buruk bagi warga. Masyarakat dapat mengalami rasa frustasi karena 
tidak adanya penegakan hukum yang adil.
"Kedua, masyarakat tidak akan lagi percaya pada hukum," lanjut dia.
Dia menyatakan, Komnas HAM sudah mengajukan permintaan penangguhan rencana 
penggusuran di RW 10, RW 11, dan RW 12 kepada Pemprov DKI Jakarta. Hal itu 
dimaksudkan agar pemerintah mau menunda pembongkaran hingga adanya keputusan 
berkekuatan hukum tetap, demi menghormati proses yang tengah berlangsung.
Penangguhan itu berdasarkan pada Pasal 89 ayat 3 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 
1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Siane melanjutkan, penegak hukum seharusnya bertindak tegas ketika Pemprov DKI 
melakukan pelanggaran hukum seperti saat ini. Penegak hukum yang dimaksud 
adalah pihak kepolisian dan kejaksaan.
"Seharusnya ditindak secara hukum. Polisi bertindak, Anda (penguasa daerah dan 
Pemprov DKI) melanggar hukum. Harusnya adil kepada semua pihak. Karena kami 
melihat ada potensi pelanggaran HAM," pungkas Siane.
Pembongkaran Bukit Duri berlangsung sejak pukul 07.30 WIB pagi tadi. Proses 
normalisasi itu diawasi langsung oleh Wali Kota Jakarta Selatan Tri Kurniadi.

Kirim email ke