http://www.cnnindonesia.com/nasional/20160927192034-20-161610/lbh-sebut-warga-bukit-duri-diintimidasi-jelang-penggusuran/
LBH Sebut Warga Bukit Duri Diintimidasi Jelang Penggusuran
Wishnugroho Akbar, CNN IndonesiaRabu, 28/09/2016 06:12 WIBPemprov DKI Jakarta 
berencana akan menertibkan kawasan Bukit Duri, Rabu, (4/9) (CNN 
Indonesia/Djonet Sugiarto)Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah Provinsi DKI 
Jakarta akan melaksanakan penggusuran paksa di Kampung Bukit Duri, Jakarta 
Selatan, esok pagi (28/09). Berdasarkan hasil wawancara Lembaga Bantuan Hukum 
Jakarta terhadap warga di kawasan Bukit Duri, ditemui sejumlah pelanggaran dan 
intimidasi kepada warga yang masih bertahan di kawasan tersebut.

Kawasan Bukit Duri yang akan digusur adalah kawasan RW 09, 10, 11 dan 12 dengan 
total lahan seluas 1,7 hektare. LBH mencatat bahwa di atas lahan tersebut 
berdiri sekitar 320 bangunan dan ditempati oleh lebih sekitar 384 keluarga. 

Dari data yang didapat CNNIndonesia.com, hingga saat ini masih terdapat sekitar 
70 KK yang menolak pindah ke Rusun Rawa Bebek.
LBH Jakarta melakukan wawancara dengan warga yang masih bertahan di kawasan 
tersebut. Dari hasil wawancara itu ditemukan berbagai intimidasi dan 
pelanggaran sebelum penggusuran dilakukan.

Intimidasi itu dirasakan warga sejak keluarnya Surat Peringatan II dari 
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Intimidasi itu berbentuk intimidasi psikologis 
kepada warga yang masih bertahan. 

"Dari hasil wawancara kami, warga semakin merasa semakin diintimidasi setelah 
keluar Surat Peringatan III. Aparat setiap hari berkeliling kampung mereka. 
Selain itu juga warga digiring masuk rusun Rawa Bebek sejak dua bulan 
terakhir," kata pengacara publik LBH Citra Referandum kepada CNNIndonesia.com 
di Jakarta, Selasa (27/9). 

Tak hanya aparat kepolisian yang berkeliling kawasan Bukit Duri jelang 
penggusuran. LBH Jakarta, berdasarkan wawancara dengan warga setempat juga 
menemukan keterlibatan aparat TNI dalam rencana penggusuran.

"TNI juga berkeliling menyebarkan surat peringatan. Sementara warga yang 
memilih untuk pindah ke rumah sewaan dihalang-halangi oleh aparat pemerintah 
setempat dan memaksa warga untuk memilih rumah susun," ujar Citra.

LBH Jakarta menyebut tindakan TNI yang terlibat dalam penggusuran sebagai 
bentuk pelanggaran terhadap Undang-undang TNI Nomor 34 tahun 2004. 

“LBH Jakarta mendesak TNI maupun POLRI tidak ikut ambil bagian dalam proses 
penggusuran paksa karena keterlibatannya telah melewati wewenang yang diatur 
dalam UU TNI maupun UU Polri.” kata Citra.

Penggusuran kawasan pemukiman di bantaran Sungai Ciliwung, Kawasan Bukit Duri 
dilakukan untuk menormalisasi Sungai Ciliwung. Sementara dari pihak warga 
setempat mengaku tidak mendapatkan informasi yang jelas terkait proyek 
normalisasi ciliwung. 

“Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak memberikan informasi secara transparan. 
Bahkan, kami tak pernah diajak musyawarah, pemerintah hanya sekedar sosialisasi 
dan mempresentasikan proyek rumah susun.” ungkap Santi Napitupulu, salah satu 
warga Bukit Duri.

Pemprov DKI Jakarta sudah melayangkan Surat Peringatan III untuk warga Bukit 
Duri. Di sisi lain, proses persidangan perkara gugatan warga (class action) 
Bukit Duri menolak penggusuran dan menuntut penghentian normalisasi Sungai 
Ciliwung, masih bergulir.

Dalam sidang itu, Ketua Majelis Hakim Riyono mengimbau Ahok dan Tri untuk 
menghentikan sementara normalisasi bantaran Sungai Ciliwung selama persidangan.

(wis)

Kirim email ke